Kapan Gaji Pertama Cair?
Beberapa instansi pemerintah sudah mulai menyerahkan Surat Keputusan (SK) PPPK Paruh Waktu 2025 untuk para tenaga kerja yang sudah lulus agar mendapatkan gaji.
Pada penyerahan SK melakukan secara bertahap. Sesudah menerima dokumen, sejumlah instansi langsung pelantikan PPPK Paruh Waktu 2025 secara simbolis.
Sampai Oktober 2025 ini, belum semua tenaga kerja PPPK Paruh yang menerima SK Tersebut. Karena, mungkin ada beberapa faktor yang menyebabkanya keterlambatan pada beberapa daerah.
Ada beberapa alasan keterlambatan untuk penerbitan SK PPPK Paruh Waktu agar mendapatkan gaji terjadi karena masalah administrasi dan kelengkapan dokumen. Masalah ini biasanya karena para calon PPPK saat pengisian daftar riwayat hidup.
Masalahnya menyangkut integrasi data dan validasi. Karena BKN harus berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk validasi data.
Lamanya penerbitan SK ini karena terkait dengan proses usulan dan penetapan formasi dari pemerintah daerah kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokokrasi (KemenPAN-RB), dan akan meneruskannya ke Badan Kepegawaian Negara (BKN)
Apakah Setelah Dapat SK PPPK Paruh Waktu langsung Gajian?
Baca Juga : Penuh Waktu : Syarat Menjadi PPPK Penuh Waktu dari PPPK Paruh Waktu
PPPK Paruh Waktu yang sudah menerima SK adalah merupakan dokumen untuk menetapkan posisi dan jabatan yang akan melokasikan untuk para pegawai.
Untuk Besaran gaji PPPK Paruh Waktu juga akan termuat di SK pengangkatan. Hal ini mengacu format SK pengangkatan dalam Lampiran II Surat Edaran Kepala BKN nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penetapan NI PPPK Paruh Waktu.
Selanjutanya, para PPPK Paruh Waktu nantinya akan mengikuti prosesi pelantikan dan juga menandatangani perjanjian kerja yang berisi masa kontrak dan harus menjalankan tanggung jawab.
Maksud dari Kewajiban adalah sesuai Keputusan MenPAN-RB (KepmenPAN-RB) No. 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu di antaranya bahwa pegawai menaati ketentuan peraturan perundang-undangan, melaksanakan nilai dasar ASN dan kode etik dan kode perilaku ASN, hingga menjaga netralitas.
Sedangkan untuk masa kontraknya, sesuai Diktum ke-13 KepmenPAN-RB 16/2025, masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu dan akan menetapkan setiap 1 tahun sekali.
Para PPPK Paruh Waktu juga berhak atas gaji yang dapat menyesuaikan dengan ketersediaannya anggara, upah minimum untuk suatu wilayah, dan juga sesuai dengan besaran saat masih berstatus. Selain itu, PPPK Paruh Waktu juga memiliki berhak atas fasilitas lain.
“PPPK Paruh Waktu mendapatkan upah dan fasilitas lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Diktum ke-21 KepmenPAN-RB 16/2025.
Terus Kapan Gaji Pertama PPPK Paruh Waktu Keluar?
Setelah sudah penyerahan SK dan Pelantikan, para calon pegawai biasanya akan melaporkan diri ke instansi penempatan agar menerima beberapa dokumen lain seperti Surat Perintah Mengemban Tugas (SPMT) dan Tanggal Mulai Tugas (TMT).
Ketika sudah terbitnya SPMT ini, akan menunjukkan bahwa PPPK mulai bekerja sebagai pegawai untuk unit kerja yang bersangkutan. Dari sini, gaji pertama PPPK Paruh Waktu akan keluar.
Untuk gaji PPPK Paruh waktu akan dapat berbeda-beda sesuai dengan kebijakan pada masing-masing instansi. Karena KepmenPAN-RB sudah menjelaskan, gaji ini akan mempertimbangkan untuk beberapa hal seperti ketersediaannya anggaran, upah minimum pada suatu wilayah, sampai penyesuaian besaran saat masih berstatus non-ASN.
“Kalau sebelumnya menerima honor Rp1,5 juta, maka tetap sebesar itu. Tidak ada tabel gaji khusus, karena disesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah,” jelas kata Kepala Bidang Data Pengadaan dan Pengembangan SDM BKPSDMD Hulu Sungai Selatan, Agus Setiadi, dikutip dari ANTARA Kalsel pada Rabu, 8 Oktober 2025.
Kesimpulan
PPPK Paruh Waktu Akan Menerima gaji pertama setelah pelantikan dan sudah bekerja pada instansi yang bersangkutan, tetapi sebelumnya harus menyelesaikan penerbitan dokumen SPMT dan TMT agar dapat mulai bekerja pada instansi yang bersangkutan.

















