Senin, 2 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Artikel

Perbedaan PNS Dan PPPK, Ini bedanya…

Rudy Chandra by Rudy Chandra
17 Oktober 2025
in Artikel, Berita, Info
0
Perbedaan PNS Dan PPPK, Ini bedanya...

Perbedaan PNS Dan PPPK, Ini bedanya...

189
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PNS dan PPPK Itu sama? ini beberapa bedanya

Sudah tidak bisa dipungkiri menjadi ASN (Aparatur Sipil Negara) banyak menjadi impian orang indonesia. Dikarenakan menjadi ASN bisa memberikan sangat memberikan ketenangan dalam berkarir baik itu PNS dan PPPK.

Sangat berbeda dengan pekerja di perusahaan swasta atau start up yang bisa memiliki terkena resiko lay-off yang sering terjadi belakangan ini, bila menjadi ASN bisa memberikan jaminan waktu kerja yang stabil bahkan sampai pensiun, dan di berikan uang pensiunan

Perlu kamu ketahui, sekarang ASN Memiliki 2 jenis jabatan yaitu PNS dan PPPK  yang berbeda dari berbagai sisi, maka itu kamu harus memilih salah satu dari jenis jabatan ASN tersebut agar kamu tidak menyesal memilih jabatan tersebut.

Maka kamu harus tau dulu apa itu PNS dan PPPK, berikut adalah penjelasan PNS dan PPPK

PNS

Dilansir dari Peraturan Pemerintahan No.94 Tahun 2021, PNS atau Pegawai Negeri Sipil adalah warga indonesia yang sudah memenuhi syarat dan bisa menjadi sebagai Pegawai Aparatus Sipil  Negara  yang di tetapkan oleh Pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

PPPK

Sedangkan PPPK itu , yang dilansir dari  Peraturan Presiden No. 98 Tahun 2020, PPPK atau Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja adalah warga indonesia yang sudah memenuhi syarat, dan diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu untuk melakukan tugas pemerintahan.

Secara itu kamu mesti tau perbedaannya yaitu PNS adalah orang yang berkerja di instansi pemerintahan dan manjadi pegawai tetap juga mendapatkan hak hingga tunjangan pensiun, Sementara PPPK adalah orang yang memiliki perjanjian waktu kerja tertentu ada kata lain pegawai kontrak yang bekerja di instansi pemerintahan dan memiliki jangka waktu tertentu.

Berikut adalah Perbedaan antara PNS dan PPPK

Baca juga : Kenaikan Gaji PNS dan PPPK Agustus 2025: Cek Rincian Tunjangan ASN Terbaru yang Segera Cair!

1. Jabatan Status

Kita ketahui sebelumnya PNS adalah pegawai tetap ASN Sedangkan PPPK adalah Pegawai kontrak ASN

PPPK memiliki waktu durasi kontrak dengan masa kerja yang sudah di tentukan tetapi dapat di perpanjang sesuai jabatan yang di butuhkan oleh pemerintahan tersebut. atau kata lain memilki kemungkinan tidak di butuhkan lagi.

3. Gaji

Tetapi Perlu kita ketahui gaji PPPK dan PNS itu berbeda, gaji PPPK lebih tinggi di banding PNS  tergantung golongan jabatanmu. Tapi jangan salah walaupun gaji PPPK lebih tinggi dibanding PNS, PPPK perlu membayar PPh (Pajak Penghasilan) sendiri yang di potong dari gaji Sedangkan PNS PPh ( Pajak Penghasilan ) telah di bayarkan oleh negara.

3. Tunjangan

Tunjangan yang di dapat oleh PNS dan PPPK juga berbeda, berikut perbedaan nya

PNS akan mendapatkan

  • Tunjangan Kinerja
  • Tunjangan Keluarga (Istri dan anak)
  • Tunjangan Makan
  • Tunjangan Jabatan
  • Tunjangan UMUM

Sedangkan PPPK Mendapatkan

  • Tunjangan Keluarga
  • Tunjangan Pangan
  • Tunjangan Struktural
  • Tunjangan Fungsional Dan,
  • Tunjangan lainnya

4. Batas Usia melamar

Batas usia untuk melamar ke PNS dan PPPK juga berbeda. batas usia malamar PNS atau CPNS minimal usia 18 tahun dan meksimal usia 35 tahun.

