Polisi Bongkar Kasus Penjualan Bayi di Medan
Kasus perdagangan bayi di Medan berhasil di ungkap oleh Kepolisian Daerah Sumatera Utara melalui Tim Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumut dan telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Penggerebekan kasus penjualan bayi yang masih berusia tiga hari tersebut dilakukan di Jalan Jamin Ginting Gang Juhar, Medan Baru, Rabu (17/9).
Kepala Subbidang Penerangan Masyarakat Polda Sumut Ajun Komisaris Besar Polisi Siti Rohani, menyatakan, delapan tersangka terdiri dari tujuh perempuan dan satu laki-laki. Korban perdagangan bayi itu baru berusia tiga hari. “Kami sudah menetapkan delapan tersangka terkait dugaan penjualan anak,” kata Siti, Minggu (21/9).
Kasus Perdagangan Bayi di Medan ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut dan menjadi perhatian serius bagi aparat demi melindungi hak-hak anak dan menjaga keamanan masyarakat.
“Personel saat ini masih melakukan penyidikan terhadap perkara tersebut,” ujar Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP Siti Rohani Tampubolon di Medan, Senin.
Lebih lanjut, ia mengatakan, pelaku Perdagangan Bayi ini dijerat Pasal 83 juncto pasal 76F Undang-Undang RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 2 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang juncto Pasal 55 KUHPidana.
“Kedelapan tersangka tersebut diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara,” kata dia.
Siti mengatakan berawal dari personel Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumut menangkap delapan orang yang diduga melakukan penjualan bayi di Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan.
Kedelapan orang tersebut dilakukan penangkapan untuk dibawa ke Markas Polda Sumut yang diduga melakukan transaksi penjualan bayi di Medan tersebut.