Selasa, 3 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Berita

Polisi Tangkap Pemilik Akun Foto yang Menyebut Jokowi PKI

by
24 November 2018
in Berita
0
194
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

POLISI menangkap admin pemilik akun Instagram SR23 bernama Jundi (27) yang menyebarkan ribuan konten bernada provokasi, ujaran kebencian, dan SARA. Dia juga menggunakan akun lainnya yang salah satunya berisikan foto yang menyebut bahwa Presiden Joko Widodo atau Jokowi adalah PKI.

Kasubdit I Dittipid Siber Mabes Polri, Kombes Dani Kustoni menuturkan, Jundi ditangkap pada 15 Oktober 2018 di daerah Aceh.

“Ada yang menghina Presiden. Gambar Presiden PKI salah satunya di akun SR23. Juga ada beberapa gambar konten yang disebarkan,” tutur Dani seperti dilansirkan liputan6.com, Jumat (23/11/2018).

Akun SR23 memiliki sekitar 100 ribu followers aktif. Meski akun tersebut telah diblokir oleh Instagram lantaran melanggar aturan bersosial media, Jundi terus membuat akun baru dan bahkan menggandakan menggunakan nama akun lain.

Di antaranya suararakyat23, suararakya123id, suararakyat23.ind, sr23.offlcial, sr23offlcial, sr23_offlcial, suararakyat23_ind, dan scrt_dta.

“sr23_offlcial adalah salah satu akun JD dengan lebih 69 ribu followers, diketahui pertama kali posting tanggal 1 Maret 2018, dan sampai tanggal 12 Oktober 2018 telah posting sebanyak 1186 kali atau setidaknya 5 konten yang dipostingnya setiap hari,” jelasnya.

Jundi aktif menyebarkan konten bernada sindiran sejak akhir tahun 2016. Selama satu tahun polisi mengintai pemilik sejumlah akun itu dan akhirnya dilakukan penangkapan.

“Ada 143 file baik itu foto atau pun stempel menggunaan SR23. Yang bersangkutan membuat meme dan gambar editing sendiri,” kata Dani.

Jundi mengaku melakukan itu seorang diri tanpa ada pesanan dari pihak manapun. Hanya saja, polisi masih mendalami dan melakukan pengembangan atas kasus tersebut.

“Masih pendalaman untuk itu. Namun ada beberapa kepentingan terbatas pada kehidupan ekonomi yang bersangkutan. Salah satu contoh untuk mengisi pulsa atau ada permintaan mendukung mengisi,” ujarnya.

Tersangka dikenakan pasal terkait menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian, permusuhan individu dan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA). Juga terkait menyebarluasakan pornografi, melanggar kesusilaan, dan berita bohong.

Dia terancam pidana maksimal enam tahun penjara atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Tags: Polisi Tangkap Pemilik Akun Foto yang Menyebut Jokowi PKI

Related Posts

Putaran Ketiga Pegadaian Championship 2025/2026: Daftar Lawan 20 Klub Resmi Ditentukan
Berita

Putaran Ketiga Pegadaian Championship 2025/2026: Daftar Lawan 20 Klub Resmi Ditentukan

2 Februari 2026
Musda XI Golkar Sumut Diwarnai Kericuhan, Situasi Sempat Memanas di Sekitar Lokasi
Berita

Andar Amin Harahap Resmi Pimpin Golkar Sumut, Terpilih Aklamasi di Musda XI

2 Februari 2026
Musda XI Golkar Sumut Diwarnai Kericuhan, Situasi Sempat Memanas di Sekitar Lokasi
Berita

Musda XI Golkar Sumut Diwarnai Kericuhan, Situasi Sempat Memanas di Sekitar Lokasi

2 Februari 2026
Ace Hasan Syadzily Buka Musda XI Golkar Sumut, SC Nyatakan Satu Kandidat Lolos Verifikasi
Berita

Ace Hasan Syadzily Buka Musda XI Golkar Sumut, SC Nyatakan Satu Kandidat Lolos Verifikasi

2 Februari 2026
Cek Harga Emas Antam Terbaru Secara Online, Ini Cara dan Ketentuannya
Berita

Harga Emas Pegadaian Awal Februari Turun Tajam, Galeri24 dan UBS Kompak Melemah

2 Februari 2026
Pemilik Doorsemer  Laporkan Penganiayaan Karyawan, Pelaku Datang Bawa Parang
Berita

Pemilik Doorsemer Ungkap Kronologi Keributan Berujung Penganiayaan Karyawan

2 Februari 2026
Next Post
toba-pulp-lestari-bagikan-perangkap-hama

Toba Pulp Lestari Bagikan 625 Unit Perangkap Hama Ke Tani

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Pendapatan dan Belanja Salah Satu Terbaik di Indonesia, Mendagri Tito Karnavian Apresiasi Pemprov Sumut

Pendapatan dan Belanja Salah Satu Terbaik di Indonesia, Mendagri Tito Karnavian Apresiasi Pemprov Sumut

9 Mei 2025
Presiden Jokowi Optimistis PON Papua Bisa Berjalan Sesuai Rencana

Presiden Jokowi Optimistis PON Papua Bisa Berjalan Sesuai Rencana

1 April 2019
5 Tanaman Sayur Yang Butuh Minim Cahaya

5 Tanaman Sayur Yang Butuh Minim Cahaya

30 Oktober 2025
Cara Mengecek Tagihan Listrik Bulanan di Medan Lewat HP dan Website Resmi

Cara Mengecek Tagihan Listrik Bulanan di Medan Lewat HP dan Website Resmi

15 September 2025

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.