Senin, 2 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Artikel

Pindah Domisili Tapi KTP-el Belum Diubah? Ini Cara Urusnya

Anissa by Anissa
8 Agustus 2025
in Artikel, Info
0
Pindah Domisili Tapi KTP-el Belum Diubah Ini Cara Urusnya

Pindah Domisili Tapi KTP-el Belum Diubah Ini Cara Urusnya

196
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pindah Domisili Tapi KTP-el Belum Diubah? Ini Cara Urusnya

Sudah pindah rumah, tapi KTP-el masih tercantum alamat lama? Tenang, kamu tidak sendirian. Banyak orang mengalami hal serupa karena belum tahu prosedur pengurusan KTP-el saat pindah domisili.

Padahal, memperbarui data KTP-el saat pindah tempat tinggal itu penting, bukan hanya untuk kebutuhan administratif seperti membuka rekening bank atau mendaftar sekolah, tetapi juga agar data kependudukan tetap valid.



Kenapa KTP Harus Diubah Setelah Pindah?

  • Mengganti alamat di KTP-el itu penting karena:

  • Membuat data kependudukan kamu selalu ter-update dan legal

  • Diperlukan saat mengurus BPJS, pendaftaran sekolah, membuka rekening, hingga urusan pajak

  • Menghindari konflik data saat ikut pemilu atau program bantuan pemerintah seperti DTKS dan bansos

Selain itu, dengan data yang akurat, kamu akan lebih mudah dalam mengakses layanan publik yang berbasis domisili.



Prosedur Mengurus KTP-el Setelah Pindah Domisili

Berdasarkan Peraturan Presiden 96 Tahun 2018 Pasal 25 ayat (3), berikut langkah yang harus Anda lakukan:

  • Di Daerah Asal

    • Siapkan fotokopi Kartu Keluarga (KK).
    • Kunjungi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) daerah asal.
    • Isi formulir F-1.03 untuk pengajuan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI).
    • Anda akan menerima SKPWNI sebagai bukti resmi pindah domisili.
    • Untuk kemudahan, beberapa daerah menyediakan layanan online dengan dokumen yang harus di-scan asli.
  • Di Daerah Tujuan

    • Serahkan SKPWNI ke Disdukcapil setempat di daerah tujuan.
    • Berikan KTP-el lama untuk dimusnahkan sesuai prosedur yang berlaku.
    • Anda akan menerima Kartu Keluarga baru dan KTP-el baru dengan alamat sesuai domisili baru.




Manfaat Memperbarui Alamat KTP-el

Dengan mengubah alamat KTP-el setelah pindah domisili, Anda mendapatkan manfaat berikut:

  • Data kependudukan yang valid dan sesuai kondisi terkini.
  • Memudahkan pengurusan administrasi lainnya seperti pembuatan SIM, BPJS, dan surat resmi lainnya.
  • Memastikan hak Anda sebagai warga negara terpenuhi, termasuk hak memilih di tempat tinggal baru.
Tags: Administrasi Pindah DomisiliCara Urus KTP-el Setelah PindahDisdukcapilkk baruKTP-el BaruPerubahan Data KependudukanPindah Domisili Tapi KTP-el Belum DiubahProsedur Ubah Alamat KTP-elSKPWNI

Related Posts

Sering Disebut Hedon? Ini Makna dan Bahayanya
Artikel

Self Reward Tak Harus Mahal, Ini Cara Menghargai Diri Tanpa Bikin Kantong Jebol

2 Februari 2026
Tak Ada Pendaftaran dan Titipan, Seleksi Siswa Sekolah Rakyat Berbasis Penjangkauan
Berita

Sekolah Rakyat Fokus Life Skills, Lulusan Diakui Negara dan Bisa Lanjut ke SMA Umum

1 Februari 2026
Sekolah Rakyat Deli Serdang Jadi Percontohan, Sasar Anak dari Keluarga Paling Rentan
Berita

Mensos Dorong Kemandirian KPM, Bansos Tak Boleh Jadi Ketergantungan

1 Februari 2026
Tinjau SRMP 1 Deli Serdang, Gus Ipul Dorong Pendidikan Inklusif Tanpa Diskriminasi
Berita

Tinjau SRMP 1 Deli Serdang, Gus Ipul Dorong Pendidikan Inklusif Tanpa Diskriminasi

1 Februari 2026
Kemensos Salurkan Santunan Korban Banjir, Gus Ipul Pastikan Bantuan Tepat Sasaran
Berita

Kemensos Salurkan Santunan Korban Banjir, Gus Ipul Pastikan Bantuan Tepat Sasaran

1 Februari 2026
ChatGPT Kini Bisa Prediksi Usia demi Lindungi Anak
Artikel

Google Dorong Transformasi Search dengan Gemini 3, Tantang Dominasi ChatGPT

30 Januari 2026
Next Post
Tarif dan Cara Hitung Bunga Gadai Emas di Pegadaian

Tarif dan Cara Hitung Bunga Gadai Emas di Pegadaian

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Cara Mendapatkan SIM B Gratis atau Murah di Indonesia (2025)

Cara Mendapatkan SIM B Gratis atau Murah di Indonesia (2025)

30 April 2025
Cara Mudah Daftar DTKS Secara Online: Panduan untuk Mendapatkan Bantuan Sosial

Cara Cek dan Daftar DTKS 2025 Agar Bisa Mendapatkan Bansos dari Pemerintah

13 Maret 2025
Tindak Pidana Asusila dan Dilema Penegakan Hukum: Peradilan Umum vs. Peradilan Adat

Tindak Pidana Asusila dan Dilema Penegakan Hukum: Peradilan Umum vs. Peradilan Adat

13 Januari 2025
Wisata Edukasi di Medan: Tempat Belajar yang Menyenangkan

Wisata Edukasi di Medan: Tempat Belajar yang Menyenangkan

18 Agustus 2025

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.