Senin, 2 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Berita

Perdagangan Bayi di Medan : 8 Orang Tersangka

Medan Aktual by Medan Aktual
22 September 2025
in Berita, Hukum
0
Perdagangan Bayi di Medan : 8 Orang Tersangka

Perdagangan Bayi di Medan : 8 Orang Tersangka

189
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Polisi Bongkar Kasus Penjualan Bayi di Medan

Kasus perdagangan bayi di Medan berhasil di ungkap oleh Kepolisian Daerah Sumatera Utara melalui Tim Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumut dan telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Penggerebekan kasus penjualan bayi yang masih berusia tiga hari tersebut dilakukan  di Jalan Jamin Ginting Gang Juhar, Medan Baru, Rabu (17/9).

Kepala Subbidang Penerangan Masyarakat Polda Sumut Ajun Komisaris Besar Polisi Siti Rohani, menyatakan, delapan tersangka terdiri dari tujuh perempuan dan satu laki-laki. Korban perdagangan bayi itu baru berusia tiga hari. “Kami sudah menetapkan delapan tersangka terkait dugaan penjualan anak,” kata Siti, Minggu (21/9).

Kasus Perdagangan Bayi di Medan ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut dan menjadi perhatian serius bagi aparat demi melindungi hak-hak anak dan menjaga keamanan masyarakat.

“Personel saat ini masih melakukan penyidikan terhadap perkara tersebut,” ujar Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP Siti Rohani Tampubolon di Medan, Senin.

Lebih lanjut, ia mengatakan, pelaku Perdagangan Bayi ini dijerat Pasal 83 juncto pasal 76F Undang-Undang RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 2 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang juncto Pasal 55 KUHPidana.

“Kedelapan tersangka tersebut diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara,” kata dia.

Siti mengatakan berawal dari personel Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumut menangkap delapan orang yang diduga melakukan penjualan bayi di Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan.

Kedelapan orang tersebut dilakukan penangkapan untuk dibawa ke Markas Polda Sumut yang diduga melakukan transaksi penjualan bayi di Medan tersebut.

Tags: AKBP Siti Rohani TampubolonPenjualan Bayi di Medanperdagangan bayi di Medan

Related Posts

Musda XI Golkar Sumut Diwarnai Kericuhan, Situasi Sempat Memanas di Sekitar Lokasi
Berita

Andar Amin Harahap Resmi Pimpin Golkar Sumut, Terpilih Aklamasi di Musda XI

2 Februari 2026
Musda XI Golkar Sumut Diwarnai Kericuhan, Situasi Sempat Memanas di Sekitar Lokasi
Berita

Musda XI Golkar Sumut Diwarnai Kericuhan, Situasi Sempat Memanas di Sekitar Lokasi

2 Februari 2026
Ace Hasan Syadzily Buka Musda XI Golkar Sumut, SC Nyatakan Satu Kandidat Lolos Verifikasi
Berita

Ace Hasan Syadzily Buka Musda XI Golkar Sumut, SC Nyatakan Satu Kandidat Lolos Verifikasi

2 Februari 2026
Cek Harga Emas Antam Terbaru Secara Online, Ini Cara dan Ketentuannya
Berita

Harga Emas Pegadaian Awal Februari Turun Tajam, Galeri24 dan UBS Kompak Melemah

2 Februari 2026
Pemilik Doorsemer  Laporkan Penganiayaan Karyawan, Pelaku Datang Bawa Parang
Berita

Pemilik Doorsemer Ungkap Kronologi Keributan Berujung Penganiayaan Karyawan

2 Februari 2026
Pemilik Doorsemer  Laporkan Penganiayaan Karyawan, Pelaku Datang Bawa Parang
Berita

Pemilik Doorsemer  Laporkan Penganiayaan Karyawan, Pelaku Datang Bawa Parang

2 Februari 2026
Next Post
Tidak Semua Warga di Medan Terima Bansos Beras 10 Kg, Begini Cara Mengeceknya

Tidak Semua Warga di Medan Terima Bansos Beras 10 Kg, Begini Cara Mengeceknya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Ini Dia Nama-nama Korban Kebakaran Pabrik Mancis di Langkat

Ini Dia Nama-nama Korban Kebakaran Pabrik Mancis di Langkat

24 Juni 2019
Cara Cek Pencairan Bansos Secara Online: Mudah, Cepat, dan Tanpa Ribet!

Maret 2025: Bansos Cair, Pastikan Nama Anda Terdaftar!

24 Februari 2025
Segera Cek 5 Jenis Bansos PKH yang Cair di Maret 2025: Syarat, Pencairan, dan Nominalnya

Segera Cek 5 Jenis Bansos PKH yang Cair di Maret 2025: Syarat, Pencairan, dan Nominalnya

6 Maret 2025
SK PPPK Paruh Waktu Bisa Jadi Jaminan Pinjaman Bank, Berikut Cara dan Syarat Lengkapnya

SK PPPK Paruh Waktu Bisa Jadi Jaminan Pinjaman Bank, Berikut Cara dan Syarat Lengkapnya

15 November 2025

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.