PNS dan PPPK Itu sama? ini beberapa bedanya
Sudah tidak bisa dipungkiri menjadi ASN (Aparatur Sipil Negara) banyak menjadi impian orang indonesia. Dikarenakan menjadi ASN bisa memberikan sangat memberikan ketenangan dalam berkarir baik itu PNS dan PPPK.
Sangat berbeda dengan pekerja di perusahaan swasta atau start up yang bisa memiliki terkena resiko lay-off yang sering terjadi belakangan ini, bila menjadi ASN bisa memberikan jaminan waktu kerja yang stabil bahkan sampai pensiun, dan di berikan uang pensiunan
Perlu kamu ketahui, sekarang ASN Memiliki 2 jenis jabatan yaitu PNS dan PPPK yang berbeda dari berbagai sisi, maka itu kamu harus memilih salah satu dari jenis jabatan ASN tersebut agar kamu tidak menyesal memilih jabatan tersebut.
Maka kamu harus tau dulu apa itu PNS dan PPPK, berikut adalah penjelasan PNS dan PPPK
PNS
Dilansir dari Peraturan Pemerintahan No.94 Tahun 2021, PNS atau Pegawai Negeri Sipil adalah warga indonesia yang sudah memenuhi syarat dan bisa menjadi sebagai Pegawai Aparatus Sipil Negara yang di tetapkan oleh Pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
PPPK
Sedangkan PPPK itu , yang dilansir dari Peraturan Presiden No. 98 Tahun 2020, PPPK atau Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja adalah warga indonesia yang sudah memenuhi syarat, dan diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu untuk melakukan tugas pemerintahan.
Secara itu kamu mesti tau perbedaannya yaitu PNS adalah orang yang berkerja di instansi pemerintahan dan manjadi pegawai tetap juga mendapatkan hak hingga tunjangan pensiun, Sementara PPPK adalah orang yang memiliki perjanjian waktu kerja tertentu ada kata lain pegawai kontrak yang bekerja di instansi pemerintahan dan memiliki jangka waktu tertentu.
Berikut adalah Perbedaan antara PNS dan PPPK
Baca juga : Kenaikan Gaji PNS dan PPPK Agustus 2025: Cek Rincian Tunjangan ASN Terbaru yang Segera Cair!
1. Jabatan Status
Kita ketahui sebelumnya PNS adalah pegawai tetap ASN Sedangkan PPPK adalah Pegawai kontrak ASN
PPPK memiliki waktu durasi kontrak dengan masa kerja yang sudah di tentukan tetapi dapat di perpanjang sesuai jabatan yang di butuhkan oleh pemerintahan tersebut. atau kata lain memilki kemungkinan tidak di butuhkan lagi.
3. Gaji
Tetapi Perlu kita ketahui gaji PPPK dan PNS itu berbeda, gaji PPPK lebih tinggi di banding PNS tergantung golongan jabatanmu. Tapi jangan salah walaupun gaji PPPK lebih tinggi dibanding PNS, PPPK perlu membayar PPh (Pajak Penghasilan) sendiri yang di potong dari gaji Sedangkan PNS PPh ( Pajak Penghasilan ) telah di bayarkan oleh negara.
3. Tunjangan
Tunjangan yang di dapat oleh PNS dan PPPK juga berbeda, berikut perbedaan nya
PNS akan mendapatkan
- Tunjangan Kinerja
- Tunjangan Keluarga (Istri dan anak)
- Tunjangan Makan
- Tunjangan Jabatan
- Tunjangan UMUM
Sedangkan PPPK Mendapatkan
- Tunjangan Keluarga
- Tunjangan Pangan
- Tunjangan Struktural
- Tunjangan Fungsional Dan,
- Tunjangan lainnya
4. Batas Usia melamar
Batas usia untuk melamar ke PNS dan PPPK juga berbeda. batas usia malamar PNS atau CPNS minimal usia 18 tahun dan meksimal usia 35 tahun.
Sementara itu batas usia melamar PPPK harus 1 tahun di bawah matas umur pada suatu jabatan yang akan dimar.
contohnya : kamu mau melamar jabatan yang memiiki batas usianya 40 tahun maka kamu harus memiliki maksimal usia 39 tahun
5. Usia Pensiun
Pada PNS miliki usia pensiun 58 tahun untuk jabatan administrasi sedangkan untuk pemimpin tinggi memiliki batas usia pensiun 60 tahun
Berbeda pula dengan PPPK yang memiliki usia pensiun yang beragam. Pejabat funfsional ahli muda, Pejabat Fungsional Ahli Pratama, dan Pejabat Fungsional Kategori Keterampilan, memiliki usia pensiun 58 tahun
Dan untuk pejabat pemimpin tinggi, pejabat fungsional madya memiliki usia pensiun 60 tahun dan yang terakhir untuk pemangku jabatan fungsional ahli utama miliki usia pensiun 65 tahun.
6. Pemutusan Kontrak Kerja
Perbedaan yang sangat bebeda terdapat pada Pemutusan kontrak antara PNS dan PPPK pada pemutusan kontrak kerja.
PNS hanya dapat putus kontrak dalam kondisi berikut
- Meninggal dunia
- Resign atau berhenti kerja permintaan sendiri
- Dalam kondisi sakit atau tidak bisa menjalankan tugas dengan baik
- Sudah dalam usia pensiun
Sedangkan PPPK Berbeda, PPPK bisa di berhentikan secara hormat ketika kontrak sudah tidak di perpanjang lagi, atau sudah tidak di butuhkan lagi di instansi pemerintahan.
Kesimpulan
Walaupun sekilas kita tau ASN itu sama , tetapi tidak juga loh, jika kamu ingin mencari tau perbedaan nya pasti kamu bakal tau. ASN itu bukan hanya PNS tetapi ada juga PPPK

















