Tanjung Balai – Tim opsnal Satres narkoba Polres Tanjung Balai mengamankan seorang pria pengangguran miliki sabu. Tersangka yang RD alias RAMA,39.warga Jln. Lopat-lopat, , Kel. Pematang Pasir, Kec. Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai ini di amankan tim opsnal Satres narkoba Polres Tanjungbalai Rabu (12/6) sekitar pukul 19.30 wib tidak jauh dari rumahnya.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai.SH.SIK didampingi Wakapolres Kompol Edi Bona Sinaga.SH.SIK dikonfirmasi awak media kamis (13/6) melalui kasubbag humas Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan mengatakan,dari tangan tersangka diamanakan barang bukti 2 (dua) bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor sekitar 0,7 gram dan 1 (satu) set bong / alat hisap shabu-shabu.
Dikatakan Ahmad Dahlan,penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya, yang mengatakan bahwa di Jln. Lopat-lopat, Kel. Pematang Pasir, Kec. Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai, ada seorang laki-laki yang memiliki narkotika jenis shabu.
“Pada saat akan diamankan tersangka sedang berada didalam rumahnya. Melihat kedatangan petugas tersangka langsung membuang 2 (dua) bungkus plastik klip trasparan berisi diduga narkotika jenis shabu, dan ditemukan juga di dekat tersangka berada 1 (satu) set bong alat hisap shabu,”ujarnya.
Lanjutnya lagi,kemudian personil Satres narkoba melakukan interogasi terhadap tersangka, dan dianya menerangkan bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki berinisial BL (DPO) yang beralamat di sekitar pergudangan ikan Teluk Nibung.
“Selanjutnya Team Opsnal Satres narkoba berupaya melakukan pengembangan dan pencarian terhadap BL, namun belum berhasil ditemukan. Saat ini tersangka sudah dijebloskan kedalam kamar jeruji besi Mapolres Tanjungbalai,”pungkas Ahmad Dahlan.(SED)

















