Polrestabes Medan Tangkap Pelaku Maling Motor

Medanaktual – Kepolisian Resort Kota Besar Medan melalui Unit Ranmor berhasil menangkap seorang pelaku maling spesialis sepeda motor yang sering beraktifitas disejumlah lokasi berbeda.
Wakasat Reskrim, Kompol Ronni Bonic yang mewakili Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Febriansyah mengatakan, penangkapan tersebut diawali dari laporan korban, Suhardino (52) warga Jalan Sumber Rukun, Gang Berkah Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas.
Suhardino mengaku mengalami kehilangan sepeda motor yang diparkirkan di depan mini market. Laporan itu tertuang dalam LP/1552/VIII/2017/ Polrestabes Medan tanggal 06 Agustus 2017.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan dari para saksi dan bukti di lokasi kejadian. Dari hasil penyelidikan, petugas mendapat informasi kalau pelaku sering terlihat di sekitar Perumnas Mandala II, Kecamatan Medan Denai.
“Dari informasi yang kita terima pelaku, MS alias K (20) yang juga warga Perumnas Mandala Gang Bersama, Kelurahan Tegal Sari Mandala II, Kecamatan Medan Denai, terlihat selalu menggunakan sepeda motor korban jenis metik bernomor polisi BK 4544 ACA,” sebut Ronni, Minggu (27/8).
Tak ingin buang waktu, petugas langsung menyisir lokasi yang dimaksud. Sampai di lokasi petugas mendapati pelaku sedang mengendarai sepeda motor milik korban yang nomor polisinya sudah ditukar.
“Saat kita interogasi ternyata benar pelaku yang mencuri sepeda motor korban. Aksi itu ia lakukan bersama seorang rekannya, N, yang kini dalam pengejaran,” sambungnya.
Pelaku dan barang bukti kini berada di Mapolrestabes Medan. Karena perbuatannya, pelaku dipersangkakan dengan Pasal 363 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.















