Senin, 2 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Informasi

Perlu Tahu, Ini Kriteria Rumah Sakit yang Terapkan KRIS BPJS

Medan Aktual by Medan Aktual
24 Februari 2025
in Informasi
0
Perlu Tahu, Ini Kriteria Rumah Sakit yang Terapkan KRIS BPJS
189
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Perlu Tahu, Ini Kriteria Rumah Sakit yang Terapkan KRIS BPJS

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia telah menetapkan kriteria khusus bagi rumah sakit yang akan menerapkan kelas rawat inap standar (KRIS) dalam program BPJS Kesehatan.

Langkah ini diharapkan dapat memastikan semua layanan kepada peserta BPJS berjalan dengan maksimal.

Kepala Bagian Sumber Daya Manusia, Umum, dan Komunikasi BPJS Kesehatan, Kharis Hidayatullah, menjelaskan bahwa terdapat 12 kriteria yang harus dipenuhi rumah sakit untuk penerapan KRIS yang dijadwalkan mulai Juni 2025.

“Untuk pemberlakuan KRIS di Juni 2025 ada 12 kriteria yang harus dipenuhi rumah sakit. Namun saat ini memang peserta masih membayar iuran per kelas,” ujar Kharis.

Penerapan KRIS ini direncanakan akan menggantikan sistem kelas 1, 2 dan 3 yang ada saat ini, sehingga akan berdampak pada sistem pembayaran iuran peserta.

Kharis menambahkan, saat ini peserta BPJS di Maluku masih membayar iuran sesuai dengan kelas yang mereka pilih.



Bagi segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau peserta mandiri, besaran iuran BPJS Kesehatan adalah sebagai berikut:

  • Kelas I: Rp 150.000 per bulan
  • Kelas II: Rp 100.000 per bulan
  • Kelas III: Rp 42.000 per bulan dengan subsidi pemerintah sebesar Rp 7.000 per orang, sehingga peserta hanya membayar Rp 35.000 per bulan.

Hingga saat ini, belum ada aturan mengenai pembayaran iuran BPJS untuk aktivasi KRIS.

Namun, setiap rumah sakit di Maluku dipastikan bersiap menjalankan sistem KRIS BPJS sesuai dengan 12 kriteria yang telah diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan.



Adapun 12 kriteria fasilitas kelas rawat inap standar tersebut adalah:

  1. Komponen bangunan yang digunakan tidak memiliki tingkat porositas yang tinggi.
  2. Ventilasi udara memenuhi pertukaran udara pada ruang perawatan biasa minimal 6 kali pergantian udara per jam.
  3. Pencahayaan ruangan buatan mengikuti kriteria standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur.
  4. Kelengkapan tempat tidur berupa adanya 2 kotak kontak dan nurse call pada setiap tempat tidur.
  5. Terdapat tenaga kesehatan (nakes) per tempat tidur.
  6. Dapat mempertahankan suhu ruangan mulai 20 hingga 26 derajat Celsius.
  7. Ruangan telah terbagi atas jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi dan non-infeksi).
  8. Kepadatan ruang rawat inap maksimal 4 tempat tidur, dengan jarak antartepi tempat tidur minimal 1,5 meter.
  9. Tirai/partisi dengan rel dibenamkan menempel di plafon atau menggantung.
  10. Kamar mandi dalam ruang rawat inap.
  11. Kamar mandi sesuai dengan standar aksesibilitas.
  12. Terdapat outlet oksigen.





Dengan adanya kriteria ini, diharapkan kualitas layanan kesehatan di rumah sakit dapat meningkat dan lebih terstandarisasi bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan.

Tags: Ini Kriteria Rumah Sakit yang Terapkan KRIS BPJSPerlu Tahu

Related Posts

Sekolah Rakyat Deli Serdang Jadi Percontohan, Sasar Anak dari Keluarga Paling Rentan
Berita

Mensos Dorong Kemandirian KPM, Bansos Tak Boleh Jadi Ketergantungan

1 Februari 2026
Tinjau SRMP 1 Deli Serdang, Gus Ipul Dorong Pendidikan Inklusif Tanpa Diskriminasi
Berita

Tinjau SRMP 1 Deli Serdang, Gus Ipul Dorong Pendidikan Inklusif Tanpa Diskriminasi

1 Februari 2026
Kemensos Salurkan Santunan Korban Banjir, Gus Ipul Pastikan Bantuan Tepat Sasaran
Berita

Kemensos Salurkan Santunan Korban Banjir, Gus Ipul Pastikan Bantuan Tepat Sasaran

1 Februari 2026
Jangan Tertipu! Dishub Medan Bongkar Ciri Karcis dan Bet Asli Jukir Resmi
Berita

Dishub Medan Jelaskan Cara Membedakan Karcis Parkir Asli dan Palsu

30 Januari 2026
Motor Raib Menjelang Subuh, Aksi Dua Maling Terekam CCTV di Medan Area
Berita

Motor Raib Menjelang Subuh, Aksi Dua Maling Terekam CCTV di Medan Area

29 Januari 2026
Dishub Medan Tegaskan Penindakan Jukir Liar Mengacu Perda Nomor 9 Tahun 2016
Berita

Dishub Medan Tegaskan Penindakan Jukir Liar Mengacu Perda Nomor 9 Tahun 2016

29 Januari 2026
Next Post
Ingin Kuliah ke Luar Negeri? 10 Daftar Negara Ini Tawarkan Persyaratan Beasiswa yang Mudah Diikuti

Ingin Kuliah ke Luar Negeri? 10 Daftar Negara Ini Tawarkan Persyaratan Beasiswa yang Mudah Diikuti

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Rumah Terbakar di  Jl. Pancing V Kelurahan Besar Kecamatan Medan Labuhan

Rumah Terbakar di Jl. Pancing V Kelurahan Besar Kecamatan Medan Labuhan

6 Mei 2023
Rekomendasi SMP IT di Medan yang Menggabungkan Teknologi Modern dan Nilai Islami

Rekomendasi SMP IT di Medan yang Menggabungkan Teknologi Modern dan Nilai Islami

19 Agustus 2025
Pencairan Bansos BPNT/Sembako Rp600 Ribu Dimulai! Berikut Jadwal Dan Cara Cek Di Cekbansos.Kemensos.go.id

Pencairan Bansos BPNT/Sembako Rp600 Ribu Dimulai! Berikut Jadwal Dan Cara Cek Di Cekbansos.Kemensos.go.id

19 November 2025
Wali Kota Medan Bobby Nasution Memberikan Dukungan Kepada Brand-Brand Lokal Pada Acara Localfest

Wali Kota Medan Bobby Nasution Memberikan Dukungan Kepada Brand-Brand Lokal Pada Acara Localfest

29 Mei 2023

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.