Isu mengenai kemungkinan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) berubah status menjadi PNS kembali menjadi perbincangan hangat di kalangan tenaga honorer dan aparatur daerah. Banyak yang bertanya apakah PPPK dapat otomatis diangkat menjadi PNS tanpa seleksi tambahan. Untuk menjawabnya, perlu memahami regulasi ASN terbaru dan kebijakan pemerintah yang berlaku saat ini.
Dalam Undang-Undang ASN yang telah diperbarui, terdapat dua jenis ASN yaitu PNS dan PPPK. Keduanya memiliki status kepegawaian yang sah dan diakui negara, namun masing-masing memiliki mekanisme pengangkatan yang berbeda.
Bisakah PPPK Diangkat Otomatis Menjadi PNS?
Hingga saat ini, tidak ada aturan yang menyebutkan bahwa PPPK bisa otomatis berubah status menjadi PNS. Pengangkatan PNS harus melalui seleksi terbuka yang diatur dalam regulasi nasional. Artinya, PPPK yang ingin menjadi PNS wajib mengikuti seleksi CPNS kembali seperti pelamar umum.
Pemerintah menegaskan bahwa PPPK adalah jabatan ASN tersendiri, bukan jabatan sementara menuju PNS. Status PPPK ditetapkan melalui kontrak kerja yang bisa diperpanjang sesuai kebutuhan instansi.
Baca Juga : Penataan Tenaga Honorer Menjadi PPPK Paruh Waktu: Peluang untuk Menjadi PPPK Penuh Waktu
Kenapa PPPK Tidak Bisa Otomatis Jadi PNS?
Beberapa alasan utama yang menjadi dasar kebijakan ini:
1. Dasar Hukum dalam UU ASN
UU ASN terbaru secara jelas membedakan status PNS dan PPPK. Pengangkatan PNS hanya dapat dilakukan melalui seleksi kompetitif, bukan perpindahan otomatis dari PPPK.
2. Mekanisme Seleksi Berbeda
PPPK direkrut berdasarkan perjanjian kerja, sedangkan PNS melalui seleksi yang mencakup SKD dan SKB. Perbedaan mekanisme ini membuat pengalihan otomatis tidak memungkinkan.
3. Aspek Keadilan bagi Peserta CPNS
Jika PPPK diangkat otomatis menjadi PNS, hal ini dianggap tidak adil bagi pelamar umum yang mengikuti proses seleksi penuh.
Apakah Ada Peluang PPPK Menjadi PNS di Masa Depan?
Meskipun tidak otomatis, peluang masih tetap ada melalui beberapa cara:
1. Mengikuti Seleksi CPNS
PPPK dapat mendaftar CPNS ketika formasi dibuka, sesuai aturan yang berlaku.
2. Kebijakan Khusus Pemerintah (Jika Ada Perubahan Regulasi)
Pemerintah dan DPR sesekali membahas opsi penyetaraan atau kebijakan afirmasi bagi tenaga honorer, tetapi hingga kini belum ada keputusan final yang mengubah status PPPK menjadi PNS tanpa seleksi.
3. Pengalaman Kerja sebagai Nilai Tambah
Pengalaman sebagai PPPK dapat meningkatkan nilai kompetitif saat mengikuti seleksi CPNS, terutama untuk formasi yang dekat dengan bidang tugas sebelumnya.
Kesimpulan
Saat ini PPPK tidak bisa otomatis menjadi PNS karena perbedaan regulasi, mekanisme seleksi, dan ketentuan dalam UU ASN. Satu-satunya cara adalah mengikuti seleksi CPNS seperti pelamar lain.
Meskipun begitu, perubahan regulasi bisa terjadi di masa depan sesuai kebijakan pemerintah. Karena itu, PPPK perlu selalu memantau informasi resmi terkait peluang karier dan perubahan aturan ASN.
















