Senin, 2 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Informasi

PNS Boleh Izin WFA 24-27 Maret 2025, Ini Syaratnya

Medan Aktual by Medan Aktual
22 Maret 2025
in Informasi
0
PNS Boleh Izin WFA 24-27 Maret 2025, Ini Syaratnya
189
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PNS Boleh Izin WFA 24-27 Maret 2025, Ini Syaratnya

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, telah mengeluarkan kebijakan baru yang memungkinkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bekerja secara fleksibel.

Melalui Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2025, ASN kini bisa memilih antara bekerja dari kantor (WFO), rumah (WFH), atau lokasi lain yang ditentukan (WFA).

Kebijakan ini dirancang untuk meningkatkan efisiensi dan keseimbangan antara pekerjaan dan kehidupan pribadi, tanpa mengganggu pelayanan publik.

Fleksibilitas Kerja ASN, Solusi Era Digital

Pemerintah terus berinovasi untuk menciptakan sistem kerja yang lebih efisien dan adaptif. Salah satu terobosan terbaru datang dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Menteri PANRB, Rini Widyantini, telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2025 yang memungkinkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bekerja secara fleksibel.

Apa Itu Kebijakan Kerja Fleksibel?

Kebijakan ini memberikan opsi bagi ASN untuk memilih cara kerja yang paling sesuai dengan kebutuhan mereka. Ada tiga pilihan:

  1. Work from Office (WFO): Bekerja dari kantor seperti biasa.
  2. Work from Home (WFH): Bekerja dari rumah.
  3. Work from Anywhere (WFA): Bekerja dari lokasi lain yang ditentukan oleh pimpinan instansi.

Kebijakan ini tidak hanya tentang kenyamanan, tetapi juga tentang memastikan pelayanan publik tetap berjalan lancar. Pimpinan instansi diharuskan memastikan bahwa penyesuaian ini tidak mengganggu kinerja dan pelayanan kepada masyarakat.

Prinsip Dasar Kebijakan Fleksibel

Dalam surat edaran tersebut, Menteri Rini menekankan beberapa hal penting yang perlu diperhatikan oleh pimpinan instansi:

  1. Optimalisasi Sistem Elektronik: Instansi harus memaksimalkan penggunaan sistem pemerintahan berbasis elektronik untuk mendukung kerja fleksibel.
  2. Pelayanan Publik yang Terjaga: Layanan esensial seperti kesehatan, transportasi, dan keamanan harus tetap tersedia dan mudah diakses, termasuk bagi kelompok rentan seperti penyandang disabilitas dan lansia.
  3. Pengaturan Cuti yang Selektif: Pemberian cuti tahunan harus mempertimbangkan beban kerja dan jumlah pegawai.
  4. Pemantauan Kinerja: Pimpinan instansi wajib memantau pencapaian target kinerja organisasi.
  5. Akses Pengaduan Tetap Terbuka: Masyarakat harus tetap bisa menyampaikan aspirasi melalui kanal pengaduan seperti LAPOR! atau layanan tatap muka.

Kapan Kebijakan Ini Berlaku?

Kebijakan kerja fleksibel ini akan diterapkan selama empat hari sebelum libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi 1947 serta Hari Raya Idul Fitri 1446 H, yaitu pada 24-27 Maret 2025.

Ini menjadi momen uji coba untuk melihat sejauh mana fleksibilitas kerja dapat diterapkan tanpa mengurangi kualitas pelayanan.

Dampak Positif bagi ASN dan Masyarakat

Dengan adanya kebijakan ini, ASN diharapkan bisa lebih produktif dan seimbang antara pekerjaan dan kehidupan pribadi. Di sisi lain, masyarakat juga tidak perlu khawatir karena pelayanan publik tetap diprioritaskan.

Kebijakan kerja fleksibel dari Kementerian PANRB adalah langkah maju dalam menciptakan sistem kerja yang adaptif di era digital. Dengan WFO, WFH, dan WFA, ASN bisa lebih efisien, sementara pelayanan publik tetap terjaga. Yuk, simak perkembangan kebijakan ini dan bagaimana dampaknya bagi kita semua!

Tags: Ini SyaratnyaPNS Boleh Izin WFA 24-27 Maret 2025

Related Posts

Sekolah Rakyat Deli Serdang Jadi Percontohan, Sasar Anak dari Keluarga Paling Rentan
Berita

Mensos Dorong Kemandirian KPM, Bansos Tak Boleh Jadi Ketergantungan

1 Februari 2026
Tinjau SRMP 1 Deli Serdang, Gus Ipul Dorong Pendidikan Inklusif Tanpa Diskriminasi
Berita

Tinjau SRMP 1 Deli Serdang, Gus Ipul Dorong Pendidikan Inklusif Tanpa Diskriminasi

1 Februari 2026
Kemensos Salurkan Santunan Korban Banjir, Gus Ipul Pastikan Bantuan Tepat Sasaran
Berita

Kemensos Salurkan Santunan Korban Banjir, Gus Ipul Pastikan Bantuan Tepat Sasaran

1 Februari 2026
Jangan Tertipu! Dishub Medan Bongkar Ciri Karcis dan Bet Asli Jukir Resmi
Berita

Dishub Medan Jelaskan Cara Membedakan Karcis Parkir Asli dan Palsu

30 Januari 2026
Motor Raib Menjelang Subuh, Aksi Dua Maling Terekam CCTV di Medan Area
Berita

Motor Raib Menjelang Subuh, Aksi Dua Maling Terekam CCTV di Medan Area

29 Januari 2026
Dishub Medan Tegaskan Penindakan Jukir Liar Mengacu Perda Nomor 9 Tahun 2016
Berita

Dishub Medan Tegaskan Penindakan Jukir Liar Mengacu Perda Nomor 9 Tahun 2016

29 Januari 2026
Next Post
3 Bansos Cair Jelang Lebaran Idulfitri 2025, Bansos Mana yang Bakal Cair?

3 Bansos Cair Jelang Lebaran Idulfitri 2025, Bansos Mana yang Bakal Cair?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

KKS Merah Putih Segera Cair, Cek Jadwal Dan Jenisnya

Simak, Ini Jadwal Dan Jenis Bansos KKS Merah Putih

25 November 2025
Satgas Pangan Polres Tanjung Balai Gelar Operasi Pasar Murah

Satgas Pangan Polres Tanjung Balai Gelar Operasi Pasar Murah

24 Agustus 2019

Bawa Ganja, Dua Pemuda Diamankan Personil Polres Madina

11 Juni 2017
Cara Cek DTSEN 2025 agar Nama Tetap Ada di Data DTKS

Cara Cek DTSEN 2025 agar Nama Tetap Ada di Data DTKS

11 Juli 2025

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.