Polrestabes Medan Tangkap Pengedar Sabu di Medan Marelan, Polisi Sempat Menyamar Jadi Pembeli
Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Kota Medan. Seorang pria berinisial S alias D (40), warga Jalan Marelan Raya, Pasar IV Timur, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, ditangkap polisi saat hendak menjual sabu di kawasan Jalan Datuk Rubiah, Gang Bilal, Medan Marelan.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas transaksi sabu di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, petugas langsung bergerak melakukan penyelidikan.
“Pelaku ini sudah masuk dalam daftar target operasi. Berdasarkan laporan warga, tim kami kemudian melakukan penyamaran sebagai pembeli dan berhasil menangkap pelaku saat sedang bertransaksi,” ungkap Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan, mewakili Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, Rabu (18/6/2025).
Ditangkap Saat Akan Serahkan Sabu ke Petugas
Penangkapan berlangsung pada Selasa, 10 Juni 2025, sekitar pukul 13.00 WIB. Petugas yang menyamar mendekati tersangka di dalam gang dan berpura-pura ingin membeli sabu. Saat pelaku hendak menyerahkan barang, polisi langsung menangkapnya.
Dari tangan pelaku, polisi menemukan satu bungkus plastik klip berisi sabu seberat 1,06 gram. Saat diinterogasi di lokasi, pelaku mengakui bahwa sabu tersebut miliknya dan memang akan dijual.
“Barang bukti ditemukan dalam genggaman tangan kiri pelaku. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti langsung kami bawa ke markas Satuan Reserse Narkoba untuk diproses lebih lanjut,” jelas AKBP Thommy.
Berperan Sebagai Perantara Penjualan Sabu
Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui berperan sebagai perantara jual beli sabu di sekitar tempat tinggalnya. Modus ini kerap digunakan untuk menghindari kecurigaan dan menyamarkan peredaran narkoba di permukiman padat.
Penangkapan S ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Polrestabes Medan dalam menekan peredaran narkotika. Dalam beberapa waktu terakhir, kepolisian juga berhasil menyelamatkan lebih dari 100 orang dari jerat penyalahgunaan narkoba.
“Sepanjang operasi, kami berhasil menyelamatkan 106 orang dari bahaya narkotika. Ini bagian dari komitmen kami memberantas narkoba di Kota Medan,” ujar AKBP Thommy.
Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.
Polrestabes Medan mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba. Informasi dari warga sangat membantu dalam upaya menjaga lingkungan tetap aman dan bersih dari peredaran narkotika.

















