TANJUNGBALAI – Azrai Sitorus (37) terdakwa kurir narkoba warga Dusun IV Desa Sijawi-jawi Kecamatan Sei Kepayang Barat Asahan, divonis penjara selama 4 tahun denda Rp. 800 Juta subsider 4 bulan kurungan oleh majelis hakim yang diketuai Ahmad Rizal SH MH di ruang Cakra Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Senin (28/1).
Dalam putusannya, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana narkotika sesuai dakwaan alternatif kedua yaitu Pasal 112 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Sementara barang bukti berupa 7 bungkus plastik klip transparan berisi sabu seberat 1,09 gram, 5 bungkus plastik klip kosong dan 1 unit timbangan elektrik beserta pipet dirampas untuk dimusnahkan.
Putusan majelis hakim itu lebih ringan dari tuntutan JPU pada persidangan sebelumnya yang menuntut terdakwa selama 6 tahun penjara denda Rp. 800 Juta subsider 6 bulan kurungan.
Untuk diketahui, terdakwa ditangkap kepolisian Polsek Tanjungbalai Utara pada tanggal 8 September 2018 lalu sesaat setelah menyetorkan hasil penjualan sabu sebesar Rp.1 Juta sekaligus mengambil sabu untuk dijual kembali dari Lambok (DPO) warga Esdengki Tanjungbalai. Dari tangannya ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 7 bungkus plastik klip transparan seberat 1,09 gram beserta 5 bungkus plastik klip kosong, 1 pipet dan 1 unit timbangan elektrik beserta pipet.(Surya)
















