Inilah Beberapa Manfaat Sebagai Peserta Program BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan adalah program perlindungan bagi seluruh tenaga kerja di Indonesia, baik pekerja formal maupun tenaga lepas. Program ini berfungsi layaknya asuransi yang memberikan jaminan keamanan ekonomi bagi pekerja dan juga keluarganya.
Keberhasilan bisnis tidak hanya bergantung pada strategi penjualan, tetapi juga pada kesejahteraan karyawan. Di Indonesia, salah satu cara untuk memastikan perlindungan tersebut adalah dengan mendaftarkan karyawan ke dalam BPJS Ketenagakerjaan.
Program ini bukan hanya kewajiban hukum yang harus dipenuhi oleh setiap pemberi kerja, tetapi juga bentuk investasi jangka panjang bagi keberlangsungan usaha.
Baca Juga : Syarat Umum Mendaftar BPJS Ketenagakerjaan Untuk Peserta Perorangan Dan Perusahaan.
Apa Itu Program BPJS Ketenagakerjaan?
BPJS Ketenagakerjaan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan) adalah lembaga yang menyelenggarakan program jaminan sosial bagi tenaga kerja di Indonesia.
Lembaga ini merupakan transformasi dari PT Jamsostek (Persero) yang sejak 1 Januari 2014 berganti menjadi BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan UU No. 24 Tahun 2011.
Tujuannya adalah memberikan perlindungan atas risiko sosial ekonomi yang mungkin dihadapi pekerja, seperti kecelakaan kerja, kehilangan pekerjaan, kematian, hari tua, hingga pensiun.
Mulai beroperasi penuh sejak 1 Juli 2015, BPJS Ketenagakerjaan menjadi kewajiban bagi setiap perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja
Manfaat BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan menawarkan berbagai manfaat yang dirancang untuk melindungi pekerja dari risiko finansial, baik saat masih aktif bekerja maupun setelah pensiun. Adapun beberapa manfaat atau program utama BPJS Ketenagakerjaan adalah sebagai berikut
1. Jaminan Pensiun
Jaminan Pensiun diberikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah terdaftar minimal 15 tahun atau 180 bulan saat memasuki usia pensiun.
Manfaatnya berupa uang tunai yang juga dapat diterima pasangan atau anak sebagai ahli waris jika peserta meninggal dunia, serta berlaku bagi peserta yang mengalami cacat total permanen
2. Jaminan Hari Tua (JHT)
Jaminan Hari Tua adalah manfaat program BPJS Ketenagakerjaan berupa uang tunai yang diberikan saat peserta mencapai usia 56 tahun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total permanen.
Iurannya sebesar 5,7 persen dari gaji, dengan pembagian 2 persen ditanggung pekerja dan 3,7 persen oleh pemberi kerja, sehingga menjadi jaminan ekonomi setelah pensiun atau tidak lagi bekerja.
Lalu pertanyaannya, apakah saldo JHT bisa dicairkan sebelum memasuki usia 56 tahun? Jawabannya bisa. Hal ini dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua, yang menyatakan bahwa saldo JHT dapat dicairkan sebesar 10%, 30%, atau 100% jika telah mengikuti kepesertaan selama 10 tahun.
3. Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)
Program BPJS Jaminan Kehilangan Pekerjaan diberikan kepada karyawan yang terkena PHK dengan tujuan membantu mereka tetap memiliki penghidupan yang layak setelah kehilangan pekerjaan.
4. Jaminan Kematian (JKM)
Jaminan Kematian diberikan kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan. Jaminan ini berupa santunan Rp12 juta selama 24 bulan, biaya pemakaman Rp10 juta, serta beasiswa untuk dua anak ahli waris.
5. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Jaminan Kecelakaan Kerja melindungi pekerja saat perjalanan menuju atau dari tempat kerja, berada di lingkungan kerja, hingga perjalanan dinas.
Manfaatnya mencakup biaya pengobatan hingga sembuh, santunan upah selama tidak bekerja, santunan sebesar 48 kali upah, serta beasiswa untuk dua anak jika peserta meninggal dunia atau mengalami cacat total.
Kesimpulan
Itulah beberapa manfaaat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan

















