Persyaratan Bantuan Biaya Pendidikan Kota Medan Tahun 2025, Ini yang Perlu Disiapkan
Pemerintah Kota Medan membuka pendaftaran Bantuan Biaya Pendidikan pada tanggal 29 September hingga 1 Oktober 2025 dengan kuota terbatas untuk 250 pemohon. Pendaftaran dilakukan secara online melalui portal resmi dan semua berkas harus diunggah dalam format PDF. Oleh karena itu, calon peserta wajib menyiapkan dokumen lengkap agar proses berjalan lancar.
Kriteria Umum Penerima Bantuan Biaya Pendidikan Kota Medan 2025
Pemohon harus memenuhi persyaratan umum berikut agar dapat diproses sebagai penerima bantuan:
Calon penerima merupakan penduduk Kota Medan yang dapat dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Salah satu orang tua atau pemohon terdaftar dalam Peringkat Kesejahteraan Keluarga (Desil 1 sampai 4) atau memiliki kartu Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kementerian Sosial RI.
Pemohon tidak sedang menerima beasiswa dari universitas maupun lembaga lain seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.
Mahasiswa harus terdaftar di Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta yang telah terakreditasi resmi.
Pemohon, orang tua, atau wali tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, POLRI, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD baik tetap maupun kontrak.
Kriteria Khusus Calon Penerima Bantuan Biaya Pendidikan Kota Medan 2025
Selain kriteria umum, terdapat kriteria khusus yang harus dipenuhi untuk calon penerima bantuan pendidikan:
Calon penerima harus aktif mengikuti perkuliahan di perguruan tinggi negeri maupun swasta yang terakreditasi, dibuktikan dengan Surat Aktif Kuliah dari fakultas.
Mahasiswa minimal terdaftar pada jenjang Diploma IV atau Sarjana (S1).
IPK minimal 3.0 untuk mahasiswa perguruan tinggi negeri dan minimal 3.25 untuk mahasiswa perguruan tinggi swasta.
Masa perkuliahan maksimal 8 semester untuk jenjang Diploma IV dan 9 semester untuk jenjang Diploma III.
Syarat Pendaftaran dan Dokumen yang Harus Diupload
Semua dokumen pendaftaran wajib diunggah dalam bentuk PDF dengan ukuran maksimal 2 MB. Berikut daftar dokumen yang harus disiapkan:
Surat Permohonan asli yang ditujukan kepada Wali Kota Medan Cq. Kepala Dinas Sosial Kota Medan.
Data pribadi pemohon dalam bentuk scan asli.
Pas foto ukuran 4×6 dengan latar belakang merah dan berwarna.
Scan asli Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Kartu mahasiswa aktif yang masih berlaku.
Surat keterangan aktif kuliah yang distempel dari fakultas.
Print out terdaftar di Peringkat Kesejahteraan Keluarga kelompok Desil 1 sampai 4 dari DTKS Dinas Sosial Kota Medan.
Surat pernyataan pemohon tidak menerima beasiswa lain dan tidak terdaftar pada KIP Kuliah.
Surat pernyataan bahwa pemohon, orang tua, atau wali bukan ASN, TNI, POLRI, pegawai BUMN, atau BUMD dengan materai yang cukup.
Transkrip nilai IPK terakhir yang telah dilegalisir oleh PTN/PTS.
Bukti tagihan atau pembayaran uang kuliah/SPP semester ganjil TA 2024/2025. Apabila tidak memiliki bukti tagihan, dapat melampirkan surat pernyataan dari kampus.
Scan rekening bank aktif atas nama pemohon.
Setelah pemohon melakukan upload dokumen dan dinyatakan lolos seleksi administrasi, pihak Dinas Sosial Kota Medan akan mengirimkan pemberitahuan kelulusan melalui email atau WhatsApp yang terdaftar.
Selanjutnya, pemohon wajib hadir langsung ke Kantor Dinas Sosial Kota Medan untuk verifikasi fisik dan penyerahan berkas asli. Verifikasi ini tidak bisa diwakilkan. Namun, jika pemohon tidak hadir, maka secara otomatis dianggap gagal sebagai penerima bantuan biaya pendidikan.
Instagram: https://www.instagram.com/maksumrkt/















