Bagaimana Cara Mendapatkan Program Pemutihan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan
Pemerintah sedang menyiapkan program pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan untuk para peserta yang memiliki kriteria tertentu.
Dengan adanya kebijakan ini, sebagian peserta akan dapat terbebas dari kewajiban untuk membayar tunggakan iuran yang lama, asalkan peserta yang sudah memenuhi syarat.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menjelaskan cara untuk mendapat pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan adalah dengan terlebih dahulu memastikan status kepesertaan sudah berubah dari mandiri menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI) atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Pemda.
Program pemutihan ini hanya berlaku bagi masyarakat yang dulunya peserta mandiri dan memiliki tunggakan, tetapi kini iurannya pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang tanggung.
“Dulunya, (peserta) itu katakanlah mandiri, sendiri membayar, lalu nunggak, padahal dia sudah pindah ke PBI, tapi masih punya tunggakan, atau dibayari oleh pemerintah daerah gitu, PBU Pemda istilahnya,” ujar Ghufron usai bertemu dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di kantor Kementerian Keuangan, dikutip CNBC Indonesia, Rabu (22/10).
Berapa lama Penghapusan Tunggakan iuran BPJS Kesehatan?
Baca Juga : Syarat Pemutihan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan
Ghufron menjelaskan untuk program pemutihan tunggakan iuran hanya berlaku maksimal selama 24 bulan. Dengan demikian, jika seseorang memiliki tunggakan sejak 2014, maka hanya menghapus 2 tahun pertama.
“Kalau pun tahun 2014 mulai ya tetap kita anggap 2 tahun dan tetap maksimal itu kita bebaskan 2 tahun itu,” ujarnya.
Dia juga menambahkan BPJS Kesehatan tidak dapat menghapus seluruh utang peserta karena akan membebani sistem administrasi lembaga tersebut.
Oleh karena itu, kebijakan program pemutihan iuran BPJS ini masih dalam tahap pembahasan bersama pemerintah dan belum menetapkannya secara resmi.
Sebelumnya, Ghufron juga sudah mengungkapkan masih ada sekitar 23 juta peserta yang menunggak iuran dengan total nilai lebih dari Rp10 triliun.
“Mengenai triliunnya yang jelas itu lebih dari Rp10 triliun. Dulunya di Rp7,6 triliun, Rp7,691 (triliun) ya, tapi itu belum masuk yang lain-lain. Itu baru yang pindah komponen,” kata Ghufron di Kampus 3 Universitas Ahmad Dahlan (UAD), Yogyakarta, Sabtu (18/10) melansir Antara.
Dia juga mengatakan keputusan akhir terkait cara dan mekanisme resmi pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan akan Presiden Prabowo Subianto atau Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat umumkan setelah pembahasan di tingkat pemerintah selesai.
Jadi dengan demikian, bagi masyarakat yang ingin mendapatkan program pemutihan iuran BPJS Kesehatan ini, langkah utamanya adalah memastikan status kepesertaan mereka sudah berubah menjadi PBI atau PBPU Pemda, sembari menunggu pengumuman resmi mengenai tata cara pelaksanaan program ini.
Kesimpulan
Program ini bukan untuk semua peserta BPJS Kesehatan melainkan yang hanya memenuhi kriteria untuk mendapatkan program pemutihan ini.
















