Senin, 2 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Ekonomi

PPPK Paruh Waktu Dapat SK, Apa Langsung Dapat GAJI?

Rudy Chandra by Rudy Chandra
28 Oktober 2025
in Ekonomi, Info
0
PPPK Paruh Waktu Dapat SK, Apa Langsung Dapat GAJI?

PPPK Paruh Waktu Dapat SK, Apa Langsung Dapat GAJI?

190
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kapan Gaji Pertama Cair?

Beberapa instansi pemerintah sudah mulai menyerahkan Surat Keputusan (SK) PPPK Paruh Waktu 2025 untuk para tenaga kerja yang sudah lulus agar mendapatkan gaji.

Pada penyerahan SK melakukan secara bertahap. Sesudah menerima dokumen, sejumlah instansi langsung pelantikan PPPK Paruh Waktu 2025 secara simbolis.

Sampai Oktober 2025 ini, belum semua tenaga kerja PPPK Paruh yang menerima SK Tersebut. Karena, mungkin ada beberapa faktor yang menyebabkanya keterlambatan pada beberapa daerah.

Ada beberapa alasan keterlambatan untuk penerbitan SK PPPK Paruh Waktu agar mendapatkan gaji terjadi karena masalah administrasi dan kelengkapan dokumen. Masalah ini biasanya karena para calon PPPK saat pengisian daftar riwayat hidup.

Masalahnya menyangkut integrasi data dan validasi. Karena BKN harus berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk validasi data.

Lamanya penerbitan SK ini karena terkait dengan proses usulan dan penetapan formasi dari pemerintah daerah kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokokrasi (KemenPAN-RB), dan akan meneruskannya ke Badan Kepegawaian Negara (BKN)

Apakah Setelah Dapat SK PPPK Paruh Waktu langsung Gajian?

Baca Juga : Penuh Waktu : Syarat Menjadi PPPK Penuh Waktu dari PPPK Paruh Waktu

PPPK Paruh Waktu yang sudah menerima SK adalah merupakan dokumen untuk menetapkan posisi dan jabatan yang akan melokasikan untuk para pegawai.

Untuk Besaran gaji PPPK Paruh Waktu juga akan termuat di SK pengangkatan. Hal ini mengacu format SK pengangkatan dalam Lampiran II Surat Edaran Kepala BKN nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penetapan NI PPPK Paruh Waktu.

Selanjutanya, para PPPK Paruh Waktu nantinya akan mengikuti prosesi pelantikan dan juga menandatangani perjanjian kerja yang berisi masa kontrak dan harus menjalankan tanggung jawab.

Maksud dari Kewajiban adalah sesuai Keputusan MenPAN-RB (KepmenPAN-RB) No. 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu di antaranya bahwa pegawai menaati ketentuan peraturan perundang-undangan, melaksanakan nilai dasar ASN dan kode etik dan kode perilaku ASN, hingga menjaga netralitas.

Sedangkan untuk masa kontraknya, sesuai Diktum ke-13 KepmenPAN-RB 16/2025, masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu dan akan menetapkan setiap 1 tahun sekali.

Para PPPK Paruh Waktu juga berhak atas gaji yang dapat menyesuaikan dengan ketersediaannya anggara, upah minimum untuk suatu wilayah, dan juga sesuai dengan besaran saat masih berstatus. Selain itu, PPPK Paruh Waktu juga memiliki berhak atas fasilitas lain.

“PPPK Paruh Waktu mendapatkan upah dan fasilitas lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Diktum ke-21 KepmenPAN-RB 16/2025.

Terus Kapan Gaji Pertama PPPK Paruh Waktu Keluar?

Setelah sudah penyerahan SK dan Pelantikan, para calon pegawai biasanya akan melaporkan diri ke instansi penempatan agar menerima beberapa dokumen lain seperti Surat Perintah Mengemban Tugas (SPMT) dan Tanggal Mulai Tugas (TMT).

Ketika sudah terbitnya SPMT ini, akan menunjukkan bahwa PPPK mulai bekerja sebagai pegawai untuk unit kerja yang bersangkutan. Dari sini, gaji pertama PPPK Paruh Waktu akan keluar.

