Pemutihan Pajak Masih Berlaku Pada 7 Provinsi
Sudah menjelang akhir 2025, sejumlah pemerintah daerah di Indonesia masih menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Program ini juga merupakan upaya pemerintah untuk mendorong kepatuhan wajib pajak sekaligus memberikan keringanan untuk masyarakat.
Dengan kebijakan ini, masyarakat di berbagai daerah dapat memanfaatkan program tersebut untuk menertibkan administrasi kendaraan dengan biaya yang lebih ringan.
Berikut 7 Daerah yang masih menggelarkan program pemutihan
Baca Juga : Pemutihan Pajak Kendaraan Sumut 2025, Ini Syaratnya
1. Aceh
Peraturan Gubernur Aceh Nomor 31 Tahun 2024, Pemerintah Provinsi Aceh memperpanjang program pemutihan pajak progresif serta bebas bea balik nama kendaraan bekas (BBNKB) pemutihan berlaku sampai 31 Desember 2025.
2. Kalimantan Utara
Provinsi Kalimantan Utara masih melaksanakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlaku hingga Desember 2025. Dalam program ini, wajib pajak akan membebaskan dari biaya denda pajak dan hanya perlu membayar biaya percetakan STNK, BPKB, dan juga TNKB sebagai bagian dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
3. Kalimantan Barat
Pemprov Kalimantan Barat memberikan berbagai keringanan pajak hingga 20 Desember 2025, antara lain bebas denda PKB dan pajak progresif, diskon 5 persen bagi wajib pajak taat, potongan 50 persen untuk kendaraan mutasi masuk, serta pembebasan BBNKB kendaraan bekas. Baca juga: Jangan Biarkan Rem Parkir Mobil Aktif Semalaman dalam Kondisi Basah
4. Kalimantan Selatan
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Kalimantan Selatan berlaku sampai 31 Desember 2025. Pemerintah daerah memberikan pembebasan denda dan tunggakan, dengan ketentuan wajib pajak hanya perlu melunasi pajak tahun berjalan serta mendapat diskon 25 persen PKB untuk kendaraan pribadi.
5. Papua Barat
Pemerintah Provinsi Papua Barat menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 20 Desember 2025. Masyarakat dapat menikmati bebas denda PKB dan pengurangan pokok pajak, sehingga dapat menjadi kesempatan untuk menertibkan kewajiban pajak kendaraan dengan biaya yang lebih ringan.
6. Sulawesi Selatan
Sulawesi Selatan pun masih menawarkan diskon PKB sebesar 9,5 persen sepanjang tahun 2025, dan juga bebas denda PKB dan potongan tunggakan sebesar 25 persen untuk kendaraan dalam provinsi atau 50 persen untuk kendaraan luar provinsi. Program ini berlaku sampai 31 Desember 2025.
7. Sulawesi Tenggara
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara masih menggelar pemutihan pajak dan juga memberikan pembebasan tunggakan dan denda PKB untuk kendaraan tahun 2024 ke bawah, khususnya untuk bagi pelajar dan mahasiswa, dengan masa berlaku program hingga April 2026.
Dengan berbagai kebijakan keringanan yang ditawarkan di tiap daerah, mengharapkan masyarakat memanfaatkan program ini sebelum masa berlaku berakhir.
Kesimpulan
Dengan adanya pemutihan menjadi waktu yang pas untuk membayar pajak untuk yang pajaknya memiliki denda agar dapat meringankan biaya untuk pembayaran pajak.

















