PIP 2025 Cair? Cek Nama Penerima Lewat HP dan Validasi Status Akhir Oktober
PIP 2025 Cair? Cek Nama Penerima Lewat HP dan Validasi Status Akhir Oktober. Memasuki akhir bulan Oktober 2025, para pelajar yang terdaftar dalam Program Indonesia Pintar (PIP) bisa memeriksa status pencairan bantuan pendidikan melalui smartphone. Proses pengecekan dilakukan secara mandiri melalui situs resmi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk tingkat SD, SMP, hingga SMA/SMK.
Validasi status sangat penting karena proses penyaluran bantuan PIP tahun 2025 masih berlangsung. Siswa yang namanya terdaftar dapat mengetahui apakah dana telah dicairkan atau masih dalam tahap verifikasi.
Panduan Pengecekan Melalui Smartphone
- Langkah pertama adalah membuka browser di ponsel dan mengunjungi laman pip.kemendikdasmen.go.id.
- Pastikan koneksi internet stabil agar semua proses berjalan dengan baik.
- Setelah halaman muncul, pilih menu “Cek Penerima PIP” yang ada di beranda situs. Menu ini adalah akses untuk memverifikasi status keikutsertaan dalam program bantuan pendidikan.
- Siapkan dua dokumen penting: Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Masukkan kedua nomor tersebut tanpa spasi atau tanda baca tambahan untuk menghindari kesalahan sistem.
- Tekan tombol “Cari” untuk memproses data yang telah dimasukkan. Sistem akan melakukan pencarian otomatis berdasarkan NISN dan NIK yang terdaftar di database Kemendikdasmen.
Jika data yang diinput valid dan terdaftar sebagai penerima, layar akan menampilkan informasi lengkap yang mencakup nama siswa serta status pencairan dana, apakah sudah dicairkan, masih diproses, atau menunggu verifikasi.
Nominal Bantuan Berdasarkan Jenjang
Jumlah dana PIP disesuaikan dengan tingkat pendidikan penerima. Siswa di tingkat SD menerima bantuan sebesar Rp 450.000 per tahun untuk mendukung kebutuhan belajar selama satu tahun ajaran.
Untuk tingkat SMP, alokasi bantuan lebih besar yaitu Rp 750.000 per tahun. Sementara itu, siswa SMA dan SMK mendapatkan bantuan tertinggi sebesar Rp 1.800.000 per tahun.
Terdapat ketentuan khusus bagi siswa di kelas akhir pada setiap jenjang. Mereka hanya akan menerima setengah dari jumlah reguler karena masa belajar yang lebih singkat.
Siswa kelas 6 SD mendapatkan Rp 225.000, siswa kelas 9 SMP memperoleh Rp 375.000, dan siswa kelas 12 SMA/SMK menerima Rp 900.000. Pemotongan ini disesuaikan dengan sisa durasi tahun ajaran.
Tentang Program Indonesia Pintar
PIP adalah program bantuan pemerintah yang berupa uang tunai serta pengembangan akses dan kesempatan belajar. Program ini ditujukan kepada peserta didik yang berasal dari keluarga yang kurang mampu atau rentan miskin untuk memenuhi kebutuhan pendidikan mereka.
Tujuan utama dari program ini adalah memastikan anak-anak yang berusia sekolah dari keluarga dengan keterbatasan ekonomi dapat tetap menerima pendidikan hingga menyelesaikan jenjang menengah.
Ruang lingkup pendidikan yang dicakup meliputi pendidikan formal dari SD hingga SMA/SMK, non-formal dari Paket A hingga Paket C, serta pendidikan khusus.
Pemerintah berharap PIP dapat mengurangi angka putus sekolah di kalangan peserta didik. Program ini juga dirancang untuk mengajak kembali siswa yang sempat menghentikan pendidikan mereka agar melanjutkan belajar.
Bantuan dana ini diharapkan dapat mengurangi beban biaya pendidikan pribadi, baik yang bersifat langsung seperti biaya seragam dan buku, maupun yang tidak langsung seperti biaya transportasi.
Kriteria Penerima PIP
Mengacu pada situs resmi Sobat PIP, prioritas utama diberikan kepada peserta didik yang memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP). Selain itu, siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin dengan pertimbangan tertentu juga berhak untuk menerima.
Kategori penerima mencakup peserta didik yang berasal dari keluarga Program Keluarga Harapan serta pemegang Kartu Keluarga Sejahtera. Siswa yang berstatus yatim piatu, yatim, atau piatu dari sekolah, panti sosial, atau panti asuhan juga termasuk dalam kategori penerima.
Korban yang terkena dampak dari bencana alam termasuk dalam fokus program ini. Siswa yang tidak bersekolah atau telah berhenti sekolah menjadi sasaran untuk melanjutkan pendidikan mereka.
Kriteria lainnya mencakup siswa yang memiliki disabilitas fisik, korban dari bencana, anak yang berasal dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, tinggal di kawasan konflik, atau berasal dari keluarga dengan anggota yang dijatuhi hukuman.
Siswa yang memiliki orang tua yang berada di penjara, memiliki lebih dari tiga saudara kandung yang tinggal dalam satu rumah, serta peserta lembaga pelatihan atau pendidikan nonformal juga berhak menerima bantuan PIP.
Sumber : https://www.kompas.tv/info-publik/625746/cara-cek-penerima-pip-lewat-hp-2025-sd-smp-sma-minggu-terakhir-oktober-validasi-status-pencairan
















