Persyaratan Buat KK Baru Setelah Menikah Atau Pindah Domisili
Ada beberapa persyaratan untuk membuat KK Baru Setelah menikah atau pindah domisili. Adapun proses pembuatan KK baru kini bisa dilakukan secara online.
Pemerintah melalui Ditjen Dukcapil mewajibkan setiap pengantin baru untuk membuat Kartu Keluarga (KK) yang berisi hubungan dan jumlah anggota keluarga baru.
Menurut penjelasan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Pati, KK dipergunakan untuk berbagai hal.
Baca juga: Informasi Pembuatan Kartu Keluarga Baru Setelah Menikah
Diantaranya adalah syarat pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP), pendaftaran sekolah, pengajuan pinjaman bank, dan penerimaan bantuan sosial.
Oleh karena itu, KK dengan informasi terbaru dan akurat wajib dimiliki. Tak terkecuali oleh pasangan yang baru saja melangsungkan pernikahan atau masyarakat yang pindah domisili.
Agar tidak salah, berikut persyaratan pembuatan KK baru setelah menikah dan pindah domisili.
Persyaratan Membuat KK baru Setelah Menikah
Untuk mengurus KK baru karena membentuk keluarga (menikah), dibutuhkan:
- Fotokopi buku nikah/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian.
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) perkawinan/perceraian belum tercatat jika tidak bisa melampirkan kutipan akta perkawinan atau perceraian.
- Kartu Keluarga (KK) orang tua.
- Kartu Keluarga (KK) mertua.
- Buku Nikah
- Surat keterangan kerja/ijazah terakhir
- Dokumen lain
Dengan demikian, ada kemungkinan syarat pembuatan KK baru setelah menikah berbeda-beda antardaerah. Disarankan untuk menghubungi dinas kependudukan dan catatan sipil setempat guna mendapatkan keterangan pasti.
Langkah-Langkah Membuat KK Baru Secara Online
Berikut langkah membuat KK baru secara online:
- Kunjungi situs layanan: Akses situs web Disdukcapil di kota/kabupaten Anda atau situs layananonline.dukcapil.kemendagri.go.id.
- Buat akun: Registrasi akun dengan NIK, nama lengkap, nomor telepon, dan email yang aktif.
- Login: Masuk ke akun yang telah dibuat.
- Pilih layanan: Pilih menu “Pembuatan KK Baru” atau “Perubahan KK”
- Isi formulir: Isi formulir permohonan dengan data yang lengkap dan benar, pastikan sesuai dengan data di KTP.
- Unggah dokumen: Unggah semua dokumen persyaratan membuat KK baru yang dibutuhkan, biasanya dalam format PDF atau JPG, sesuai intruksi pada situs.
- Kirim permohonan: Kirim permohonan setelah semua data dan dokumen terisi dengan benar.
- Tunggu verifikasi: Pihak Dukcapil akan memverifikasi data kamu. Kamu akan menerima notifikasi melalui email atau SMS jika proses disetujui.
- Unduh KK baru: Unduh KK baru dalam format digital (PDF) yang sudah dilengkapi tanda tangga elektronik (TTE).
Syarat Buat KK Baru Setelah Pindah Domisili
Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Nomor: 470/13287/Dukcapil tentang jenis layanan, persyaratan, dan penjelasan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, syarat yang diperlukan hanya 2 saja, yakni:
- KK Lama
- Fotokopi SKPWNI
Di samping dua syarat tersebut, pemohonan bakal diminta mengisi formulir F-1.02. Apabila yang pindah domisili masih berusia di bawah 17 tahun, maka wajin menumpang KK lain. Dengan demikian , ada syarat baru, yaitu:
- Surat pernyataan bersedia menampung dari kepala keluarga KK yang akan ditumpangi.
- Surat pernyataan pengasuh dari orang tua.
















