Senin, 2 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Berita Hukum

PN Tanjung Balai Vonis Mati Terdakwa Pemilik 3 Kg Sabu

by
5 Maret 2019
in Hukum
0
PN Tanjung Balai Vonis Mati Terdakwa Pemilik 3 Kg Sabu
193
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tanjung Balai – Asyhari alias Sahri (50) terdakwa kasus kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 3,06 Kg divonis pidana Mati oleh majelis hakim yang diketuai Dr Salomo Ginting SH,MH didampingi hakim anggota Erita Harefa SH dan Daniel AP Sitepu SH dalam persidangan diruang Cakra Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Senin (4/3).

Dalam amar putusannya, terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika dan telah memenuhi unsur pidana sesuai dakwaan alternatif pertama yaitu Pasal 113 (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Menetapkan seluruh barang bukti sabu dirampas untuk dimusnahkan serta membebankan biaya perkara pidana kepada terdakwa.

Majelis hakim juga mengatakan menolak nota pembelaan (Pledoi) yang disampaikan pihak penasehat hukum terdakwa. Putusan pidana Mati kepada terdakwa dipandang sebagai sok terapi, agar tidak terulang kembali khususnya memasukkan narkoba ke Indonesia.

Amatan awak media dalam persidangan, pembacaan putusan terhadap terdakwa dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Oppon Siregar SH namun tanpa didampingi penasehat hukum terdakwa seperti dipersidangan sebelumnya. Dalam pertimbangan yang memberatkan majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa sebagai aktor dan merupakan pintu masuk narkoba ke indonesia.

Selain itu perbuatan terdakwa bertentangan dengan peraturan pemerintah mengingat negara saat ini darurat narkoba. Ditambah lagi bahwa saat dipersidangan terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Sementara untuk pertimbangan yang meringankan tidak ada menurut majelis hakim.

Usai pembacaan putusan itu, terdakwa dan JPU masih menyatakan pikir pikir atas putusan pidana Mati terhadap terdakwa tersebut.

Ketua majelis hakim Dr Salomo Ginting Saat dikonfirmasi awak media Selasa (5/3)mengatakan bahwa putusan hukuman pidana Mati terhadap terdakwa itu sudah berdasarkan hasil musyawarah ketiga majelis hakim dan sudah berdasarkan bukti serta fakta fakta persidangan. “Putusan itu sudah berdasarkan fakta-fakta persidangan dan musyawarah ketiga majelis hakim. Tidak ada satupun majelis yang keberatan, ” jawab Salomo.

Di persidangan Selasa (15/1/2019) sebelumnya, terdakwa dituntut oleh JPU Oppon Siregar selama 20 tahun penjara denda Rp 1 Miliar subsider 1 tahun kurungan. Dalam tuntutannya, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana narkotika sesuai Pasal 113 (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Untuk diketahui, terdakwa Asyhari alias Sahri (50) yang merupakan warga Dumai Kepri ditangkap kepolisian Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai pada hari Sabtu (21/7) tahun 2018 lalu di Desa Bangun Baru Kecamatan Sei Kepayang Kabupaten Asahan. Penangkapan itu atas informasi masyarakat bahwa terdakwa bersama rekannya Zainal (DPO) membawa narkotika jenis sabu seberat 3 Kg dari Port Klang Malaysia ke Tanjungbalai menggunakan kapal fery yang dikemas dalam 3 bungkusan plastik dengan masing-masing seberat 1 Kg didalam sebuah Jerigen.

Sesampainya di Tanjungbalai, sabu itu sembunyikan disemak-semak didaerah Dok Kapal di Desa Sei Apung Asahan. Sementara itu, dari kantong celana terdakwa saat ditangkap juga ditemukan 1 botol kaca ukuran kecil berisikan narkotika jenis sabu berat kotor 6,72 gram.

Dari keterangan terdakwa mengakui bahwa Jerigen berisi sabu itu adalah milik Tam warga Malaysia yang menyuruh terdakwa bersama rekannya Zainal (DPO) untuk membawa sabu itu dengan tujuan ke Medan dengan upah Rp. 12,5 Juta perkilo. Namun upah itu belum sempat diterima terdakwa karena sudah terlebih dahulu tertangkap.(Su)

Tags: PN Tanjung Balai Vonis Mati Terdakwa Pemilik 3 Kg Sab

Related Posts

PSI Menolak, Tujuh Fraksi Sahkan Tatib DPRD Medan
Berita

Ketua DPRD Medan Dukung Polrestabes Berantas Kriminalitas

21 Januari 2026
Influencer Aceh Sherly Annavita Jadi Sasaran Aksi Teror
Berita

Influencer Aceh Sherly Annavita Jadi Sasaran Aksi Teror

30 Desember 2025
Judi Online Kian Marak, Ancaman Penjara hingga  Miliaran
Artikel

Judi Online Kian Marak, Ancaman Penjara hingga Miliaran

30 Desember 2025
Apa Saja Peran Lembaga-lembaga Negara Indonesia
Artikel

Apa Saja Peran Lembaga-lembaga Negara Indonesia

21 November 2025
Fungsi Konstitusi dalam Pemerintahan, Definisi, dan Contoh Implementasinya
Artikel

Fungsi Konstitusi dalam Pemerintahan, Definisi, dan Contoh Implementasinya

21 November 2025
Tujuan, Tugas dan Aspek Kekuasaan Yudikatif
Artikel

Tujuan, Tugas dan Aspek Kekuasaan Yudikatif

9 November 2025
Next Post
Jafaruddin Harahap : Jadikan Masjid Pusat Kekuatan Umat

Jafaruddin Harahap : Jadikan Masjid Pusat Kekuatan Umat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

KPK Geledah Delapan Lokasi Kasus Pakpak Bharat

21 November 2018
Cara Memulai Investasi Saham Syariah bagi Pemula

Cara Memulai Investasi Saham Syariah bagi Pemula

7 Januari 2026
Terealisasi 99,57 Persen, Program Bantuan Beras Hampir Rampung

Terealisasi 99,57 Persen, Program Bantuan Beras Hampir Rampung

6 Oktober 2025
Ini Syarat untuk Menjadi Anggota KP-KBP PSSI

Ini Syarat untuk Menjadi Anggota KP-KBP PSSI

23 Juni 2019

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.