Senin, 2 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Informasi

Perubahan Sistem BPJS Kesehatan: Kelas 1, 2, dan 3 Dihapus, Ini Iuran Terbaru per 24 Februari 2025

Medan Aktual by Medan Aktual
24 Februari 2025
in Informasi
0
Perubahan Sistem BPJS Kesehatan: Kelas 1, 2, dan 3 Dihapus, Ini Iuran Terbaru per 24 Februari 2025

Perubahan Sistem BPJS Kesehatan: Kelas 1, 2, dan 3 Dihapus, Ini Iuran Terbaru per 24 Februari 2025

189
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Perubahan Sistem BPJS Kesehatan: Kelas 1, 2, dan 3 Dihapus, Ini Iuran Terbaru per 24 Februari 2025

Pemerintah Indonesia resmi mengubah sistem kelas dalam BPJS Kesehatan, yang sebelumnya terdiri dari Kelas 1, 2, dan 3, menjadi sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) mulai Juli 2025.

Sistem KRIS ini akan diterapkan secara bertahap mulai tahun 2025 dan sepenuhnya berlaku pada 30 Juni 2025.

Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, menjelaskan bahwa meskipun sistem tanpa kelas ini dimulai tahun ini, implementasinya akan dilakukan secara bertahap dalam dua tahun.

Mengenai tarif iuran, Budi menegaskan bahwa iuran BPJS Kesehatan kemungkinan besar tidak akan mengalami perubahan karena dirancang dengan harga yang sama.

Iuran BPJS Kesehatan per 24 Februari 2025: Belum Ada Perubahan

Pada saat ini, iuran BPJS Kesehatan masih berlaku seperti yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022.

Selama masa transisi menuju sistem KRIS, iuran tetap mengikuti aturan lama. Pemerintah memastikan bahwa iuran bagi peserta yang mengikuti program ini akan tetap diberlakukan hingga ada pembaruan lebih lanjut, yang akan diumumkan pada 1 Juli 2025.



Peraturan Terbaru dan Pembayaran Iuran BPJS

Menurut Perpres Nomor 63 Tahun 2022, iuran BPJS Kesehatan terdiri dari beberapa kategori sebagai berikut:

1. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI): Iuran dibayarkan langsung oleh pemerintah.

2. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU):

  • Lembaga Pemerintahan: Iuran sebesar 5% dari gaji, dengan 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% oleh peserta.
  • BUMN, BUMD, dan Swasta: Iuran sebesar 5% dari gaji, dengan 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% oleh peserta.





3. Iuran untuk Keluarga Tambahan PPU: Sebesar 1% dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.

4. Iuran untuk Kerabat Lainnya: Iuran peserta bukan penerima upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja dihitung berdasarkan kategori tertentu, dengan rincian:

  • Rp 42.000 per orang per bulan untuk perawatan kelas III.
  • Rp 100.000 per orang per bulan untuk perawatan kelas II.
  • Rp 150.000 per orang per bulan untuk perawatan kelas I.

Transisi ke Sistem KRIS dan Rencana Perubahan Tarif

Mulai 1 Juli 2025, setelah sistem KRIS sepenuhnya diterapkan, iuran peserta BPJS Kesehatan akan tetap mengikuti aturan yang ada, dengan kemungkinan tidak ada perubahan besar pada tarif.

Namun, untuk penerapan sistem ini, pembayaran iuran BPJS harus dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulan, tanpa dikenakan denda hingga 1 Juli 2026.



Denda hanya akan dikenakan jika peserta terlambat membayar lebih dari 45 hari setelah status kepesertaan diaktifkan kembali dan menggunakan layanan rawat inap.

Dengan perubahan ini, diharapkan layanan kesehatan yang lebih merata dan adil dapat diterapkan bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan.

Tags: bpjs kesehatanIuran BPJS Kesehatan per 24 Februari 2025pembayaran iuran BPJS

Related Posts

Sekolah Rakyat Deli Serdang Jadi Percontohan, Sasar Anak dari Keluarga Paling Rentan
Berita

Mensos Dorong Kemandirian KPM, Bansos Tak Boleh Jadi Ketergantungan

1 Februari 2026
Tinjau SRMP 1 Deli Serdang, Gus Ipul Dorong Pendidikan Inklusif Tanpa Diskriminasi
Berita

Tinjau SRMP 1 Deli Serdang, Gus Ipul Dorong Pendidikan Inklusif Tanpa Diskriminasi

1 Februari 2026
Kemensos Salurkan Santunan Korban Banjir, Gus Ipul Pastikan Bantuan Tepat Sasaran
Berita

Kemensos Salurkan Santunan Korban Banjir, Gus Ipul Pastikan Bantuan Tepat Sasaran

1 Februari 2026
Jangan Tertipu! Dishub Medan Bongkar Ciri Karcis dan Bet Asli Jukir Resmi
Berita

Dishub Medan Jelaskan Cara Membedakan Karcis Parkir Asli dan Palsu

30 Januari 2026
Motor Raib Menjelang Subuh, Aksi Dua Maling Terekam CCTV di Medan Area
Berita

Motor Raib Menjelang Subuh, Aksi Dua Maling Terekam CCTV di Medan Area

29 Januari 2026
Dishub Medan Tegaskan Penindakan Jukir Liar Mengacu Perda Nomor 9 Tahun 2016
Berita

Dishub Medan Tegaskan Penindakan Jukir Liar Mengacu Perda Nomor 9 Tahun 2016

29 Januari 2026
Next Post
Cara Cek Penerima Bantuan PIP 2025, Link, dan Jadwal Pencairan Dana

Cara Cek Penerima Bantuan PIP 2025, Link, dan Jadwal Pencairan Dana

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Ini Dia Daftar Resmi Calon Ketua Umum, Wakil dan Anggota Exco PSSI

Ini Dia Enam Tim Promosi ke Liga 2

26 Desember 2019
Tim KRI FIKTI UMSU Lolos ke Kontes Robot Tingkat Nasional

Tim KRI FIKTI UMSU Lolos ke Kontes Robot Tingkat Nasional

26 Mei 2023
Jadwal Pencairan PKH Tahap 4: Benarkah Cair Bulan Oktober 2025?

Jadwal Pencairan PKH Tahap 4: Benarkah Cair Bulan Oktober 2025?

13 Oktober 2025
Daftar Penerima BLT BBM 2025: Cek Cara Pencairan melalui Kantor Pos atau Rekening Bank

Daftar Penerima BLT BBM 2025: Cek Cara Pencairan melalui Kantor Pos atau Rekening Bank

22 Februari 2025

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.