Sementara itu batas usia melamar PPPK harus 1 tahun di bawah matas umur pada suatu jabatan yang akan dimar.

contohnya : kamu mau melamar jabatan yang memiiki batas usianya 40 tahun maka kamu harus memiliki maksimal usia 39 tahun

5. Usia Pensiun

Pada PNS miliki usia pensiun 58 tahun untuk jabatan administrasi sedangkan untuk pemimpin tinggi memiliki batas usia pensiun 60 tahun

Berbeda pula dengan PPPK yang memiliki usia pensiun yang beragam. Pejabat funfsional ahli muda, Pejabat Fungsional Ahli Pratama, dan Pejabat Fungsional Kategori Keterampilan, memiliki usia pensiun 58 tahun

Dan untuk pejabat pemimpin tinggi, pejabat fungsional madya memiliki usia pensiun 60 tahun dan yang terakhir untuk pemangku jabatan fungsional ahli utama miliki usia pensiun 65 tahun.

6. Pemutusan Kontrak Kerja

Perbedaan yang sangat bebeda terdapat pada Pemutusan kontrak antara PNS dan PPPK pada pemutusan kontrak kerja.

PNS hanya dapat putus kontrak dalam kondisi berikut

  • Meninggal dunia
  • Resign atau berhenti kerja permintaan sendiri
  • Dalam kondisi sakit atau tidak bisa menjalankan tugas dengan baik
  • Sudah dalam usia pensiun

Sedangkan PPPK Berbeda, PPPK bisa di berhentikan secara hormat ketika kontrak sudah tidak di perpanjang lagi, atau sudah tidak di butuhkan lagi di instansi pemerintahan.

Kesimpulan

Walaupun sekilas kita tau ASN itu sama , tetapi tidak juga loh, jika kamu ingin mencari tau perbedaan nya pasti kamu bakal tau. ASN itu bukan hanya PNS tetapi ada juga PPPK

 

 

 

Tags: ASNInstansi PemerintahanPerbedaan PNS dan PPPKpnsPPPK

Related Posts

Sering Disebut Hedon? Ini Makna dan Bahayanya
Artikel

Self Reward Tak Harus Mahal, Ini Cara Menghargai Diri Tanpa Bikin Kantong Jebol

2 Februari 2026
Musda XI Golkar Sumut Diwarnai Kericuhan, Situasi Sempat Memanas di Sekitar Lokasi
Berita

Andar Amin Harahap Resmi Pimpin Golkar Sumut, Terpilih Aklamasi di Musda XI

2 Februari 2026
Musda XI Golkar Sumut Diwarnai Kericuhan, Situasi Sempat Memanas di Sekitar Lokasi
Berita

Musda XI Golkar Sumut Diwarnai Kericuhan, Situasi Sempat Memanas di Sekitar Lokasi

2 Februari 2026
Ace Hasan Syadzily Buka Musda XI Golkar Sumut, SC Nyatakan Satu Kandidat Lolos Verifikasi
Berita

Ace Hasan Syadzily Buka Musda XI Golkar Sumut, SC Nyatakan Satu Kandidat Lolos Verifikasi

2 Februari 2026
Cek Harga Emas Antam Terbaru Secara Online, Ini Cara dan Ketentuannya
Berita

Harga Emas Pegadaian Awal Februari Turun Tajam, Galeri24 dan UBS Kompak Melemah

2 Februari 2026
Pemilik Doorsemer  Laporkan Penganiayaan Karyawan, Pelaku Datang Bawa Parang
Berita

Pemilik Doorsemer Ungkap Kronologi Keributan Berujung Penganiayaan Karyawan

2 Februari 2026
Next Post
Fb Pro Bisa Menghasilkan Uang: Gimana Cara FB Pro Bisa Menghasilkan Cuan?

Fb Pro Bisa Menghasilkan Uang: Gimana Cara FB Pro Bisa Menghasilkan Cuan?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Ribuan Pelari Ikuti Lomba Lari Medan 10K 2019

Ribuan Pelari Ikuti Lomba Lari Medan 10K 2019

25 Agustus 2019
Kesalahan yang Sering Terjadi Saat Mandi Junub

Kesalahan yang Sering Terjadi Saat Mandi Junub dan Cara Menghindarinya

16 Oktober 2025
Porprovsu: Gunakan “Batik Kito”, Kontingen Tanjungbalai Tampil Beda

Porprovsu: Gunakan “Batik Kito”, Kontingen Tanjungbalai Tampil Beda

22 Juni 2019
Pemutihan Pajak Kendaraan di Medan 

Pemutihan Pajak Kendaraan, Ini Syarat dan Caranya

30 September 2025

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.