PPATK Temukan 78 Ribu Penerima Bansos 2025 Terlibat Judi Online, Pemerintah Siap Evaluasi Ulang
Temuan mengejutkan kembali diungkap Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait pelaksanaan bantuan sosial (bansos) tahun 2025.
Berdasarkan pemantauan selama enam bulan terakhir, PPATK mencatat bahwa lebih dari 78 ribu penerima bansos masih aktif bermain judi online.
Temuan ini diperoleh setelah PPATK mencocokkan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) penerima bansos dengan transaksi finansial mencurigakan.
“Dari hasil analisis semester I tahun 2025, kami menemukan lebih dari 78 ribu penerima bansos terlibat dalam aktivitas judi online,” ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, dalam rapat di Kantor Kementerian Sosial, Kamis (7/8/2025) dikutip dari detik.com.
Banyak Rekening Penerima Bansos Tidak Terdata Menerima Dana
Selain aktivitas ilegal seperti judi online, PPATK juga menemukan ketidaksesuaian data rekening penerima bansos.
Dari sekitar 10 juta rekening yang diverifikasi, sebanyak 1,7 juta rekening tidak menunjukkan adanya transaksi pencairan bansos, meskipun terdaftar sebagai penerima.
“Dari total 10 juta rekening, hanya 8,4 juta yang benar-benar menerima bansos. Sisanya tidak terdeteksi mendapat bantuan,” kata Ivan.
Puluhan Penerima Bansos Miliki Saldo di Atas Rp 50 Juta
Tak hanya itu, PPATK juga menemukan fakta mengejutkan lainnya.
Beberapa orang yang masih terdaftar sebagai penerima bantuan ternyata memiliki saldo tabungan di atas Rp 50 juta.
“Kami mendapati hampir 60 rekening penerima bansos yang memiliki saldo lebih dari Rp 50 juta. Ini menunjukkan mereka seharusnya tidak layak mendapatkan bantuan,” tambah Ivan.
Pemerintah Perketat Verifikasi Data Penerima Bansos
Menanggapi temuan tersebut, pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) akan melakukan verifikasi ulang data penerima bansos 2025.
Proses pemadanan data akan terus ditingkatkan dengan bantuan PPATK, guna memastikan bantuan hanya disalurkan kepada masyarakat yang benar-benar berhak.
Langkah ini diambil sebagai upaya untuk meminimalisasi penyalahgunaan dana bantuan sosial, serta meningkatkan akuntabilitas dalam program bansos nasional.
“Dengan meningkatnya kasus penyalahgunaan, termasuk oleh penerima yang terlibat judi online, proses evaluasi dan pemblokiran bantuan akan kami perketat,” tutup Ivan.

















