Senin, 2 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Info

Polemik Tambang Nikel Raja Ampat: Dugaan Pelanggaran di Kawasan Rentan Ekologis

Emillia Dewi by Emillia Dewi
7 Juni 2025
in Info, Viral
0
Polemik Tambang Nikel Raja Ampat: Dugaan Pelanggaran di Kawasan Rentan Ekologis

Polemik Tambang Nikel Raja Ampat: Dugaan Pelanggaran di Kawasan Rentan Ekologis

192
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Polemik Tambang Nikel Raja Ampat: Dugaan Pelanggaran di Kawasan Rentan Ekologis

Kegiatan pertambangan nikel di wilayah kepulauan Raja Ampat kembali mendapat sorotan tajam setelah pemerintah menemukan indikasi pelanggaran aturan lingkungan hidup. Sejumlah perusahaan tambang dinilai telah beroperasi tanpa mematuhi ketentuan hukum yang berlaku, khususnya terkait pengelolaan pulau kecil dan perlindungan kawasan pesisir.

Langkah cepat diambil oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan melakukan inspeksi langsung di lapangan.

Daftar Perusahaan yang Diperiksa

Empat entitas usaha yang menjadi fokus pengawasan adalah:

  1. PT Gag Nikel (PT GN), anak usaha BUMN PT Antam Tbk
  2. PT Kawei Sejahtera Mining (PT KSM)
  3. PT Anugerah Surya Pratama (PT ASP), perusahaan penanaman modal asing asal Tiongkok
  4. PT Mulia Raymond Perkasa (PT MRP)

Semua perusahaan tersebut telah memiliki izin usaha pertambangan (IUP), namun tidak semuanya mengantongi izin penggunaan kawasan hutan (PPKH) maupun dokumen lingkungan sesuai regulasi.

Hasil Temuan Pemerintah

Berdasarkan laporan pengawasan dari KLHK, ditemukan berbagai bentuk pelanggaran lingkungan dan tata kelola, di antaranya:

  1. PT ASP terbukti menambang di Pulau Manuran dengan luas sekitar 746 hektare tanpa adanya sistem pengelolaan lingkungan dan limbah. Aktivitas di lokasi ini telah dihentikan, ditandai dengan pemasangan plang peringatan oleh pemerintah.
  2. PT Gag Nikel, walaupun telah memiliki amdal, beroperasi di Pulau Gag yang diklasifikasikan sebagai pulau kecil, yang semestinya dilindungi dari aktivitas tambang berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014.
  3. PT MRP diketahui tidak memiliki dokumen amdal maupun izin penggunaan kawasan hutan. Operasi eksplorasi mereka di Pulau Batang Pele telah dihentikan seluruhnya.
  4. PT KSM melakukan pembukaan lahan tambang seluas 5 hektare di luar area izin lingkungan maupun izin kawasan hutan di Pulau Kawe.

Tanggapan dari Pejabat Terkait

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, mengunjungi langsung lokasi tambang PT Gag Nikel untuk memastikan kebenaran laporan yang berkembang. Ia menegaskan bahwa izin produksi telah dikeluarkan sejak tahun 2017, jauh sebelum ia menjabat, dan bahwa perusahaan tersebut telah melengkapi dokumen amdal. Ia juga menyatakan bahwa lokasi tambang berjarak cukup jauh dari zona pariwisata utama Raja Ampat.

Sebagai bentuk tindak lanjut atas laporan masyarakat, Bahlil memerintahkan penghentian sementara kegiatan pertambangan PT Gag Nikel per tanggal 5 Juni 2025, sembari menunggu hasil evaluasi dari tim teknis kementerian.

Sementara itu, Tri Winarno, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, menyampaikan bahwa dari total 263 hektare lahan yang dibuka oleh PT Gag Nikel, sekitar 131 hektare telah direklamasi. Menurut hasil pantauan udara, tidak tampak adanya dampak signifikan seperti sedimentasi di area pesisir.

Aspek Hukum dan Risiko Lingkungan

Kawasan yang digunakan sebagai lokasi tambang sebagian besar tergolong sebagai pulau kecil, yang secara hukum memiliki perlindungan ketat. Undang-undang secara eksplisit melarang eksploitasi pertambangan di wilayah-wilayah dengan daya dukung ekologis terbatas, untuk menghindari kerusakan permanen pada ekosistem lokal.