Untuk gaji PPPK Paruh waktu akan dapat berbeda-beda sesuai dengan kebijakan pada masing-masing instansi. Karena KepmenPAN-RB sudah menjelaskan, gaji ini akan mempertimbangkan untuk beberapa hal seperti ketersediaannya anggaran, upah minimum pada suatu wilayah, sampai penyesuaian besaran saat masih berstatus non-ASN.

“Kalau sebelumnya menerima honor Rp1,5 juta, maka tetap sebesar itu. Tidak ada tabel gaji khusus, karena disesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah,” jelas kata Kepala Bidang Data Pengadaan dan Pengembangan SDM BKPSDMD Hulu Sungai Selatan, Agus Setiadi, dikutip dari ANTARA Kalsel pada Rabu, 8 Oktober 2025.

Kesimpulan

PPPK Paruh Waktu Akan Menerima gaji pertama setelah pelantikan dan sudah bekerja pada instansi yang bersangkutan, tetapi sebelumnya harus menyelesaikan penerbitan dokumen SPMT dan TMT agar dapat mulai bekerja pada instansi yang bersangkutan.

 

Tags: Gaji Pertama PPPK Paruh waktuPPPKPPPK paruh waktu

Related Posts

Tak Ada Pendaftaran dan Titipan, Seleksi Siswa Sekolah Rakyat Berbasis Penjangkauan
Berita

Sekolah Rakyat Fokus Life Skills, Lulusan Diakui Negara dan Bisa Lanjut ke SMA Umum

1 Februari 2026
Sekolah Rakyat Deli Serdang Jadi Percontohan, Sasar Anak dari Keluarga Paling Rentan
Berita

Mensos Dorong Kemandirian KPM, Bansos Tak Boleh Jadi Ketergantungan

1 Februari 2026
Tinjau SRMP 1 Deli Serdang, Gus Ipul Dorong Pendidikan Inklusif Tanpa Diskriminasi
Berita

Tinjau SRMP 1 Deli Serdang, Gus Ipul Dorong Pendidikan Inklusif Tanpa Diskriminasi

1 Februari 2026
Kemensos Salurkan Santunan Korban Banjir, Gus Ipul Pastikan Bantuan Tepat Sasaran
Berita

Kemensos Salurkan Santunan Korban Banjir, Gus Ipul Pastikan Bantuan Tepat Sasaran

1 Februari 2026
Jangan Tertipu! Dishub Medan Bongkar Ciri Karcis dan Bet Asli Jukir Resmi
Berita

Dishub Medan Jelaskan Cara Membedakan Karcis Parkir Asli dan Palsu

30 Januari 2026
Motor Raib Menjelang Subuh, Aksi Dua Maling Terekam CCTV di Medan Area
Berita

Motor Raib Menjelang Subuh, Aksi Dua Maling Terekam CCTV di Medan Area

29 Januari 2026
Next Post
Kabar Gembira! Saldo PKH Dan BPNT Tahap 4 Mulai Masuk! Cek Rekening Kamu Sekarang Juga

Kabar Gembira! Saldo PKH Dan BPNT Tahap 4 Mulai Masuk! Cek Rekening Kamu Sekarang Juga

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Dihadiri Kapoldasu, Ribuan Nelayan 5 Kabupaten Tanam ManggroveDihadiri Kapoldasu, Ribuan Nelayan 5 Kabupaten Tanam Manggrove

Dihadiri Kapoldasu, Ribuan Nelayan 5 Kabupaten Tanam ManggroveDihadiri Kapoldasu, Ribuan Nelayan 5 Kabupaten Tanam Manggrove

16 Oktober 2018
"Lupa Bawa Uang Jajan? Jangan Cemas, Gunakan Shopee PayLater untuk Transaksi Tanpa Uang Tunai!"

“Lupa Bawa Uang Jajan? Jangan Cemas, Gunakan Shopee PayLater untuk Transaksi Tanpa Uang Tunai!”

24 November 2023
Lengkap! Jadwal dan Cara Cek Hasil TKA 2025 untuk SMASMK Sederajat

Lengkap! Jadwal dan Cara Cek Hasil TKA 2025 untuk SMA/SMK Sederajat

13 November 2025
BSU Kemenag 2025: Cara, Syarat, dan Besaran Bantuan untuk Penerima

BSU Kemenag 2025: Cara, Syarat, dan Besaran Bantuan untuk Penerima

16 Desember 2025

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.