Senin, 2 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Informasi

Prosedur Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Mudah dan Simpel, Bisa Pakai HP

Medan Aktual by Medan Aktual
19 Februari 2025
in Informasi
0
Prosedur Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Mudah dan Simpel, Bisa Pakai HP
189
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Prosedur Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Mudah dan Simpel, Bisa Pakai HP

Klaim Saldo Jaminan Hari Tua (JHT) bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan tidak lagi menggunakan paklaring.

Hal tersebut disampaikan Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun.

“Saat ini paklaring sudah tidak menjadi syarat wajib pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan. Namun jika ada, dapat disertakan,” ujarnya, Selasa (18/2/2025).




Diketahui, paklaring adalah surat keterangan yang menyatakan seseorang pernah bekerja di suatu perusahaan atau instansi dalam periode tertentu.

Paklaring biasanya diterbitkan setelah karyawan berhenti bekerja, baik karena mengundurkan diri (resign), pensiun, atau mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Oni mengatakan, bagi peserta yang memiliki saldo di bawah Rp 10 juta dan telah melakukan pengkinian data dapat melakukan klaim JHT melalui Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).

Pengkinian data merupakan proses pembaharuan data yang dilakukan oleh seluruh peserta untuk memvalidasi data yang sudah ada di BPJS Ketenagakerjaan.

Kemudian, bagi peserta yang mempunyai saldo JHT di atas Rp 10 juta dapat melakukan klaim melalui website Lapak Asik atau melalui kantor cabang terdekat.




“Proses klaim JHT akan membutuhkan waktu satu hari kerja untuk peserta dengan saldo di bawah Rp 10 juta dan lima hari kerja untuk saldo di atas Rp 10 juta, sejak berkas dinyatakan lengkap dan benar,” jelasnya.

Dilansir dari Kompas.com (3/2/2025), berikut cara klaim JHT tanpa paklaring:

1. Cara klaim JHT melalui kantor cabang

  • Datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
  • Pastikan membawa dokumen asli dan mengisi formulir pengajuan “Klaim JHT”.
  • Isi data formulir pengajuan “Klaim Jaminan Hari Tua”. Setelah itu, ambil nomor antrean pada mesin atau bagian pencetak nomor antrean yang tersedia di kantor cabang.
  • Tunggu hingga dipanggil untuk wawancara.
  • Saat tahap wawancara Anda akan melalui sesi tanya jawab dan verifikasi data dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan.

Jika sudah, proses pengajuan klaim JHT sudah selesai dan tinggal menunggu saldo JHT masuk ke rekening.

2. Cara klaim JHT melalui JMO

Bagi peserta yang memiliki saldo di bawah Rp 10 juta dapat mencairkan JHT melalui aplikasi JMO.




Berikut langkah-langkahnya:

  • Download aplikasi JMO di Play Store atau App Store.
  • Login atau buat akun baru. Setelah itu, klik menu “Jaminan Hari Tua” yang ada di beranda aplikasi JMO.
  • Klik menu “Klaim JHT” pada laman Jaminan Hari Tua.
  • Pastikan terdapat tiga centang hijau pada laman “Pengajuan Klaim JHT” sebagai syarat mengajukan klaim melalui aplikasi JMO. Klik tombol “Selanjutnya”.
  • Pilih satu alasan pengajuan klaim pada menu “Sebab Klaim”, lalu klik tombol “Selanjutnya”.
  • Periksa kembali data diri peserta. Jika sudah, klik tombol “Sudah”
  • Selanjutnya klik tombol “Ambil Foto” untuk lakukan swafoto sesuai ketentuan pada laman “Verifikasi Biometrik Peserta”.
  • Isilah NPWP serta nama bank dan nomor rekening peserta yang aktif.
  • Kemudian, klik tombol “Selanjutnya”.
  • Pada laman selanjutnya, muncul jumlah saldo JHT yang dibayarkan.

