Persyaratan Khusus Pengurangan PBB Medan untuk Umum, Pensiunan dan Veteran
Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan salah satu keringanan yang dapat dimanfaatkan wajib pajak di Kota Medan. Program ini bertujuan membantu masyarakat, terutama golongan umum, pensiunan, dan veteran, agar beban pajak mereka lebih ringan. Oleh karena itu, penting untuk mengetahui persyaratan khusus yang harus dipenuhi agar pengajuan pengurangan PBB dapat disetujui.
Pengertian Pengurangan PBB
Pengertian Pengurangan PBB adalah keringanan atau pengurangan jumlah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang harus dibayar oleh wajib pajak berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan. Pengurangan PBB dapat diberikan jika wajib pajak mengalami kesulitan dalam melunasi kewajiban PBB akibat kondisi tertentu, seperti kesulitan likuiditas selama dua tahun berturut-turut atau jika objek pajak terkena bencana alam maupun sebab luar biasa lainnya.
Pengurangan ini dapat diajukan berdasarkan permohonan wajib pajak kepada Direktorat Jenderal Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak tempat objek pajak terdaftar. Besaran pengurangannya bisa mencapai 75% untuk kondisi kesulitan pembayaran, dan hingga 100% untuk kondisi bencana alam atau sebab luar biasa yang telah ditetapkan pemerintah. Selain itu, pengurangan juga dapat diberlakukan secara jabatan oleh pemerintah untuk objek pajak yang terdampak bencana alam.
Dengan adanya pengurangan PBB, pemerintah memberikan keringanan bagi wajib pajak agar beban pembayaran pajak tetap adil dan sesuai kemampuan, terutama dalam situasi sulit atau saat terjadi bencana.
Persyaratan Pengajuan Pengurangan PBB Medan
Persyaratan Umum
Untuk wajib pajak umum yang mengajukan pengurangan PBB, dokumen yang diperlukan meliputi:
- Mengisi formulir permohonan pengurangan PBB.
- Surat keterangan atau pengantar dari Kepala Lingkungan, Lurah, atau instansi terkait.
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon.
- Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB.
- Dokumen pendukung lainnya sesuai aturan dari Bapenda Medan.
Dengan memenuhi semua persyaratan ini, peluang untuk disetujui pengurangan PBB akan meningkat.
Persyaratan untuk Pensiunan
Selain persyaratan umum, pensiunan harus melengkapi dokumen tambahan berikut:
- Surat keterangan dari pimpinan instansi tempat pensiun.
- Fotokopi Surat Keputusan (SK) pensiun.
- Fotokopi buku rekening tabungan untuk pencairan atau verifikasi data pembayaran.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi rekening air atau listrik sebagai bukti penggunaan objek pajak.
- Foto kondisi objek pajak yang diajukan pengurangannya.
Dokumen ini membuktikan status pensiunan dan memberikan bukti fisik terkait objek pajak yang diajukan pengurangan.
Persyaratan untuk Veteran
Untuk veteran, persyaratan serupa dengan pensiunan namun berbeda pada surat keterangan khusus:
- Surat keterangan atau pengantar dari lembaga terkait veteran.
- Fotokopi SK veteran sebagai bukti keanggotaan.
- Seluruh dokumen lain seperti FC KTP, SPPT PBB, buku rekening, KK, rekening air/listrik, dan foto objek pajak harus dilengkapi.
Persyaratan ini mempermudah aduan veteran memperoleh pengurangan PBB sesuai ketentuan.
Proses Pengajuan dan Verifikasi
Setelah mengumpulkan seluruh dokumen, pemohon harus mengajukan permohonan ke kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan. Petugas akan melakukan verifikasi dokumen dan kondisi objek pajak sebelum memutuskan persetujuan.
Selain itu, pemerintah Kota Medan memberi beberapa program tambahan seperti diskon dan penghapusan denda untuk PBB yang bisa dimanfaatkan oleh wajib pajak. Oleh karena itu, rutin memantau pengumuman resmi dari Bapenda Medan sangat dianjurkan.

















