Senin, 2 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Info

Persyaratan Buat KK Baru Setelah Menikah Atau Pindah Domisili

Joko Suryo by Joko Suryo
19 November 2025
in Info, Informasi
0
Persyaratan Buat KK Baru Setelah Menikah Atau Pindah Domisili

Persyaratan Buat KK Baru Setelah Menikah Atau Pindah Domisili

190
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Persyaratan Buat KK Baru Setelah Menikah Atau Pindah Domisili

Ada beberapa persyaratan untuk membuat KK Baru Setelah menikah atau pindah domisili. Adapun proses pembuatan KK baru kini bisa dilakukan secara online.

Pemerintah melalui Ditjen Dukcapil mewajibkan setiap pengantin baru untuk membuat Kartu Keluarga (KK) yang berisi hubungan dan jumlah anggota keluarga baru.

Menurut penjelasan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Pati, KK dipergunakan untuk berbagai hal.

Baca juga: Informasi Pembuatan Kartu Keluarga Baru Setelah Menikah

Diantaranya adalah syarat pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP), pendaftaran sekolah, pengajuan pinjaman bank, dan penerimaan bantuan sosial.

Oleh karena itu, KK dengan informasi terbaru dan akurat wajib dimiliki. Tak terkecuali oleh pasangan yang baru saja melangsungkan pernikahan atau masyarakat yang pindah domisili.

Agar tidak salah, berikut persyaratan pembuatan KK baru setelah menikah dan pindah domisili.



Persyaratan Membuat KK baru Setelah Menikah

Untuk mengurus KK baru karena membentuk keluarga (menikah), dibutuhkan:

  • Fotokopi buku nikah/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian.
  • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) perkawinan/perceraian belum tercatat jika tidak bisa melampirkan kutipan akta perkawinan atau perceraian.
  • Kartu Keluarga (KK) orang tua.
  • Kartu Keluarga (KK) mertua.
  • Buku Nikah
  • Surat keterangan kerja/ijazah terakhir
  • Dokumen lain

Dengan demikian, ada kemungkinan syarat pembuatan KK baru setelah menikah berbeda-beda antardaerah. Disarankan untuk menghubungi dinas kependudukan dan catatan sipil setempat guna mendapatkan keterangan pasti.



Langkah-Langkah Membuat KK Baru Secara Online

Berikut langkah membuat KK baru secara online:

  • Kunjungi situs layanan: Akses situs web Disdukcapil di kota/kabupaten Anda atau situs layananonline.dukcapil.kemendagri.go.id.
  • Buat akun: Registrasi akun dengan NIK, nama lengkap, nomor telepon, dan email yang aktif.
  • Login: Masuk ke akun yang telah dibuat.
  • Pilih layanan: Pilih menu “Pembuatan KK Baru” atau “Perubahan KK”
  • Isi formulir: Isi formulir permohonan dengan data yang lengkap dan benar, pastikan sesuai dengan data di KTP.
  • Unggah dokumen: Unggah semua dokumen persyaratan membuat KK baru yang dibutuhkan, biasanya dalam format PDF atau JPG, sesuai intruksi pada situs.
  • Kirim permohonan: Kirim permohonan setelah semua data dan dokumen terisi dengan benar.
  • Tunggu verifikasi: Pihak Dukcapil akan memverifikasi data kamu. Kamu akan menerima notifikasi melalui email atau SMS jika proses disetujui.
  • Unduh KK baru: Unduh KK baru dalam format digital (PDF) yang sudah dilengkapi tanda tangga elektronik (TTE).




Syarat Buat KK Baru Setelah Pindah Domisili

Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Nomor: 470/13287/Dukcapil tentang jenis layanan, persyaratan, dan penjelasan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, syarat yang diperlukan hanya 2 saja, yakni:

  • KK Lama
  • Fotokopi SKPWNI

Di samping dua syarat tersebut, pemohonan bakal diminta mengisi formulir F-1.02. Apabila yang pindah domisili masih berusia di bawah 17 tahun, maka wajin menumpang KK lain. Dengan demikian , ada syarat baru, yaitu:

  • Surat pernyataan bersedia menampung dari kepala keluarga KK yang akan ditumpangi.
  • Surat pernyataan pengasuh dari orang tua.




Tags: Kartu Keluargakk baruKK baru menikahPersyaratan buat kk barupersyaratan membuat kk baru

Related Posts

Tak Ada Pendaftaran dan Titipan, Seleksi Siswa Sekolah Rakyat Berbasis Penjangkauan
Berita

Sekolah Rakyat Fokus Life Skills, Lulusan Diakui Negara dan Bisa Lanjut ke SMA Umum

1 Februari 2026
Sekolah Rakyat Deli Serdang Jadi Percontohan, Sasar Anak dari Keluarga Paling Rentan
Berita

Mensos Dorong Kemandirian KPM, Bansos Tak Boleh Jadi Ketergantungan

1 Februari 2026
Tinjau SRMP 1 Deli Serdang, Gus Ipul Dorong Pendidikan Inklusif Tanpa Diskriminasi
Berita

Tinjau SRMP 1 Deli Serdang, Gus Ipul Dorong Pendidikan Inklusif Tanpa Diskriminasi

1 Februari 2026
Kemensos Salurkan Santunan Korban Banjir, Gus Ipul Pastikan Bantuan Tepat Sasaran
Berita

Kemensos Salurkan Santunan Korban Banjir, Gus Ipul Pastikan Bantuan Tepat Sasaran

1 Februari 2026
Jangan Tertipu! Dishub Medan Bongkar Ciri Karcis dan Bet Asli Jukir Resmi
Berita

Dishub Medan Jelaskan Cara Membedakan Karcis Parkir Asli dan Palsu

30 Januari 2026
Motor Raib Menjelang Subuh, Aksi Dua Maling Terekam CCTV di Medan Area
Berita

Motor Raib Menjelang Subuh, Aksi Dua Maling Terekam CCTV di Medan Area

29 Januari 2026
Next Post
Cara Cek Dan Syarat Penerima BLT Kesra

Cara Cek Dan Syarat Penerima BLT Kesra

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Moeldoko: Madina Gudangnya Tokoh Nasional

9 Desember 2019
Cara Memastikan Bantuan Sembako BPNT di Medan Sudah Masuk, Ini Tahapannya

Cara Memastikan Bantuan Sembako BPNT di Medan Sudah Masuk, Ini Tahapannya

1 Oktober 2025
Ingin Urus Bantuan Sosial PKH & BPNT di Medan Kunjungi Dinsos di Mal Pelayanan Publik

Ingin Urus Bantuan Sosial PKH & BPNT di Medan? Kunjungi Dinsos di Mal Pelayanan Publik

16 Juli 2025
Pemprov Sumut Luncurkan Program Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor 2025

Pemprov Sumut Luncurkan Program Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor 2025

6 Oktober 2025

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.