Tanjung Balai- Seorang pria miliki narkotika jenis sabu diamankan Polsek Sei Tualang Raso Tanjungbalai.Adapun inisial pria tersebut adalah RAHMAD DANA alias DANA, Lk, 26 tahun, Islam, Wiraswasta, warga Jl. Sei Buluh Lingk. III Kel. Sei Raja Kec. Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai karena melakukan tindak pidanan penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu, Rabu tanggal 12 Desember 2018 sekitar pukul 09.00 wib.
Kapolres Tanjung Balai AKBP IRFAN Rifai.SH.SIK didampingi Wakapolres Kompol Edi Bona Sinaga.SH.SaiK ketika dikonfirmasi Kamis (13/12) melalui kasubbag Humas Iptu Ahmad Dahlan mengatakan,dari tangan tersangka petugas mengamankan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang didalamnya terdapat 2 (dua) bungkus plastik klip transparan berisi diduga Narkotika Golongan I jenis Shabu dengan berat bersih 0,39 (nol koma tiga puluh sembilan) gram, 4 (empat) bungkus plastik klip transparan berisi diduga Narkotika Golongan I jenis Shabu dengan berat bersih 0,08 (nol koma nol delapan) gram, 3 (tiga) bungkus plastik klip transparan berisi diduga Narkotika Golongan I jenis Shabu dengan berat bersih 0,06 (nol koma nol enam) gram, Uang tunai Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) buah dompet kecil warna kuning.
Dikatakannya,penangkapan tersebut bermula pada hari Rabu tanggal 12 Desember 2018, sekira pukul 08.00 wib, personel Unit Reskrim Polsek Sei Tualang Raso mendapat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya mengatakan bahwa ada seorang laki-laki sedang menjual, membeli, menerima, memiliki, menyimpan, menguasai, menyerahkan dan atau menjadi perantara dalam jual beli diduga narkotika jenis shabu di Jl. Sei Buluh Lingk. III Kel. Sei Raja Kec. Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai.
Menindak lanjuti informasi tersebut para personil langsung berangkat menuju alamat yang dimaksud. Sesampainya di TKP, personil menemukan 1 (satu) orang laki-laki sesui dengan ciri-ciri yang diinformasikan sedang berdiri di pinggir jalan, selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap TSK di Jl. Sei Buluh Lingk. III Kel. Sei Raja Kec. Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai.
Pada saat dilakukan penangkapan terhadap TSK, para personel menemukan 1 (satu) buah dompet kecil warna kuning sedang dipegang TSK dengan menggunakan tangan kiri TSK, setelah dompet kecil dibuka di dalamnya ditemukan barang bukti.
Hasil interogasi awal terhadap TSK, menerangkan bahwa narkotika jenis shabu tersebut, diperoleh TSK dari seorang laki-laki bernama panggilan SAIPUL yang beralamat di Kel. Kapias Pulau Buaya Kec. Teluk Nibung Kota Tanjung Balai.
Selanjutnya para personel Polsek Sei Tualang Raso melakukan pengembangan dengan berupaya melakukan pencarian terhadap tsk SAIPUL , akan tetapi tsk SAIPUL belum diketahui keberadaannya, namun demikian terhadap tsk SAIPUL akan tetap dilakukan penyelidikan,”ujar Ahmad Dahlan.(Surya)

















