Polemik Tambang Nikel Raja Ampat: Dugaan Pelanggaran di Kawasan Rentan Ekologis
Kegiatan pertambangan nikel di wilayah kepulauan Raja Ampat kembali mendapat sorotan tajam setelah pemerintah menemukan indikasi pelanggaran aturan lingkungan hidup. Sejumlah perusahaan tambang dinilai telah beroperasi tanpa mematuhi ketentuan hukum yang berlaku, khususnya terkait pengelolaan pulau kecil dan perlindungan kawasan pesisir.
Langkah cepat diambil oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan melakukan inspeksi langsung di lapangan.
Daftar Perusahaan yang Diperiksa
Empat entitas usaha yang menjadi fokus pengawasan adalah:
PT Gag Nikel (PT GN), anak usaha BUMN PT Antam Tbk
PT Kawei Sejahtera Mining (PT KSM)
PT Anugerah Surya Pratama (PT ASP), perusahaan penanaman modal asing asal Tiongkok
PT Mulia Raymond Perkasa (PT MRP)
Semua perusahaan tersebut telah memiliki izin usaha pertambangan (IUP), namun tidak semuanya mengantongi izin penggunaan kawasan hutan (PPKH) maupun dokumen lingkungan sesuai regulasi.
Hasil Temuan Pemerintah
Berdasarkan laporan pengawasan dari KLHK, ditemukan berbagai bentuk pelanggaran lingkungan dan tata kelola, di antaranya:
- PT ASP terbukti menambang di Pulau Manuran dengan luas sekitar 746 hektare tanpa adanya sistem pengelolaan lingkungan dan limbah. Aktivitas di lokasi ini telah dihentikan, ditandai dengan pemasangan plang peringatan oleh pemerintah.
- PT Gag Nikel, walaupun telah memiliki amdal, beroperasi di Pulau Gag yang diklasifikasikan sebagai pulau kecil, yang semestinya dilindungi dari aktivitas tambang berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014.
- PT MRP diketahui tidak memiliki dokumen amdal maupun izin penggunaan kawasan hutan. Operasi eksplorasi mereka di Pulau Batang Pele telah dihentikan seluruhnya.
- PT KSM melakukan pembukaan lahan tambang seluas 5 hektare di luar area izin lingkungan maupun izin kawasan hutan di Pulau Kawe.
Tanggapan dari Pejabat Terkait
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, mengunjungi langsung lokasi tambang PT Gag Nikel untuk memastikan kebenaran laporan yang berkembang. Ia menegaskan bahwa izin produksi telah dikeluarkan sejak tahun 2017, jauh sebelum ia menjabat, dan bahwa perusahaan tersebut telah melengkapi dokumen amdal. Ia juga menyatakan bahwa lokasi tambang berjarak cukup jauh dari zona pariwisata utama Raja Ampat.
Sebagai bentuk tindak lanjut atas laporan masyarakat, Bahlil memerintahkan penghentian sementara kegiatan pertambangan PT Gag Nikel per tanggal 5 Juni 2025, sembari menunggu hasil evaluasi dari tim teknis kementerian.
Sementara itu, Tri Winarno, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, menyampaikan bahwa dari total 263 hektare lahan yang dibuka oleh PT Gag Nikel, sekitar 131 hektare telah direklamasi. Menurut hasil pantauan udara, tidak tampak adanya dampak signifikan seperti sedimentasi di area pesisir.
Aspek Hukum dan Risiko Lingkungan
Kawasan yang digunakan sebagai lokasi tambang sebagian besar tergolong sebagai pulau kecil, yang secara hukum memiliki perlindungan ketat. Undang-undang secara eksplisit melarang eksploitasi pertambangan di wilayah-wilayah dengan daya dukung ekologis terbatas, untuk menghindari kerusakan permanen pada ekosistem lokal.
Keberadaan tambang di wilayah ini menuai kritik dari masyarakat dan pemerhati lingkungan karena dinilai berpotensi merusak ekosistem laut, pesisir, dan kehidupan masyarakat adat di sekitarnya.
Evaluasi Masih Berlangsung
Hingga kini, proses evaluasi oleh pemerintah masih berlangsung. Keputusan akhir akan menentukan apakah PT Gag Nikel dapat melanjutkan operasinya atau harus ditutup permanen. PT Gag Nikel sendiri merupakan satu-satunya perusahaan yang masih aktif menambang di kawasan Raja Ampat saat ini.
Menimbang Antara Investasi dan Konservasi
Situasi ini memunculkan dilema antara kepentingan ekonomi nasional, terutama dalam pengembangan industri nikel untuk energi terbarukan, dan upaya menjaga kelestarian lingkungan yang menjadi aset penting bangsa. Raja Ampat bukan hanya bernilai ekonomi, tapi juga merupakan pusat keanekaragaman hayati laut dunia yang keberadaannya tak tergantikan.

















