PPPK Paruh Waktu 2025: Jadwal, Jabatan, dan Syarat Pengangkatan Terbaru
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu adalah ASN yang diangkat secara paruh waktu dengan upah sesuai anggaran instansi pemerintah. Skema ini memberikan solusi bagi instansi yang memiliki keterbatasan anggaran namun harus tetap memenuhi kebutuhan ASN untuk pelayanan masyarakat.
PPPK Paruh Waktu 2025 menjadi peluang penting bagi tenaga non-ASN yang telah mengikuti seleksi ASN tapi belum lulus atau belum mendapatkan formasi.
Jadwal Pengangkatan PPPK Paruh Waktu 2025
Pengusulan kebutuhan PPPK Paruh Waktu dimulai dengan pengajuan dari masing-masing instansi pemerintah kepada Menteri PANRB.
Proses Usulan dan Penetapan PPPK Paruh Waktu 2025
Pengusulan kebutuhan disampaikan melalui layanan elektronik Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Menteri PANRB menetapkan rincian kebutuhan berdasarkan usulan tersebut.
Setelah menerima penetapan, PPK mengusulkan nomor induk (NI) PPPK atau nomor identitas pegawai ASN ke BKN maksimal 7 hari kerja.
Nomor identitas pegawai ASN akan diterbitkan dan diserahkan kepada instansi paling lama 7 hari kerja setelah pengajuan.
Pegawai yang telah memiliki nomor identitas akan diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu sesuai ketentuan.
Jabatan yang Dibuka untuk PPPK Paruh Waktu 2025
Instansi pemerintah dapat mengusulkan rincian kebutuhan pegawai PPPK Paruh Waktu untuk jabatan sebagai berikut:
- Guru pada berbagai jenjang pendidikan.
- Tenaga Kesehatan seperti perawat dan bidan.
Tenaga Teknis lainnya yang mencakup:
- Pengelola Umum Operasional
- Operator Layanan Operasional
- Pengelola Layanan Operasional
- Penata Layanan Operasional
Jabatan terbatas pada jabatan pelaksana sesuai kebutuhan dan anggaran instansi pemerintah
Syarat Pengangkatan PPPK Paruh Waktu 2025
- Terdata sebagai non-ASN dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi CASN tahun 2024 (baik CPNS maupun PPPK) tapi belum lulus atau belum mendapatkan formasi.
- Non-ASN yang tidak terdata namun tetap mengikuti seleksi PPPK berpeluang dipertimbangkan menjadi PPPK Paruh Waktu.
- Pelamar harus memenuhi persyaratan kualifikasi pendidikan dan jabatan sesuai yang diajukan oleh instansi.
- Pengangkatan didasarkan pada pertimbangan kebutuhan organisasi dan ketersediaan anggaran.
Masa Perjanjian Kerja dan Hak PPPK Paruh Waktu
- Masa perjanjian kerja selama satu tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi kinerja.
- PPPK Paruh Waktu mendapatkan upah sesuai kebijakan instansi dan hak yang berlaku bagi ASN paruh waktu.
- Skema ini memberikan kesempatan bagi tenaga honorer untuk tetap bekerja dan memiliki status ASN secara paruh waktu
Program ini menjadi solusi untuk mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK) massal pegawai non-ASN. Selain itu, pengangkatan PPPK Paruh Waktu 2025 mendukung prinsip penataan pegawai non-ASN agar tetap dapat melanjutkan pekerjaannya di instansi pemerintah.
















