Apa Itu KKS? Bagaimana Cara Daftarnya?
Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) adalah program pemerintah berbentuk kartu penanda bagi masyarakat kurang mampu. Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera berhak menerima berbagai bantuan dari pemerintah berupa uang tunai dengan nilai yang bervariasi.
Salah satu program itu adalah Kartu Keluarga Sejahtera atau KKS. Program ini dijalankan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) dengan sasaran masyarakat yang memiliki masalah kesejahteraan sosial.
Pada dunia pendidikan, Kartu Keluarga Sejahtera dapat digunakan menjadi data alternatif apabila siswa tidak mendapatkan Kartu Indonesia Pintar yang disebabkan karena data siswa luput dari pendataan dan kuota di daerah domisili atau faktor geografis yang tidak terjangkau.
Baca Juga : Begini Cara Mudah Mengurus KKS Yang Hilang atau Rusak
Apa itu Kartu Keluarga Sejahtera?
Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) adalah kartu yang menjadi pegangan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) dalam menerima program bantuan dari pemerintah.
Adapun yang dimaksud dengan PMKS adalah orang-orang dengan keterbatasan dalam melaksanakan peran sosial, yaitu:
- Penyandang disabilitas.
- Gelandangan dan pengemis yang tidak memiliki tempat tinggal.
- Korban penyalahgunaan NAPZA.
- Mantan warga binaan lembaga pemasyarakatan.
- Keluarga fakir miskin.
Tidak hanya untuk mendapatkan bantuan sosial, KKS juga dapat digunakan sebagai Program Kartu Indonesia Pintar.
Dengan begitu, anak-anak dari keluarga kurang mampu berhak mendapatkan dana bantuan pendidikan dari pemerintah. Pencairan dananya bisa dilakukan melalui ATM Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) tanpa dikenai biaya administrasi.
Manfaat Kartu Keluarga Sejahtera
Lebih dari sekedar kartu pencairan uang, KKS dapat menjadi bukti penerima sah Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dari pemerintah.
Saldo Kartu Keluarga Sejahtera pun juga dapat digunakan untuk belanja kebutuhan pokok di toko yang bekerja sama dengan pemerintah dalam distribusi bantuan kepada masyarakat tidak mampu.
Selain dikonversikan menjadi uang tunai, KKS juga dapat berfungsi sebagai uang elektronik. Pemegang kartu ini dapat membayar tagihan dan membeli pulsa seperti halnya dengan penggunaan debit pada umumnya.
Namun, fungsi Kartu Keluarga Sejahtera tidak hanya sebatas menjadi alat transaksi pembelian.
KKS juga menyediakan fitur tabungan yang dapat menjadi alat bagi masyarakat kurang mampu untuk mengelola uang dengan lebih baik.
Jadwal Pencairan Program KKS Baru
Berdasarkan jadwal penyaluran dari Kementerian Sosial (Kemensos), bantuan BPNT dan PKH melalui KKS sudah memasuki termin keempat, dengan pencairan dijadwalkan antara Oktober hingga Desember 2025.
Penyaluran dilakukan secara bertahap agar semua penerima di berbagai wilayah dapat menerima bantuan.
Beberapa pemegang KKS baru melaporkan bahwa dana bantuan PKH dan BPNT sudah diterima, termasuk tambahan bantuan senilai Rp 400.000.
Bagi pemegang KKS baru yang belum menerima dana, disarankan untuk tetap bersabar dan rutin melakukan pengecekan, karena pencairan masih berlangsung melalui bank Himbara seperti BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan BSI.
Cara Mengajukan dan Membuat Program KKS
KKS diberikan kepada penerima bantuan sosial yang sudah tercatat di Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Namun, masyarakat yang membutuhkan bantuan tapi belum memiliki KKS tetap dapat mengajukan permohonan dengan langkah-langkah berikut:
- Datang ke Dinas Sosial (Dinsos) atau kantor Kelurahan dengan dokumen: KTP, KK, dan surat pengantar dari RT/RW.
- Ajukan permohonan agar data dimasukkan ke DTSEN.
- Petugas melakukan verifikasi dan validasi data sesuai ketentuan.
- Jika data valid, pemohon akan menerima undangan untuk pencairan bansos dan pengambilan KKS.
- Pemohon diarahkan ke bank penyalur untuk mengambil KKS sekaligus membuat PIN.
- Setelah selesai, KKS siap digunakan untuk mencairkan bantuan sosial.
KKS dapat digunakan di ATM, e-Warong, atau kantor pos, tergantung jenis program bantuan yang diterima.
Syarat Kartu Keluarga Sejahtera
Agar bisa mendapatkan Kartu Keluarga Sejahtera secara langsung di kantor kelurahan, siapkan dulu persyaratannya berupa kelengkapan dokumen berikut:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
- Surat pemberitahuan teknis pendaftaran.
- Kode unik pendaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
- Pengisian formulir pendaftaran sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari RT/RW.
Pembuatan Kartu Keluarga Sejahtera juga dapat dilakukan secara online melalui Aplikasi Cek Bansos. Berikut dokumen yang perlu dilengkapi:
- Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
- Pas foto dan foto full body.
- Surat keterangan PMKS dari RT/RW.
- Surat keterangan PMKS yang diterbitkan oleh kelurahan, utamanya untuk gelandangan dan penghuni panti.
- Surat keterangan yang dikeluarkan dari Dinas Sosial wilayah setempat sebagai bukti penanggung jawab PMKS.
Kesimpulan
KKS adalah kartu yang digunakan untuk menarik dana bantuan sosial dan biasanya dimiliki oleh KPM Dan PKH

















