Senin, 2 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Berita

Perwal Kota Padangsidimpuan Penerbitannya Sesuai Dengan Amanat UU No 28 Tahun 2009

by
17 Februari 2019
in Berita
0
Perwal Kota Padangsidimpuan Penerbitannya Sesuai Dengan Amanat UU No 28 Tahun 2009
211
SHARES
1.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Padangsidimpuan – Kebijakan WaliKota Padangsidimpuan, Irsan Efendi Harahap yang tertuang dalam Peraturan Walikota (Perwal) No.32 tahun 2018 atas perubahan Peraturan Daerah Kota Padangsidimpuan (Perda) No.04 tahun 2010, mendapat tanggapan miring dari berbagai pihak.

Anggota DPRD Padangsidimpuan, Timbul Simanungkalit, dihubungi via seluler, Selasa (12/2) mengatakan pihak eksekutif tidak ada melakukan koordinasi atas pemberlakuan Perwal yang berisikan kenaikan tarib beberapa jenis retribusi dengan kenaikan antara 50 -100 persen itu.

Menurutnya, dalam membuat suatu perwal harus ada alasannya itu pun harus sepengetahuan legislatif, karena itu dalam waktu dekat ia bersama Anggota DPRD Kota Padangsidimpuan yang lainnya akan menggunakan hak interplasi (meminta keterangan) kepada pemerintah, sebab ini termasuk perkara yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Sementara Kabag Humum Sekretariat Kantor Walikota Padangsidimpuan, Irfan Ridho yang bertugas melakukan examinasi, Rabu (13/2) mengatakan dalam proses penerbitan Perwal itu mengatakan, dalam tahap pemenuatan Perwal tersebut sudah sesuai dengan prosedurnya dan sesuai amana t UU No 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Terkait tentang belum adanya sosialisasi atau koordinasi ke DPRD Kota Padangsidimpuan, itu merupakan kewenangan dan tanggungjawab instasi sebagai pemrakarsa Perwal tersebut.

“Itu kewenangan instansi yang bersangkutan, “ sebut Irfan,

Sebagai informasi, kenaikan tarif parkir, Perwal nomor 32 tahun 2018 juga menaikkan tarif retribusi persampahan/kebersihan, seperti Untuk pelayanan kebersihan, pedagang kaki lima semula Rp.1000 menjadi Rp.2000 per hari, rumah pinggir jalan Rp.3000 menjadi Rp. 5000, perkantoran swasta Rp.50.000 menjadi Rp.75.000 per bulan.

Berikutnya bidang perkantoran (gedung) pelayanan kesehatan, rumah sakit/puskesmas sebelumnya Rp.50.000 menjadi Rp.100.000 perbulan, klinik/laboratorium dari Rp.25.000 menjadi Rp.40.000 per bulan, dan praktek dokter dari Rp.30.000 menjadi Rp.50.000 per bulan.

Sedangkan pada bidang gedung jasa penginapan, hotel dari Rp.50.000 menjadi Rp.100.000 perbulan, hotel melati dari Rp.30.000 menjadi Rp.60.000 perbulan, dan losmen dari Rp.25.000 berubah menjadi Rp.50.000 perbulan.

Di bidang lainnya, SLTP dan SMA dari Rp.20.000 menjadi Rp.30.000 perbulan, SD dan TK Rp.10.000 menjadi Rp.15.000 perbulan, kantor pemerintah tingkat kelurahan dari Rp.5.000 menjadi Rp.10.000 perbulan, kantor pemerintah tingkat kecamatan dari Rp.20.000 menjadi Rp.25.000 perbulan. Sedangkan untuk kantor pemerintah tingkat kota/kabupaten tidak ada perubahan, tetap Rp.100.000 per bulan. (Riani)

Tags: Perwal Kota Padangsidimpuan Penerbitannya Sesuai Dengan Amanat UU No 28 Tahun 2009

Related Posts

Putaran Ketiga Pegadaian Championship 2025/2026: Daftar Lawan 20 Klub Resmi Ditentukan
Berita

Putaran Ketiga Pegadaian Championship 2025/2026: Daftar Lawan 20 Klub Resmi Ditentukan

2 Februari 2026
Musda XI Golkar Sumut Diwarnai Kericuhan, Situasi Sempat Memanas di Sekitar Lokasi
Berita

Andar Amin Harahap Resmi Pimpin Golkar Sumut, Terpilih Aklamasi di Musda XI

2 Februari 2026
Musda XI Golkar Sumut Diwarnai Kericuhan, Situasi Sempat Memanas di Sekitar Lokasi
Berita

Musda XI Golkar Sumut Diwarnai Kericuhan, Situasi Sempat Memanas di Sekitar Lokasi

2 Februari 2026
Ace Hasan Syadzily Buka Musda XI Golkar Sumut, SC Nyatakan Satu Kandidat Lolos Verifikasi
Berita

Ace Hasan Syadzily Buka Musda XI Golkar Sumut, SC Nyatakan Satu Kandidat Lolos Verifikasi

2 Februari 2026
Cek Harga Emas Antam Terbaru Secara Online, Ini Cara dan Ketentuannya
Berita

Harga Emas Pegadaian Awal Februari Turun Tajam, Galeri24 dan UBS Kompak Melemah

2 Februari 2026
Pemilik Doorsemer  Laporkan Penganiayaan Karyawan, Pelaku Datang Bawa Parang
Berita

Pemilik Doorsemer Ungkap Kronologi Keributan Berujung Penganiayaan Karyawan

2 Februari 2026
Next Post

Gemuruh Badminton Daihatsu Astec Open 2019 di Medan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Mengapa Penting untuk Melakukan BI Checking Sebelum Mengajukan Pinjaman KUR BRI?

KUR BRI untuk UMKM: Strategi Mendapatkan Modal dengan Bunga Rendah

11 Maret 2025
Strategi Merancang Proposal PKM-RSH agar Lolos Pendanaan

Strategi Merancang Proposal PKM-RSH agar Lolos Pendanaan

7 Januari 2026
Kabar Gembira! 4 Bansos Ini Cair Bulan ini : PKH, PIP, BPNT, dan BLT Kesra

Kabar Gembira! 4 Bansos Ini Cair Bulan ini : PKH, PIP, BPNT, dan BLT Kesra

1 November 2025
Keutamaan Sedekah di Hari Jumat yang Banyak Dilupakan

Keutamaan Sedekah di Hari Jumat yang Banyak Dilupakan

28 Oktober 2025

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.