Perlu Tahu, Ini Kriteria Rumah Sakit yang Terapkan KRIS BPJS
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia telah menetapkan kriteria khusus bagi rumah sakit yang akan menerapkan kelas rawat inap standar (KRIS) dalam program BPJS Kesehatan.
Langkah ini diharapkan dapat memastikan semua layanan kepada peserta BPJS berjalan dengan maksimal.
Kepala Bagian Sumber Daya Manusia, Umum, dan Komunikasi BPJS Kesehatan, Kharis Hidayatullah, menjelaskan bahwa terdapat 12 kriteria yang harus dipenuhi rumah sakit untuk penerapan KRIS yang dijadwalkan mulai Juni 2025.
“Untuk pemberlakuan KRIS di Juni 2025 ada 12 kriteria yang harus dipenuhi rumah sakit. Namun saat ini memang peserta masih membayar iuran per kelas,” ujar Kharis.
Penerapan KRIS ini direncanakan akan menggantikan sistem kelas 1, 2 dan 3 yang ada saat ini, sehingga akan berdampak pada sistem pembayaran iuran peserta.
Kharis menambahkan, saat ini peserta BPJS di Maluku masih membayar iuran sesuai dengan kelas yang mereka pilih.
Bagi segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau peserta mandiri, besaran iuran BPJS Kesehatan adalah sebagai berikut:
- Kelas I: Rp 150.000 per bulan
- Kelas II: Rp 100.000 per bulan
- Kelas III: Rp 42.000 per bulan dengan subsidi pemerintah sebesar Rp 7.000 per orang, sehingga peserta hanya membayar Rp 35.000 per bulan.
Hingga saat ini, belum ada aturan mengenai pembayaran iuran BPJS untuk aktivasi KRIS.
Namun, setiap rumah sakit di Maluku dipastikan bersiap menjalankan sistem KRIS BPJS sesuai dengan 12 kriteria yang telah diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan.
Adapun 12 kriteria fasilitas kelas rawat inap standar tersebut adalah:
- Komponen bangunan yang digunakan tidak memiliki tingkat porositas yang tinggi.
- Ventilasi udara memenuhi pertukaran udara pada ruang perawatan biasa minimal 6 kali pergantian udara per jam.
- Pencahayaan ruangan buatan mengikuti kriteria standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur.
- Kelengkapan tempat tidur berupa adanya 2 kotak kontak dan nurse call pada setiap tempat tidur.
- Terdapat tenaga kesehatan (nakes) per tempat tidur.
- Dapat mempertahankan suhu ruangan mulai 20 hingga 26 derajat Celsius.
- Ruangan telah terbagi atas jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi dan non-infeksi).
- Kepadatan ruang rawat inap maksimal 4 tempat tidur, dengan jarak antartepi tempat tidur minimal 1,5 meter.
- Tirai/partisi dengan rel dibenamkan menempel di plafon atau menggantung.
- Kamar mandi dalam ruang rawat inap.
- Kamar mandi sesuai dengan standar aksesibilitas.
- Terdapat outlet oksigen.
Dengan adanya kriteria ini, diharapkan kualitas layanan kesehatan di rumah sakit dapat meningkat dan lebih terstandarisasi bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan.
















