Selasa, 3 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Artikel

PPPK Jadi PNS Apakah Bisa Otomatis? Simak Aturan Berikut

Dicky Firnanda by Dicky Firnanda
16 November 2025
in Artikel, Info
0
Apakah PPPK Bisa Otomatis Jadi PNS? Simak Aturan Berikut

Apakah PPPK Bisa Otomatis Jadi PNS? Simak Aturan Berikut

189
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Isu mengenai kemungkinan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) berubah status menjadi PNS kembali menjadi perbincangan hangat di kalangan tenaga honorer dan aparatur daerah. Banyak yang bertanya apakah PPPK dapat otomatis diangkat menjadi PNS tanpa seleksi tambahan. Untuk menjawabnya, perlu memahami regulasi ASN terbaru dan kebijakan pemerintah yang berlaku saat ini.




Dalam Undang-Undang ASN yang telah diperbarui, terdapat dua jenis ASN yaitu PNS dan PPPK. Keduanya memiliki status kepegawaian yang sah dan diakui negara, namun masing-masing memiliki mekanisme pengangkatan yang berbeda.

Bisakah PPPK Diangkat Otomatis Menjadi PNS?

Hingga saat ini, tidak ada aturan yang menyebutkan bahwa PPPK bisa otomatis berubah status menjadi PNS. Pengangkatan PNS harus melalui seleksi terbuka yang diatur dalam regulasi nasional. Artinya, PPPK yang ingin menjadi PNS wajib mengikuti seleksi CPNS kembali seperti pelamar umum.

Pemerintah menegaskan bahwa PPPK adalah jabatan ASN tersendiri, bukan jabatan sementara menuju PNS. Status PPPK ditetapkan melalui kontrak kerja yang bisa diperpanjang sesuai kebutuhan instansi.

Baca Juga : Penataan Tenaga Honorer Menjadi PPPK Paruh Waktu: Peluang untuk Menjadi PPPK Penuh Waktu



Kenapa PPPK Tidak Bisa Otomatis Jadi PNS?

Beberapa alasan utama yang menjadi dasar kebijakan ini:

1. Dasar Hukum dalam UU ASN

UU ASN terbaru secara jelas membedakan status PNS dan PPPK. Pengangkatan PNS hanya dapat dilakukan melalui seleksi kompetitif, bukan perpindahan otomatis dari PPPK.

2. Mekanisme Seleksi Berbeda

PPPK direkrut berdasarkan perjanjian kerja, sedangkan PNS melalui seleksi yang mencakup SKD dan SKB. Perbedaan mekanisme ini membuat pengalihan otomatis tidak memungkinkan.

3. Aspek Keadilan bagi Peserta CPNS

Jika PPPK diangkat otomatis menjadi PNS, hal ini dianggap tidak adil bagi pelamar umum yang mengikuti proses seleksi penuh.

Apakah Ada Peluang PPPK Menjadi PNS di Masa Depan?

Meskipun tidak otomatis, peluang masih tetap ada melalui beberapa cara:

1. Mengikuti Seleksi CPNS

PPPK dapat mendaftar CPNS ketika formasi dibuka, sesuai aturan yang berlaku.

2. Kebijakan Khusus Pemerintah (Jika Ada Perubahan Regulasi)

Pemerintah dan DPR sesekali membahas opsi penyetaraan atau kebijakan afirmasi bagi tenaga honorer, tetapi hingga kini belum ada keputusan final yang mengubah status PPPK menjadi PNS tanpa seleksi.

3. Pengalaman Kerja sebagai Nilai Tambah

Pengalaman sebagai PPPK dapat meningkatkan nilai kompetitif saat mengikuti seleksi CPNS, terutama untuk formasi yang dekat dengan bidang tugas sebelumnya.



Kesimpulan

Saat ini PPPK tidak bisa otomatis menjadi PNS karena perbedaan regulasi, mekanisme seleksi, dan ketentuan dalam UU ASN. Satu-satunya cara adalah mengikuti seleksi CPNS seperti pelamar lain.

Meskipun begitu, perubahan regulasi bisa terjadi di masa depan sesuai kebijakan pemerintah. Karena itu, PPPK perlu selalu memantau informasi resmi terkait peluang karier dan perubahan aturan ASN.

Tags: alih status pppkapakah pppk bisa jadi pnsaturan asn terbaruCPNS 2026kebijakan pppk pemerintahmekanisme asnpeluang pppk jadi pnsperbedaan PPPK dan PNSpppk jadi pnsPPPK paruh waktupppk penuh wakturegulasi pppkseleksi cpns pppkstatus pppk 2025syarat pppk jadi pns

Related Posts

Syarat Puasa dalam Islam: Ketentuan Sah dan Wajib yang Perlu Diketahui
Artikel

Umat Islam Dianjurkan Memperbanyak Doa di Malam Nisfu Syaban 2026

2 Februari 2026
Banyak Dilakukan Umat Islam, Ini Tujuan Membaca Yasin Tiga Kali di Malam Nisfu Syaban
Artikel

Banyak Dilakukan Umat Islam, Ini Tujuan Membaca Yasin Tiga Kali di Malam Nisfu Syaban

2 Februari 2026
Syarat Puasa dalam Islam: Ketentuan Sah dan Wajib yang Perlu Diketahui
Artikel

Syarat Puasa dalam Islam: Ketentuan Sah dan Wajib yang Perlu Diketahui

2 Februari 2026
Daftar Harga Baru BBM Nonsubsidi Pertamina Turun Beberapa Daerah
Artikel

Daftar Harga Baru BBM Nonsubsidi Pertamina Turun Beberapa Daerah

2 Februari 2026
BPJS Kesehatan: Ini Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung
Artikel

BPJS Kesehatan: Ini Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung

2 Februari 2026
Cek Harga Emas Antam Terbaru Secara Online, Ini Cara dan Ketentuannya
Artikel

Harga Emas Antam Bangkit Tajam! Naik Rp167 Ribu Setelah Terpuruk

2 Februari 2026
Next Post
Kabar BSU BPJS Ketenagakerjaan November 2025 Ditunda ke 2026, Cek Fakta Disini

Kabar BSU BPJS Ketenagakerjaan November 2025 Ditunda ke 2026, Cek Fakta Disini

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Cek NIK KTP Penerima Bansos PKH, BPNT, dan PIP 2025 Secara Online di cekbansos.kemensos.go.id

Cek NIK KTP Penerima Bansos PKH, BPNT, dan PIP 2025 Secara Online di cekbansos.kemensos.go.id

17 Maret 2025
Kantor Syahbandaran Utama Belawan Rayakan Harhubnas dengan Menyediakan Layanan Kesehatan Gratis

Kantor Syahbandaran Utama Belawan Rayakan Harhubnas dengan Menyediakan Layanan Kesehatan Gratis

16 September 2023
Jangan Panik! Begini Cara Cepat Mengurus ATM Hilang di Medan

Jangan Panik! Begini Cara Cepat Mengurus ATM Hilang di Medan

29 Agustus 2025
Golkar Optimis Menang Pemilu 2019 di Tanjungbalai

Golkar Optimis Menang Pemilu 2019 di Tanjungbalai

12 April 2019

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.