Prosedur Operasi Caesar Agar Ditanggung BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan terus menjadi andalan masyarakat Indonesia dalam mengakses layanan persalinan, termasuk tindakan operasi caesar. Di tahun 2025, BPJS kembali memastikan bahwa biaya operasi caesar dapat ditanggung penuh bagi peserta aktif, selama prosedur dilakukan atas dasar kondisi medis dan sesuai dengan alur layanan yang berlaku.
Apakah Biaya Operasi Caesar Ditanggung oleh BPJS?
Jawabannya ya, BPJS Kesehatan menanggung biaya operasi caesar sepenuhnya, asalkan tindakan dilakukan berdasarkan pertimbangan medis bukan karena permintaan pribadi. Tindakan ini hanya diberikan jika ada risiko terhadap keselamatan ibu atau janin.
Beberapa kondisi medis yang menjadi dasar operasi caesar meliputi:
- Posisi janin sungsang
- Plasenta previa
- Preeklampsia
- Ketuban pecah sebelum waktunya
- Hipertensi dalam kehamilan
- Kehamilan kembar
- Lilit tali pusat
- Detak jantung janin tidak normal
- Riwayat caesar sebelumnya
Syarat agar Operasi Caesar Ditanggung BPJS Kesehatan
Agar peserta dapat menjalani operasi caesar dengan biaya yang ditanggung BPJS, ada beberapa syarat penting yang harus dipenuhi:
- Status Kepesertaan Harus Aktif
Pastikan keanggotaan BPJS Anda masih aktif dan tidak memiliki tunggakan. Status ini bisa dicek melalui aplikasi Mobile JKN atau langsung ke kantor BPJS Kesehatan. - Indikasi Medis dari Dokter
Operasi caesar hanya akan disetujui apabila dokter menemukan adanya indikasi medis yang tidak memungkinkan proses persalinan normal. Jika dilakukan atas permintaan sendiri tanpa alasan medis, biaya tidak akan ditanggung. - Mengikuti Prosedur Rujukan
Pemeriksaan awal harus dilakukan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti puskesmas, klinik, atau dokter umum. Jika diperlukan, pasien akan dirujuk ke rumah sakit. - Dilakukan di Rumah Sakit Mitra BPJS
Operasi hanya ditanggung bila dilakukan di rumah sakit yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. - Dokumen Harus Lengkap
Bawa dokumen berikut saat akan menjalani operasi:- KTP
- Kartu BPJS Kesehatan
- Buku KIA (Kesehatan Ibu dan Anak)
- Surat rujukan dari FKTP
- Kartu Keluarga (jika diminta)
- Biaya Operasi Caesar Ditanggung Penuh oleh BPJS
Seluruh biaya operasi caesar ditanggung sesuai ketentuan tarif standar dari Kementerian Kesehatan, termasuk:
- Biaya tindakan medis
- Rawat inap
- Obat-obatan
- Pemeriksaan laboratorium
- Akomodasi sesuai kelas perawatan yang menjadi hak peserta
Catatan penting: Jika pasien memilih naik kelas perawatan atau menggunakan dokter tertentu di luar aturan BPJS, maka selisih biaya akan ditanggung secara pribadi.
Langkah-Langkah Mengakses Layanan Operasi Caesar via BPJS
- Pemeriksaan Kehamilan Rutin
Ibu hamil wajib menjalani pemeriksaan berkala di FKTP. Jika ada risiko tertentu, dokter akan memberikan rujukan. - Rujukan ke Rumah Sakit
Dengan surat rujukan, peserta bisa mendatangi rumah sakit rekanan BPJS untuk pemeriksaan lanjutan oleh dokter spesialis. - Penjadwalan dan Pelaksanaan Operasi
Jika dokter menyetujui tindakan operasi, jadwal akan ditentukan. Dalam kondisi darurat, tindakan bisa langsung dilakukan. - Perawatan dan Pemantauan Pascaoperasi
Setelah operasi, pasien akan dirawat hingga stabil. Kontrol lanjutan dilakukan kembali di FKTP.
Kasus Darurat: Operasi Caesar Tanpa Rujukan
Dalam keadaan darurat seperti pendarahan hebat, kejang saat hamil, atau ketuban pecah dini, pasien bisa langsung dibawa ke rumah sakit rujukan tanpa perlu surat rujukan. Tindakan operasi caesar tetap akan ditanggung BPJS sepenuhnya dalam kondisi ini.
Layanan Tambahan untuk Ibu dan Bayi
Peserta juga berhak mendapatkan layanan tambahan yang dijamin pemerintah, seperti:
- Pemeriksaan kehamilan (ANC)
- Perawatan pascapersalinan (PNC)
- Pemeriksaan hipotiroid bawaan untuk bayi baru lahir (SHK)
Operasi caesar yang dilakukan atas dasar pertimbangan medis dan mengikuti prosedur yang telah ditentukan akan sepenuhnya ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Pastikan Anda memahami alurnya, memiliki kepesertaan aktif, dan hanya melakukan tindakan medis sesuai anjuran tenaga kesehatan.

















