Perubahan Data Penerima Bansos PKH dan BPNT di Tahap 2 Tahun 2025
Pemerintah telah mengumumkan perubahan penting terkait penerima bantuan sosial (bansos) untuk tahun 2025.
Data penerima bansos PKH (Program Keluarga Harapan) dan BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) yang digunakan pada pencairan tahap 1 tahun 2025 hanya berlaku hingga periode triwulan 1 tahun 2025.
Artinya, pada pencairan tahap 2, Kementerian Sosial tidak akan lagi menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang lama.
Sebagai gantinya, pemerintah kini mengadopsi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSE) untuk memastikan validitas data penerima bansos yang lebih akurat dan tepat sasaran.
Validasi Ulang Penerima Bansos pada Tahap 2
Pemerintah berkomitmen untuk melakukan validasi ulang penerima bansos untuk memastikan bahwa bantuan sosial tepat sasaran.
Langkah ini akan mempengaruhi siapa saja yang akan menerima bantuan pada tahap kedua atau pencairan berikutnya.
Ini merupakan bagian dari upaya untuk mengoptimalkan efektivitas penyaluran bantuan sosial.
Komponen Penerima PKH pada Tahap 2
Untuk meningkatkan ketepatan sasaran, pencairan bansos PKH tahap 2 hanya akan diberikan kepada tiga komponen keluarga yang memenuhi kriteria berikut:
- Kesehatan: Ibu hamil/nifas (kehamilan kedua) dan anak usia dini (0-6 tahun, anak pertama dan kedua).
- Pendidikan: Anak-anak yang bersekolah di jenjang formal (terdaftar di Dapodik atau Emis).
- Kesejahteraan Sosial: Penyandang disabilitas berat dan lansia.
Tujuan Perubahan dan Dampaknya
Perubahan ini bertujuan untuk memastikan bahwa bantuan PKH dan BPNT tepat sasaran dan lebih efisien dalam penggunaannya.
Oleh karena itu, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tidak lagi terdaftar dalam daftar penerima di tahap kedua diharapkan untuk bersabar dan mencari alternatif sumber pendapatan.
Dengan penggunaan data yang lebih akurat, diharapkan penyaluran bantuan sosial di masa depan dapat lebih maksimal dan memberikan manfaat yang lebih besar kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Perubahan ini merupakan langkah maju menuju penyaluran bansos yang lebih efektif dan efisien.
Kesimpulan
Perubahan data penerima bansos PKH dan BPNT adalah bagian dari kebijakan pemerintah untuk memperbaiki sistem distribusi bantuan sosial dengan menggunakan data yang lebih valid dan terkini.
KPM diharapkan memahami perubahan ini dan tetap mendukung upaya pemerintah untuk menciptakan penyaluran bantuan sosial yang lebih tepat sasaran.
