Periksa kembali data pribadi serta jumlah saldo JHT. Jika sudah benar, klik tombol “Konfirmasi”. Pengajuan klaim JHT sudah diproses. Proses klaim dapat dipantau dengan membuka menu “Tracking Klaim”.

3. Cara klaim JHT melalui Lapak Asik

Peserta dengan saldo JHT di atas Rp 10 juta dapat melakukan klaim melalui website Lapak Asik dengan cara seperti berikut:




  • Kunjungi website Lapak Asik melalui laman lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.  Lengkapi data diri seperti NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
  •  Unggah semua dokumen persyaratan dan swafoto dengan format JPG/JPEG/PNG/PDF dan ukuran foto maksimal 6 MB. Selanjutnya, periksa semua data yang sudah diisi kemudian klik “Simpan”.
  • Jika data sudah tersimpan, cek email untuk melihat jadwal wawancara bersama BPJS Ketenagakerjaan.
  • Pada tahap wawancara, peserta akan melalui sesi tanya-jawab dan verifikasi data dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan secara daring.
  • Jika sudah melewati tahap wawancara, proses pengajuan klaim JHT sudah selesai. Selanjutnya, tunggu saldo JHT masuk ke rekening peserta.

Demikian cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan tanpa menggunakan paklaring.

Tags: Bisa Pakai HPProsedur Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Mudah dan Simpel

Related Posts

Sekolah Rakyat Deli Serdang Jadi Percontohan, Sasar Anak dari Keluarga Paling Rentan
Berita

Mensos Dorong Kemandirian KPM, Bansos Tak Boleh Jadi Ketergantungan

1 Februari 2026
Tinjau SRMP 1 Deli Serdang, Gus Ipul Dorong Pendidikan Inklusif Tanpa Diskriminasi
Berita

Tinjau SRMP 1 Deli Serdang, Gus Ipul Dorong Pendidikan Inklusif Tanpa Diskriminasi

1 Februari 2026
Kemensos Salurkan Santunan Korban Banjir, Gus Ipul Pastikan Bantuan Tepat Sasaran
Berita

Kemensos Salurkan Santunan Korban Banjir, Gus Ipul Pastikan Bantuan Tepat Sasaran

1 Februari 2026
Jangan Tertipu! Dishub Medan Bongkar Ciri Karcis dan Bet Asli Jukir Resmi
Berita

Dishub Medan Jelaskan Cara Membedakan Karcis Parkir Asli dan Palsu

30 Januari 2026
Motor Raib Menjelang Subuh, Aksi Dua Maling Terekam CCTV di Medan Area
Berita

Motor Raib Menjelang Subuh, Aksi Dua Maling Terekam CCTV di Medan Area

29 Januari 2026
Dishub Medan Tegaskan Penindakan Jukir Liar Mengacu Perda Nomor 9 Tahun 2016
Berita

Dishub Medan Tegaskan Penindakan Jukir Liar Mengacu Perda Nomor 9 Tahun 2016

29 Januari 2026
Next Post
Pekerja PHK Dapat Uang Tunai 60% Gaji, Simak Cara Klaim JKP 2025

Pekerja PHK Dapat Uang Tunai 60% Gaji, Simak Cara Klaim JKP 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Kartu Keluarga Baru Setelah Menikah

Informasi Pembuatan Kartu Keluarga Baru Setelah Menikah

18 November 2025
Cek Bansos PKH dan BPNT di cekbansos.kemensos.go.id Tahun 2025

Cek Bansos PKH dan BPNT di cekbansos.kemensos.go.id Tahun 2025

19 Oktober 2025
Sudah Daftar SPMB SMASMK Sumut 2025 Tahap 1 ,Ini Tahap Berikutnya

Sudah Daftar SPMB SMA/SMK Sumut 2025 Tahap 1 ,Ini Tahap Berikutnya

24 Mei 2025
Bansos PKH 2025: Kriteria Penerima dan Tahapan Penyaluran Dana

Bansos PKH 2025: Kriteria Penerima dan Tahapan Penyaluran Dana

24 Maret 2025

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.