Persyaratan Daftar Penerima KIP Kuliah
Pemerintah telah memberikan bantuan pendidikan bagi 200 ribu mahasiswa yang di terima di perguruan tinggi termasuk penyandang disabilitas dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar Kuliah atau penerima KIP Kuliah sesuai Permendikbud No 10 Tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar.
KIP Kuliah merupakan bantuan pendidikan yang diberikan kepada mahasiswa miskin/rentan miskin yang tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
Melalui KIP Kuliah, siswa dari keluarga kurang mampu memiliki kesempatan besar untuk melanjutkan pendidikan tinggi tanpa terkendala biaya. Kemudian apa saja persyaratannya? Yuk, simak dan catat persyaratan berikut.
Baca juga: Siapa Saja Yang Bisa Mendaftar KIP Kuliah 2026? Berikut Penjelasan Serta Caranya!
Persyaratan Penerima KIP Kuliah
Keterbatasan ekonomi calon penerima KIP Kuliah dibuktikan dengan:
- Kepemilikan progam bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP); atau
- Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
- Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS); atau
- Mahasiswa dari panti sosial / panti asuhan; atau
- Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam desil kurang atau sama dengan kategori 4 pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Jika calon penerima tidak memenuhi salah satu dari 5 kriteria di atas, maka dapat tetap mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah asalkan memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan, yang dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah) setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Manfaat dan Jadwal Penting KIP Kuliah 2025
Penerima KIP Kuliah 2025 menawarkan dua manfaat utama:
Pembiayaan Penuh Biaya Pendidikan (UKT)
Disesuaikan berdasarkan akreditasi program studi:
- Akreditasi Unggul (A): hingga Rp8 juta per semester.
- Akreditasi Baik Sekali (B): hingga Rp4 juta per semester.
- Akreditasi Baik (C): hingga Rp2,4 juta per semester.
Bantuan Biaya Hidup
Diberikan sebesar Rp800 ribu hingga Rp1,4 juta per bulan sesuai dengan klaster wilayah tempat kampus berada.
Selain itu, pemegang KIP Pendidikan Menengah juga berhak atas bebas biaya UTBK-SNBT.
Cara Daftar KIP Kuliah
Langkah-langkah pendaftaran penerima KIP Kuliah:
Membuat Akun dengan cara:
- Kunjungi situs resmi https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/.
- Pilih menu pendaftaran dan masukkan data pribadi seperti NISN, NPSN, NIK, dan alamat email aktif.
- Sistem akan memvalidasi data. Jika berhasil, Anda akan menerima Nomor Pendaftaran dan Kode
- Akses melalui email.
Lengkapi Pendaftaran Penerima KIP Kuliah
- Login ke akun KIP Kuliah menggunakan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses.
- Lengkapi formulir pendaftaran yang mencakup biodata, data keluarga, data ekonomi, rumah, dan aset.
- Pilih jalur seleksi yang akan diikuti (SNBP, SNBT, atau Mandiri).
Ikuti Jalur Seleksi
Selesaikan proses pendaftaran di portal seleksi nasional sesuai jalur yang dipilih (misalnya, mendaftar di portal SNPMB untuk SNBP atau SNBT).
Verifikasi oleh Kampus
Setelah dinyatakan lulus seleksi perguruan tinggi, pihak kampus akan melakukan verifikasi lebih lanjut terhadap data KIP Kuliah Anda.
Jika lolos verifikasi, Anda akan menerima konfirmasi resmi sebagai penerima KIP Kuliah dari pihak kampus
Kesimpulan
KIP Kuliah bisa menjadi jembatan menuju masa depan yang baik.

















