Program Pemutihan Pajak Kendaraan Sumut 2025, Diskon Hingga 5% dan Bebas Denda Mulai 1 Okrober
Pemilik kendaraan bermotor di Sumatera Utara kini memiliki kesempatan emas untuk memanfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Tahun 2025. Program yang diselenggarakan oleh Bapenda Sumatera Utara ini resmi dimulai pada tanggal 1 Oktober 2025. Selain menawarkan diskon pajak hingga 5%, program ini juga memberikan berbagai pembebasan denda dan sanksi administrasi. Oleh karena itu, inisiatif ini sangat penting untuk meringankan beban masyarakat dalam membayar kewajiban pajak kendaraan.
Rincian Program Pemutihan Pajak Kendaraan Sumut 2025
Diskon Pajak Kendaraan sampai 5%
Program ini memberikan potongan PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) tahun 2025 hingga 5% bagi para wajib pajak yang taat membayar dan melunasi pajak sebelum jatuh tempo. Selain itu, diskon ini berlaku untuk seluruh kendaraan yang terdaftar di wilayah Sumatera Utara. Hal ini tentu menjadi insentif kuat untuk menggugah kesadaran masyarakat dalam menjaga kepatuhan pajak.
Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB)
Di sisi lain, Bapenda Sumut membebaskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua (BBNKB kedua) selama program berlangsung. Dengan kata lain, jika masyarakat melakukan balik nama kendaraan untuk kali kedua, biaya administrasi tersebut tidak akan dikenakan. Oleh karena itu, program ini membantu mengurangi beban biaya administrasi bagi pemilik kendaraan.
Pembebasan Pajak Progresif dan Denda
Program ini juga membebaskan pajak progresif yang biasanya membebani pemilik lebih dari satu kendaraan. Selain itu, sanksi administrasi dan denda Pajak Kendaraan Bermotor, termasuk tunggakan sebelum tahun 2024, dan denda SWDKLLJ dibebaskan sepenuhnya. Oleh karena itu, program ini menjadi solusi tepat untuk menyelesaikan tunggakan pajak tanpa beban biaya tambahan.
Lokasi Pelayanan dan Mekanisme Pembayaran
Masyarakat dapat mengakses layanan program ini di seluruh Sentra Layanan SAMSAT di Sumatera Utara. Caranya cukup datang langsung dengan membawa dokumen seperti KTP dan STNK. Selanjutnya, petugas akan membantu proses pembayaran pajak dengan diskon dan pembebasan denda sesuai program.
Cara Mengikuti Program Pemutihan dan Diskon Pajak
Wajib pajak cukup menyiapkan dokumen penting seperti KTP, STNK, dan formulir terkait jika diperlukan. Selain itu, pelunasan pajak dapat dilakukan secara langsung di kantor SAMSAT atau melalui layanan Samsat Keliling.
Setelah tiba di lokasi, petugas akan melakukan pengecekan data kendaraan dan memberikan informasi terkait potongan atau pembebasan yang berlaku. Selanjutnya, wajib pajak dapat melakukan pembayaran sesuai jumlah yang sudah dikalkulasikan. Dengan kata lain, proses ini cepat dan mudah tanpa prosedur rumit.
















