Rincian Lengkap Gaji PPPK BGN
Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Badan Gizi Nasional (BGN) resmi dibuka Desember 2025. Pendaftaran dibuka secara online melalui https://sscasn.bkn.go.id/.
Menurut pengumuman resmi dalam lamanBGN, formasi yang dibuka mencakup Formasi Khusus dan Formasi Umum. Total, ada 32.000 formasi yang ditawarkan dengan rincian 31.250 Formasi Khusus dan 750 Formasi Umum.
Formasi Khusus dapat diikuti oleh pendaftar dari berbagai jurusan, sementara Formasi Umum hanya dibuka untuk Jurusan Ilmu Gizi dan Akuntansi. Simak rinciannya di bawah ini.
Baca Juga : Cek Tahapan Seleksi PPPK 2025 Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat
Apa itu PPPK BGN 2025?
PPPK BGN 2025 merupakan program rekrutmen pegawai yang ingin berkarier di bidang pemenuhan gizi masyarakat. Melansir dari website resmi BGN, diketahui jumlah alokasi kebutuhan PPPK yang dibutuhkan di lingkungan BGN sebanyak 32 ribu formasi yang terdiri dari 31.250 formasi khusus dan 750 formasi umum. Berikut merupakan rinciannya:
1. Formasi khusus
- Penata Layanan Operasional: 31.250 (Lulusan S1 atau D-IV semua jurusan).
2. Formasi umum
- Penata Layanan Operasional: 300 (Lulusan S1 Ilmu Gizi atau D-IV Gizi dan DIetetika) dan 300 (Lulusan S1 Akuntansi atau D-IV Akuntansi).
- Pengelola Layanan Operasional: 75 (Lulusan D-III Akuntansi) dan 75 (D-III Gizi).
Syarat pendaftar PPPK Badan Gizi Nasional 2025
Berikut merupakan kriteria dan dokumen persyaratan yang harus dipenuhi para pendaftar PPPK BGN, dilansir dari Fahum UMSU:
1. Syarat umum
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Berusia minimal 20 tahun dan maksimal 50 tahun (Penetapan usia ditentukan berdasarkan tanggal lahir di ijazah.
- Tidak pernah terpidana dengan hukuman penjara dua tahun atau lebih.
- Tidak terlibat pelanggaran seleksi yang diselenggarakan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
- Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK, TNI, Polri, pegawai swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
- Tidak sedang menjabat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), PNS, TNI, Polri, atau siswa sekolah kedinasan.
- Tidak terlibat menjadi anggota atau pengurus partai politik.
- Tidak terlibat organisasi kemasyarakatan yang dilarang.
- Sehat jasmani dan rohani (dibuktikan dengan surat dari fasilitas kesehatan (faskes) pemerintah).
- Memenuhi kualifikasi pendidikan yang ditentukan.
- Memiliki Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sebagai bukti tidak memiliki catatan hukum.
- Bebas narkoba (dibuktikan dengan surat keterangan bebas narkoba dari faskes pemerintah).
- Tidak pernah membuat, menyebarkan, atau menunggang hoaks, provokasi, radikalisme, terorisme , dan pornografi.
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia selama masa perjanjian kerja berlaku.
2. Dokumen persyaratan PPPK BGN
- Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Kartu Keluarga (KK).
- Ijazah terakhir,
- Transkrip nilai.
- SKCK.
- Surat keterangan sehat dan bebas narkoba.
- Surat pengalaman kerja (jika diperlukan).
- Pas foto terbaru.
- Dokumen lainnya disesuaikan dengan kebutuhan tiap formasi.
Rincian Gaji Pokok PPPK BGN 2025 per Golongan
Gaji pokok PPPK ditentukan berdasarkan Golongan, yang mana Golongan ini disesuaikan dengan tingkat pendidikan dan masa kerja. Berikut adalah rincian lengkap gaji pokok yang akan diterima oleh pegawai BGN berdasarkan Perpres No. 11 Tahun 2024:
1. Golongan I – IV (Pendidikan SD – SMP/Sederajat)
Biasanya diperuntukkan bagi tenaga teknis operasional dasar.
- Golongan I: Rp 1.938.500 – Rp 2.900.900
- Golongan II: Rp 2.116.900 – Rp 3.071.200
- Golongan III: Rp 2.206.500 – Rp 3.201.200
- Golongan IV: Rp 2.299.800 – Rp 3.336.600
2. Golongan V – VIII (Pendidikan SMA/Diploma I – Diploma III)
Banyak formasi pelaksana di lapangan atau staf administrasi BGN mungkin berada di level ini.
- Golongan V: Rp 2.511.500 – Rp 4.189.900
- Golongan VI: Rp 2.742.800 – Rp 4.367.100
- Golongan VII: Rp 2.858.800 – Rp 4.551.800
- Golongan VIII: Rp 2.979.700 – Rp 4.744.400
3. Golongan IX – XII (Pendidikan Sarjana S1 / Diploma IV)
Ini adalah golongan yang paling umum dicari, terutama untuk posisi Ahli Gizi, Penyuluh, dan staf ahli lainnya. Berapa gaji PPPK yang baru diangkat untuk lulusan S1? Jawabannya ada di Golongan IX.
- Golongan IX: Rp 3.203.600 – Rp 5.261.500
- Golongan X: Rp 3.339.100 – Rp 5.484.000
- Golongan XI: Rp 3.480.300 – Rp 5.716.000
- Golongan XII: Rp 3.627.500 – Rp 5.957.800
4. Golongan XIII – XVII (Pendidikan S2 – S3 / Jenjang Ahli Madya – Utama)
- Golongan XIII: Rp 3.781.000 – Rp 6.209.800
- Golongan XIV: Rp 3.940.900 – Rp 6.472.500
- Golongan XV: Rp 4.107.600 – Rp 6.746.200
- Golongan XVI: Rp 4.281.400 – Rp 7.031.600
- Golongan XVII: Rp 4.462.500 – Rp 7.329.000
Kesimpulan
Itulah rincian lengkap tentang gaji dan syarat pendaftaran PPPK BGN
















