Prosedur Pemeriksaan Rontgen Gratis Menggunakan BPJS Kesehatan
Rontgen atau sinar-X merupakan salah satu pemeriksaan penunjang penting dalam dunia medis, yang berfungsi untuk melihat kondisi bagian dalam tubuh seperti tulang, paru-paru, dan organ lainnya. Prosedur ini sering digunakan dalam menegakkan diagnosis berbagai penyakit.
Banyak peserta BPJS Kesehatan yang belum memahami apakah biaya rontgen dapat ditanggung oleh program jaminan kesehatan ini. Singkatnya, Layanan pemeriksaan rontgen termasuk dalam manfaat yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Selama prosedur ini dilakukan atas indikasi medis yang sah dan mengikuti rujukan sesuai alur layanan, peserta bisa menjalani rontgen tanpa biaya tambahan.
Syarat Pemeriksaan Rontgen dengan BPJS
Agar bisa mendapatkan layanan rontgen secara gratis melalui BPJS, peserta harus memenuhi beberapa ketentuan berikut:
- Terdaftar sebagai Peserta Aktif
Peserta wajib memiliki kepesertaan BPJS yang aktif dan tidak menunggak iuran. - Memiliki Indikasi Medis dari Dokter
Pemeriksaan rontgen hanya bisa dilakukan jika direkomendasikan oleh dokter sebagai bagian dari diagnosis atau perawatan lanjutan. Peserta tidak bisa meminta rontgen atas kemauan sendiri. - Memperoleh Rujukan yang Sah
Peserta perlu mendapatkan rujukan resmi dari fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) sebelum dapat menjalani rontgen di fasilitas lanjutan.
Langkah-Langkah Pemeriksaan Rontgen dengan BPJS
Berikut alur layanan yang harus diikuti:
- Datang ke Faskes Tingkat Pertama
Peserta memulai pemeriksaan di fasilitas kesehatan pertama seperti puskesmas, klinik, atau dokter keluarga yang terdaftar dalam sistem BPJS. - Rujukan ke Dokter Spesialis
Jika dokter FKTP menilai bahwa peserta membutuhkan pemeriksaan lanjutan, maka akan diberikan surat rujukan ke rumah sakit atau klinik spesialis. - Pemeriksaan Lanjutan
Setelah sampai di fasilitas kesehatan rujukan, dokter spesialis akan melakukan pemeriksaan dan menentukan apakah rontgen diperlukan. - Pelaksanaan Rontgen
Jika disetujui, pemeriksaan rontgen akan dijadwalkan dan dilakukan di fasilitas yang memiliki alat radiologi. Biaya layanan ini akan ditanggung penuh oleh BPJS. - Frekuensi Rontgen Berdasarkan Keputusan Dokter
Dokter akan menentukan berapa kali rontgen perlu dilakukan berdasarkan kondisi klinis pasien. BPJS tidak menanggung rontgen berulang tanpa indikasi.
Jenis Penyakit yang Sering Membutuhkan Rontgen
Beberapa penyakit yang umumnya membutuhkan pemeriksaan rontgen dan ditanggung BPJS antara lain:
- Tuberkulosis (TBC)
- Pneumonia atau infeksi paru
- Cedera tulang atau patah tulang
- Infeksi saluran kemih
- Penyakit jantung atau paru kronis
- Masalah pencernaan atau gangguan organ dalam
- Hipertensi dan diabetes (jika ada komplikasi)
Gunakan Hak BPJS dengan Prosedur yang Tepat
Pemeriksaan rontgen melalui BPJS Kesehatan sangat mungkin dilakukan tanpa biaya, asalkan peserta memenuhi syarat administratif dan mengikuti alur layanan medis yang berlaku. Selalu pastikan status kepesertaan aktif dan konsultasikan kondisi kesehatan Anda dengan dokter agar bisa mendapatkan pelayanan yang dibutuhkan secara maksimal.

















