Senin, 2 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Informasi

Perlindungan Sejak Dini: Panduan Lengkap Pendaftaran Bayi Baru Lahir ke BPJS Kesehatan

Medan Aktual by Medan Aktual
4 Februari 2025
in Informasi
0
Perlindungan Sejak Dini: Panduan Lengkap Pendaftaran Bayi Baru Lahir ke BPJS Kesehatan

Perlindungan Sejak Dini: Panduan Lengkap Pendaftaran Bayi Baru Lahir ke BPJS Kesehatan

189
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Perlindungan Sejak Dini: Panduan Lengkap Pendaftaran Bayi Baru Lahir ke BPJS Kesehatan

Setiap bayi yang baru lahir berhak mendapatkan perlindungan kesehatan sejak dini, termasuk melalui program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan. Pendaftaran bayi sebagai peserta BPJS menjadi langkah penting agar mereka dapat langsung mengakses layanan kesehatan tanpa kendala administrasi.




ketentuan umum administrasi kepesertaan bagi bayi lahir antara lain:

  1. Bayi baru lahir dari peserta JKN-KIS wajib didaftarkan ke BPJS Kesehatan dan membayar iuran paling lambat 28 hari setelah kelahiran.
  2. Status kepesertaan bayi akan aktif setelah pembayaran iuran dilakukan. Selain itu, bayi yang telah terdaftar sebagai peserta JKN-KIS harus melakukan pemutakhiran data NIK di Dukcapil dalam waktu maksimal tiga bulan sejak lahir.
  3. Jika pendaftaran dilakukan setelah bayi berusia lebih dari tiga bulan, maka NIK bayi harus sudah terdaftar di Dukcapil.
  4. Peserta yang tidak mendaftarkan dan membayar iuran bayi dalam jangka waktu 28 hari sejak kelahiran akan dikenakan kewajiban membayar iuran sejak bayi dilahirkan serta sanksi atas keterlambatan pembayaran.

Mekanisme administrasi pendaftaran bayi baru lahir sebagai peserta JKN-KIS disesuaikan dengan jenis kepesertaan orang tua.



  1. Bayi yang lahir dari peserta PBI Jaminan Kesehatan secara otomatis ditetapkan sebagai peserta PBI JK sesuai peraturan yang berlaku. Jika orang tua berasal dari penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah, maka pendaftaran dilakukan melalui Dinas Kesehatan atau Dinas Sosial Kabupaten/Kota. Syarat pendaftaran bayi meliputi nomor JKN dan data kependudukan ibu, serta surat keterangan kelahiran dari tenaga kesehatan atau fasilitas persalinan.
  2. Untuk peserta PPU (Pekerja Penerima Upah), bayi dapat didaftarkan sejak lahir hingga usia tiga bulan dengan status kepesertaan yang langsung aktif mengikuti keanggotaan orang tua. Pendaftaran bisa dilakukan secara kolektif melalui instansi atau badan usaha. Syaratnya mencakup nomor JKN dan data kependudukan ibu, surat keterangan kelahiran, serta kewajiban memiliki NIK bagi bayi yang telah berusia lebih dari tiga bulan.



  3. Bayi dari peserta PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) dan BP (Bukan Pekerja) dapat didaftarkan dengan menunjukkan nomor JKN dan data kependudukan ibu, surat keterangan kelahiran, serta rekening tabungan jika peserta belum melakukan autodebet. Selain itu, perubahan data bayi seperti nama, tanggal lahir, jenis kelamin, dan NIK harus dilakukan maksimal tiga bulan setelah kelahiran.
Tags: BPJS 2025BPJS BayiCara mengurus BPJS bayi

Related Posts

Sekolah Rakyat Deli Serdang Jadi Percontohan, Sasar Anak dari Keluarga Paling Rentan
Berita

Mensos Dorong Kemandirian KPM, Bansos Tak Boleh Jadi Ketergantungan

1 Februari 2026
Tinjau SRMP 1 Deli Serdang, Gus Ipul Dorong Pendidikan Inklusif Tanpa Diskriminasi
Berita

Tinjau SRMP 1 Deli Serdang, Gus Ipul Dorong Pendidikan Inklusif Tanpa Diskriminasi

1 Februari 2026
Kemensos Salurkan Santunan Korban Banjir, Gus Ipul Pastikan Bantuan Tepat Sasaran
Berita

Kemensos Salurkan Santunan Korban Banjir, Gus Ipul Pastikan Bantuan Tepat Sasaran

1 Februari 2026
Jangan Tertipu! Dishub Medan Bongkar Ciri Karcis dan Bet Asli Jukir Resmi
Berita

Dishub Medan Jelaskan Cara Membedakan Karcis Parkir Asli dan Palsu

30 Januari 2026
Motor Raib Menjelang Subuh, Aksi Dua Maling Terekam CCTV di Medan Area
Berita

Motor Raib Menjelang Subuh, Aksi Dua Maling Terekam CCTV di Medan Area

29 Januari 2026
Dishub Medan Tegaskan Penindakan Jukir Liar Mengacu Perda Nomor 9 Tahun 2016
Berita

Dishub Medan Tegaskan Penindakan Jukir Liar Mengacu Perda Nomor 9 Tahun 2016

29 Januari 2026
Next Post
Berapa Besaran Dana PKH Februari 2025? Berikut Rinciannya!

Berapa Besaran Dana PKH Februari 2025? Berikut Rinciannya!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Cek Faktanya di Sini, Bantuan Sosial Rp400.000 Mulai Dapat Dicairkan di Bank Mandiri dan BSI?

Cek Faktanya di Sini, Bantuan Sosial Rp400.000 Mulai Dapat Dicairkan di Bank Mandiri dan BSI?

26 Juni 2025
Jenis-Jenis Konjungsi Dalam Kalimat, Apa Saja?

Jenis-Jenis Konjungsi Dalam Kalimat, Apa Saja?

24 November 2025
Cara Mudah Instal Ulang HP Android 2025

Cara Mudah Instal Ulang HP Android 2025

6 Februari 2025
Update Info GTK 2025: Uji Coba Perubahan Alamat Website, Gunakan Link Berikut Ini

Update Info GTK 2025: Uji Coba Perubahan Alamat Website, Gunakan Link Berikut Ini

27 Februari 2025

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.