Perbedaan SK, SPMT, dan TMT untuk CPNS dan PPPK: Panduan Sebelum Menerima Gaji Pertama
Selamat kepada Anda yang telah berhasil lolos seleksi CPNS dan PPPK! Sebelum mulai bekerja dan menerima gaji pertama, Anda perlu memahami beberapa dokumen penting yang akan mempengaruhi proses administrasi Anda.
Tiga dokumen utama yang perlu diketahui adalah SK (Surat Keputusan), SPMT (Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas), dan TMT (Terhitung Mulai Tanggal).
Ketiga dokumen ini sangat penting karena memengaruhi pencairan gaji pertama, perhitungan masa kerja, serta tunjangan yang akan diterima.
1. SK: Surat Keputusan Pengangkatan CPNS atau PPPK
Surat Keputusan (SK) adalah dokumen yang menjadi dasar hukum pengangkatan Anda sebagai CPNS atau PPPK. Dokumen ini dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang, yaitu:
- Gubernur untuk instansi provinsi,
- Bupati/Wali Kota untuk instansi kabupaten/kota.
Meskipun Anda sudah menerima SK, perlu diingat bahwa gaji pertama tidak bisa langsung dicairkan hanya dengan SK tersebut.
Dokumen lain seperti SPMT harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum pencairan gaji dilakukan.
SK biasanya memuat informasi penting seperti:
- Nama dan NIP CPNS atau PPPK,
- Golongan dan gaji pokok,
- Tanggal mulai pengangkatan.
2. SPMT: Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas
Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) adalah dokumen yang menunjukkan bahwa Anda telah mulai bekerja di instansi terkait.
SPMT menjadi dokumen penting yang menjadi dasar bagi pencairan gaji pertama Anda sebagai CPNS atau PPPK.
Tanpa adanya SPMT, meskipun SK sudah diterima, gaji Anda tidak akan dibayarkan.
SPMT dikeluarkan oleh pimpinan unit kerja atau kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah) setelah Anda melapor dan memulai tugas di unit kerja Anda.
Biasanya, SPMT diterbitkan setelah Anda secara resmi mulai bekerja, dan jika ada keterlambatan penerbitan SPMT, gaji pertama Anda bisa dirapel dengan gaji bulan kedua atau ketiga.
3. TMT: Terhitung Mulai Tanggal
TMT (Terhitung Mulai Tanggal) adalah tanggal resmi yang digunakan sebagai awal masa kerja Anda. TMT memiliki berbagai fungsi penting, di antaranya:
- Perhitungan masa kerja,
- Pengaruh pada kenaikan pangkat,
- Perhitungan tunjangan,
- Dasar perhitungan hak pensiun.
TMT umumnya ditetapkan berdasarkan tanggal penerbitan SPMT, tetapi dalam beberapa kasus bisa berbeda tergantung pada kebijakan masing-masing instansi.
Besaran Gaji Pertama CPNS dan PPPK
Gaji pertama yang diterima oleh CPNS dan PPPK tergantung pada golongan dan jenis status pegawai.
Berikut adalah rincian gaji yang diterima untuk CPNS dan PPPK:
Gaji CPNS
Gaji pertama CPNS tidak dibayarkan 100%, melainkan hanya sebesar 80% dari gaji pokok PNS sesuai dengan golongan.
Berikut rincian gaji untuk beberapa golongan:
1. Golongan I:
- Golongan I a: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600 (80%: Rp 1.338.560 – Rp 2.018.080)
- Golongan I b: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700 (80%: Rp 1.472.640 – Rp 2.136.560)
- Golongan I c: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700 (80%: Rp 1.534.960 – Rp 2.227.760)
- Golongan I d: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400 (80%: Rp 1.599.920 – Rp 2.321.120)
2. Golongan II:
- Golongan II a: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400 (80%: Rp 1.747.200 – Rp 2.914.720)
- Golongan II b: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500 (80%: Rp 1.908.000 – Rp 3.038.000)
- Golongan II c: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200 (80%: Rp 1.988.720 – Rp 3.166.560)
- Golongan II d: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600 (80%: Rp 2.072.880 – Rp 3.300.480)
3. Golongan III:
- Golongan III a: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200 (80%: Rp 2.228.560 – Rp 3.660.160)
- Golongan III b: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800 (80%: Rp 2.322.880 – Rp 3.815.040)
- Golongan III c: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500 (80%: Rp 2.421.120 – Rp 3.976.400)
- Golongan III d: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700 (80%: Rp 2.523.520 – Rp 4.144.560)
Gaji PPPK
Berbeda dengan CPNS, gaji pertama PPPK dibayarkan 100% sesuai dengan golongan masing-masing, dengan rincian sebagai berikut:
- Golongan I: Rp 1.938.500 – Rp 2.900.900
- Golongan II: Rp 2.116.900 – Rp 3.071.200
- Golongan III: Rp 2.206.500 – Rp 3.201.200
- Golongan IV: Rp 2.299.800 – Rp 3.336.600
- Golongan V: Rp 2.511.500 – Rp 4.189.900
- Golongan VII: Rp 2.858.800 – Rp 4.551.800
- Golongan VIII: Rp 2.979.700 – Rp 4.744.400
- Golongan IX: Rp 3.203.600 – Rp 5.261.500
- Golongan X: Rp 3.339.100 – Rp 5.484.000
- Golongan XI: Rp 3.480.300 – Rp 5.716.000
- Golongan XII: Rp 3.627.500 – Rp 5.957.800
- Golongan XIII: Rp 3.781.000 – Rp 6.209.800
- Golongan XIV: Rp 3.940.900 – Rp 6.472.500
- Golongan XV: Rp 4.107.600 – Rp 6.746.200
- Golongan XVI: Rp 4.281.400 – Rp 7.031.600
- Golongan XVII: Rp 4.462.500 – Rp 7.329.000
Kesimpulan
Bagi Anda yang telah lolos seleksi CPNS dan PPPK, sangat penting untuk memahami perbedaan antara SK, SPMT, dan TMT agar proses administrasi dan pencairan gaji pertama berjalan lancar.
Pastikan Anda sudah mengetahui besaran gaji yang akan diterima berdasarkan golongan Anda.
Dengan memahami ketiga dokumen tersebut, Anda akan siap memulai karier sebagai abdi negara dengan lebih lancar dan teratur.
















