Persyaratan Nikah 2025 di KUA Medan: Prosedur Online dan Dokumen yang Wajib Disiapkan
Persyaratan nikah 2025 di KUA Medan kini semakin mudah dengan adanya prosedur pendaftaran secara online. Hal ini memudahkan calon pengantin untuk mempersiapkan dokumen dan mendaftar tanpa harus datang langsung ke kantor KUA. Oleh karena itu, penting bagi pasangan yang ingin menikah untuk mengetahui persyaratan nikah 2025 di KUA Medan dengan lengkap.
Dokumen yang Wajib Disiapkan untuk Nikah di KUA Medan 2025
Dokumen menjadi salah satu syarat utama persyaratan nikah 2025 di KUA Medan yang harus dipenuhi. Berikut ini adalah dokumen wajib yang harus disiapkan calon pengantin:
-
Fotokopi KTP elektronik calon mempelai pria dan wanita.
-
Fotokopi Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku.
-
Fotokopi akta kelahiran calon mempelai.
-
Surat pengantar nikah dari RT/RW domisili masing-masing.
-
Surat keterangan belum menikah dari kelurahan atau desa.
-
Pas foto berwarna ukuran 2×3 atau 3×4 sebanyak 4 lembar dengan latar biru.
-
Surat dispensasi dari pengadilan jika calon pengantin belum berusia 19 tahun.
-
Surat izin dari orang tua atau wali untuk calon pengantin di bawah umur.
-
Surat hasil tes kesehatan dari Puskesmas dan bukti imunisasi (khusus mempelai wanita).
-
Akta cerai atau surat talak bagi yang sudah pernah menikah.
-
Surat keterangan kematian bagi janda atau duda.
Dokumen yang lengkap akan mempercepat proses verifikasi dan meminimalisir kendala saat pendaftaran. Oleh karena itu, persiapkan dokumen persyaratan nikah 2025 di KUA Medan ini dengan teliti.
Prosedur Pendaftaran Nikah Online di KUA Medan
Pendaftaran nikah di KUA Medan sudah bisa dilakukan secara online melalui sistem Simkah (Sistem Informasi Manajemen Nikah) yang dikelola Kementerian Agama. Berikut langkah-langkah yang harus dilakukan:
-
Kunjungi situs resmi Simkah di https://simkah4.kemenag.go.id menggunakan perangkat komputer atau smartphone.
-
Jika belum punya akun, pilih menu “Buat Akun Simkah” lalu daftarkan diri dengan memasukkan email aktif.
-
Sistem akan mengirim kode OTP ke email tersebut, gunakan kode ini untuk verifikasi pembuatan akun.
-
Setelah akun dibuat, masuk ke dashboard Simkah menggunakan email dan password yang sudah didaftarkan.
-
Pada dashboard, klik menu “Daftar Nikah” untuk memulai proses pendaftaran.
-
Lengkapi data pribadi calon pengantin pria dan wanita, juga data orang tua dan wali nikah.Jangan lupa memasukkan Nomor Rekomendasi Nikah yang didapat dari surat pengantar nikah RT/RW dan kelurahan setempat.
-
Dokumen yang harus diunggah antara lain: fotokopi KTP, KK, akta kelahiran, surat keterangan belum menikah, pas foto, surat izin orang tua (jika perlu), dan surat dispensasi jika calon pengantin belum berusia 19 tahun.
-
Pilih Lokasi dan Jadwal Akad Nikah
-
Jika akad nikah berlangsung di kantor KUA pada hari kerja, biasanya layanan ini GRATIS. Namun, jika akad di luar kantor atau pada hari libur, calon pengantin harus membayar biaya administrasi sesuai ketentuan.
-
Petugas KUA akan memeriksa data dan dokumen yang diajukan secara online. Jika ada dokumen yang kurang, petugas akan menginformasikan agar calon pengantin melengkapinya.
-
Setelah semua data dan dokumen diverifikasi dan disetujui, calon pengantin dapat mencetak bukti pendaftaran nikah sebagai tanda resmi.