Keberadaan tambang di wilayah ini menuai kritik dari masyarakat dan pemerhati lingkungan karena dinilai berpotensi merusak ekosistem laut, pesisir, dan kehidupan masyarakat adat di sekitarnya.

Evaluasi Masih Berlangsung

Hingga kini, proses evaluasi oleh pemerintah masih berlangsung. Keputusan akhir akan menentukan apakah PT Gag Nikel dapat melanjutkan operasinya atau harus ditutup permanen. PT Gag Nikel sendiri merupakan satu-satunya perusahaan yang masih aktif menambang di kawasan Raja Ampat saat ini.

Menimbang Antara Investasi dan Konservasi

Situasi ini memunculkan dilema antara kepentingan ekonomi nasional, terutama dalam pengembangan industri nikel untuk energi terbarukan, dan upaya menjaga kelestarian lingkungan yang menjadi aset penting bangsa. Raja Ampat bukan hanya bernilai ekonomi, tapi juga merupakan pusat keanekaragaman hayati laut dunia yang keberadaannya tak tergantikan.

Tags: Evaluasi pertambangan ESDMKonflik tambang Raja AmpatKonservasi lingkungan Raja AmpatPelanggaran lingkungan tambangPertambangan Papua Barat DayaPT Gag NikelPulau Gag tambang nikelSave Raja AmpatTambang nikel di pulau kecilTambang nikel Raja Ampat

Related Posts

Tak Ada Pendaftaran dan Titipan, Seleksi Siswa Sekolah Rakyat Berbasis Penjangkauan
Berita

Sekolah Rakyat Fokus Life Skills, Lulusan Diakui Negara dan Bisa Lanjut ke SMA Umum

1 Februari 2026
Sekolah Rakyat Deli Serdang Jadi Percontohan, Sasar Anak dari Keluarga Paling Rentan
Berita

Mensos Dorong Kemandirian KPM, Bansos Tak Boleh Jadi Ketergantungan

1 Februari 2026
Tinjau SRMP 1 Deli Serdang, Gus Ipul Dorong Pendidikan Inklusif Tanpa Diskriminasi
Berita

Tinjau SRMP 1 Deli Serdang, Gus Ipul Dorong Pendidikan Inklusif Tanpa Diskriminasi

1 Februari 2026
Kemensos Salurkan Santunan Korban Banjir, Gus Ipul Pastikan Bantuan Tepat Sasaran
Berita

Kemensos Salurkan Santunan Korban Banjir, Gus Ipul Pastikan Bantuan Tepat Sasaran

1 Februari 2026
Jangan Tertipu! Dishub Medan Bongkar Ciri Karcis dan Bet Asli Jukir Resmi
Berita

Dishub Medan Jelaskan Cara Membedakan Karcis Parkir Asli dan Palsu

30 Januari 2026
Motor Raib Menjelang Subuh, Aksi Dua Maling Terekam CCTV di Medan Area
Berita

Motor Raib Menjelang Subuh, Aksi Dua Maling Terekam CCTV di Medan Area

29 Januari 2026
Next Post
Data Anda Fix Lengkap? Simak Update Pencairan Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 Tahun 2025: SPM Sudah Terbit

Data Anda Fix Lengkap? Simak Update Pencairan Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 Tahun 2025: SPM Sudah Terbit

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Warga Jangan Terpancing Isu Tsunami Susulan

Warga Jangan Terpancing Isu Tsunami Susulan

27 Desember 2018
Cek Kesehatan Gratis 10 Februari, Daftar Sekarang di APK Satu Sehat

Cek Kesehatan Gratis 10 Februari, Daftar Sekarang di APK Satu Sehat

10 Februari 2025
Solusi Daftar BPJS Mandiri di Medan Mudah dan Cepat, Bisa Online atau Datang Langsung

Solusi Daftar BPJS Mandiri di Medan Mudah dan Cepat, Bisa Online atau Datang Langsung

19 September 2025
Contoh Akhlak Terpuji yang Harus Diamalkan Setiap Hari

Contoh Akhlak Terpuji yang Harus Diamalkan Setiap Hari

18 November 2025

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.