Perubahan Sistem BPJS Kesehatan: Kelas 1, 2, dan 3 Dihapus, Ini Iuran Terbaru per 24 Februari 2025
Pemerintah Indonesia resmi mengubah sistem kelas dalam BPJS Kesehatan, yang sebelumnya terdiri dari Kelas 1, 2, dan 3, menjadi sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) mulai Juli 2025.
Sistem KRIS ini akan diterapkan secara bertahap mulai tahun 2025 dan sepenuhnya berlaku pada 30 Juni 2025.
Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, menjelaskan bahwa meskipun sistem tanpa kelas ini dimulai tahun ini, implementasinya akan dilakukan secara bertahap dalam dua tahun.
Mengenai tarif iuran, Budi menegaskan bahwa iuran BPJS Kesehatan kemungkinan besar tidak akan mengalami perubahan karena dirancang dengan harga yang sama.
Iuran BPJS Kesehatan per 24 Februari 2025: Belum Ada Perubahan
Pada saat ini, iuran BPJS Kesehatan masih berlaku seperti yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022.
Selama masa transisi menuju sistem KRIS, iuran tetap mengikuti aturan lama. Pemerintah memastikan bahwa iuran bagi peserta yang mengikuti program ini akan tetap diberlakukan hingga ada pembaruan lebih lanjut, yang akan diumumkan pada 1 Juli 2025.
Peraturan Terbaru dan Pembayaran Iuran BPJS
Menurut Perpres Nomor 63 Tahun 2022, iuran BPJS Kesehatan terdiri dari beberapa kategori sebagai berikut:
1. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI): Iuran dibayarkan langsung oleh pemerintah.
2. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU):
- Lembaga Pemerintahan: Iuran sebesar 5% dari gaji, dengan 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% oleh peserta.
- BUMN, BUMD, dan Swasta: Iuran sebesar 5% dari gaji, dengan 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% oleh peserta.
3. Iuran untuk Keluarga Tambahan PPU: Sebesar 1% dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.
4. Iuran untuk Kerabat Lainnya: Iuran peserta bukan penerima upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja dihitung berdasarkan kategori tertentu, dengan rincian:
- Rp 42.000 per orang per bulan untuk perawatan kelas III.
- Rp 100.000 per orang per bulan untuk perawatan kelas II.
- Rp 150.000 per orang per bulan untuk perawatan kelas I.
Transisi ke Sistem KRIS dan Rencana Perubahan Tarif
Mulai 1 Juli 2025, setelah sistem KRIS sepenuhnya diterapkan, iuran peserta BPJS Kesehatan akan tetap mengikuti aturan yang ada, dengan kemungkinan tidak ada perubahan besar pada tarif.
Namun, untuk penerapan sistem ini, pembayaran iuran BPJS harus dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulan, tanpa dikenakan denda hingga 1 Juli 2026.
Denda hanya akan dikenakan jika peserta terlambat membayar lebih dari 45 hari setelah status kepesertaan diaktifkan kembali dan menggunakan layanan rawat inap.
Dengan perubahan ini, diharapkan layanan kesehatan yang lebih merata dan adil dapat diterapkan bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan.

















