Razia Tempat Hiburan Malam oleh Polrestabes Medan untuk Antisipasi Penyalahgunaan Narkoba
Kepolisian Resort Kota Medan (Polrestabes Medan) melakukan razia di lima tempat hiburan malam mulai jum’at malam (26/9/2025) hingga Sabtu (27/9/2025) pagi. Kelima tempat hiburan malam tersebut adalah Black Owl, Grand D’Blues, The Lion, Platinum dan XTEND.
Dalam razia tersebut, polisi mengetes urine 38 pengunjung dan waiters. Hasilnya tidak ditemukan satupun yang positif mengkonsumsi narkoba.
Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan SH SIK MH, mengatakan razia dilakukan untuk mencegah peredaran narkoba di tempat hiburan.
Baca Juga : Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak Kapolrestabes Medan
“Total ada 38 orang yang dites urinenya, semuanya negatif,” ujarnya dalam keterangan, Sabtu sore. Selain tes urine, petugas juga melakukan penggeledahan badan dan barang bawaan pengunjung”, ujarnya.
AKBP Thommy Aruan juga mengatakan walaupun tidak ada ditemukan satupun yang positif mengkonsumsi narkoba, tetapi kepolisian akan tetap melakukan pemeriksaan agar pengunjung THM bebas dari penyalahgunaan narkoba.
“Meski tidak ada ditemukan narkotika, razia seperti ini akan terus dilakukan guna memastikan pengunjung THM bebas dari penyalahgunaan narkoba,” tegas Thommy.
Ia menambahkan, razia akan dilakukan secara berkala sekaligus menjadi peringatan kepada pengelola hiburan malam agar turut melakukan pemeriksaan mandiri. “Kepada masyarakat, jauhi segala bentuk penyalahgunaan narkoba,” imbaunya.

















