PIP Siswa SMP: Siapa yang Berwenang Mengajukan Bantuan?
Program Indonesia Pintar (PIP) kembali menjadi harapan bagi jutaan siswa di jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang berasal dari keluarga kurang mampu.
Namun, masih banyak orang tua dan wali murid yang bingung soal siapa yang sebenarnya memiliki kewenangan untuk mengajukan bantuan PIP bagi siswa SMP. Apakah itu orang tua, sekolah, atau pihak lain?
Untuk menjawab kebingungan ini, penting bagi masyarakat mengetahui alur dan tanggung jawab masing-masing pihak dalam pengajuan PIP 2025 agar proses pencairan bantuan pendidikan ini berjalan lancar dan tepat sasaran.
Apa Itu Program Indonesia Pintar (PIP)?
Program Indonesia Pintar merupakan bantuan tunai pendidikan dari pemerintah yang diberikan kepada siswa SD, SMP, SMA/SMK yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin.
Program ini bertujuan untuk mencegah anak putus sekolah dan memastikan semua anak Indonesia mendapatkan akses pendidikan yang layak.
Besaran bantuan PIP untuk jenjang SMP pada tahun 2025 mencapai Rp750.000 per siswa per tahun dan disalurkan langsung ke rekening siswa melalui bank penyalur (Bank BRI).
Siapa yang Berwenang Mendaftarkan Siswa SMP untuk PIP?
Pihak Sekolah
Sekolah merupakan pihak yang paling berwenang dan memiliki tanggung jawab utama dalam mengusulkan siswa penerima PIP. Guru atau operator sekolah akan menginput data siswa ke sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Data ini kemudian digunakan pemerintah untuk memverifikasi kelayakan siswa sebagai penerima PIP.
Orang Tua/Wali Murid
Orang tua tidak bisa langsung mendaftar ke pemerintah pusat, namun dapat mengajukan permohonan ke sekolah jika merasa anaknya layak menerima bantuan. Pengajuan ini biasanya disertai dengan dokumen pendukung seperti Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), KIP, atau surat keterangan tidak mampu dari RT/RW.
Dinas Pendidikan dan Kemendikbudristek
Dinas Pendidikan berperan dalam verifikasi dan validasi data usulan dari sekolah, sementara Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) adalah pihak yang menetapkan dan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) penerima bantuan PIP.
Alur Pengajuan Bantuan PIP untuk SMP
Berikut langkah-langkah umum agar siswa SMP bisa mendapatkan PIP 2025:
- Langkah 1: Orang tua menyerahkan dokumen kelayakan ke sekolah.
- Langkah 2: Sekolah memasukkan data siswa ke dalam sistem Dapodik.
- Langkah 3: Dinas Pendidikan memverifikasi data dari sekolah.
- Langkah 4: Kemendikbudristek menerbitkan SK penerima PIP.
- Langkah 5: Dana PIP dicairkan ke rekening siswa di bank yang ditunjuk.
Kesimpulan
Penting bagi orang tua siswa SMP untuk proaktif berkoordinasi dengan pihak sekolah, terutama jika belum memiliki Kartu Indonesia Pintar atau tidak masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Sekolah menjadi pintu utama untuk mengusulkan siswa ke dalam program PIP.
Dengan mengikuti prosedur yang tepat dan melengkapi dokumen yang dibutuhkan, peluang siswa untuk mendapatkan PIP semakin besar.
PIP bukan hanya sekadar bantuan tunai, tetapi investasi negara untuk masa depan pendidikan anak-anak Indonesia.

















