Presiden Prabowo Tegaskan Empat Pulau Sengketa Jadi Wilayah Aceh
Presiden Prabowo Subianto akhirnya mengambil keputusan tegas terkait sengketa wilayah antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara. Empat pulau yang selama bertahun-tahun diperdebatkan kini resmi ditetapkan sebagai bagian dari wilayah administratif Provinsi Aceh. Keempat pulau tersebut adalah:
Pulau Panjang
Pulau Lipan
Pulau Mangkir Gadang
Pulau Mangkir Ketek
Keputusan Berdasarkan Dokumen Resmi
Menurut Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, keputusan ini diambil setelah pemerintah melakukan kajian menyeluruh berdasarkan dokumen dan data historis yang ada. Seluruh bukti administrasi menunjukkan bahwa keempat pulau tersebut sejak awal termasuk dalam wilayah Aceh.
“Presiden mengambil keputusan berdasar bukti kuat dari dokumen resmi. Secara administratif, pulau-pulau itu adalah bagian dari Provinsi Aceh,” ungkap Prasetyo dalam konferensi pers di Istana Presiden, Jakarta, pada Selasa (17/6/2025).
Latar Belakang Polemik
Sengketa ini bermula dari terbitnya Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025, yang memasukkan keempat pulau tersebut ke wilayah Sumatera Utara. Kebijakan itu memicu protes keras dari Pemerintah Aceh yang mengklaim memiliki hak historis atas pulau-pulau tersebut.
Menanggapi kontroversi itu, Presiden Prabowo langsung turun tangan dan menginstruksikan pertemuan antar pihak terkait, termasuk Gubernur Aceh Muzakir Manaf, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, serta Mendagri Tito Karnavian.
Bukti Historis dari Tahun 1978
Sengketa ini ternyata bukan hal baru. Dokumen sejarah menunjukkan bahwa konflik klaim atas keempat pulau ini telah berlangsung sejak 1978, ketika Peta Topografi TNI AD mengindikasikan keempat pulau tersebut masuk ke wilayah Aceh.
Bukti lain juga datang dari sejumlah kesepakatan antar provinsi yang berlangsung pada tahun 1988, 1992, dan 2002. Semuanya merujuk pada peta dan dokumen lama yang memperkuat klaim Aceh. Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto mengatakan bahwa pemerintah pusat menemukan bukti tambahan (novum) setelah melakukan penelusuran lintas instansi bersama pihak militer, sejarawan, serta ahli geospasial.
Klarifikasi Isu Politik
Di tengah ramai sengketa, muncul tudingan terhadap Gubernur Sumut Bobby Nasution yang dianggap berusaha “mengklaim” empat pulau tersebut. Namun, Wamendagri Bima Arya membantah isu tersebut dan menyatakan bahwa konflik ini telah ada jauh sebelum Bobby menjabat.
“Perdebatan soal batas wilayah ini sudah berlangsung lama, bahkan sejak era sebelum Pak Bobby jadi gubernur,” jelasnya.
Setelah pertemuan intensif dan hasil evaluasi akhir, baik Gubernur Aceh maupun Gubernur Sumatera Utara menyepakati bahwa pulau-pulau tersebut adalah bagian dari Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh. Keputusan ini mengacu pada Kesepakatan Tahun 1992 dan Kepmendagri Nomor 111 Tahun 1992 yang masih berlaku dan sah secara hukum.
Pemerintah pusat menegaskan bahwa tidak ada lagi ruang untuk spekulasi atau penyebaran informasi keliru mengenai status keempat pulau tersebut. Seluruh proses sudah melalui penelusuran data, survei faktual, dan pertemuan lintas kementerian/lembaga.

















