Selasa, 3 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Informasi

Prosedur Pindah Perusahaan: Apakah Saldo BPJS Ketenagakerjaan Akan Hangus?

Medan Aktual by Medan Aktual
24 Maret 2025
in Informasi
0
Manfaat BPJS Ketenagakerjaan: Jaminan Hari Tua, Kecelakaan, hingga Kehilangan Pekerjaan

Prosedur Pindah Perusahaan: Apakah Saldo BPJS Ketenagakerjaan Akan Hangus?

189
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Prosedur Pindah Perusahaan: Apakah Saldo BPJS Ketenagakerjaan Akan Hangus?

BPJS Ketenagakerjaan merupakan program jaminan sosial yang memberikan perlindungan bagi tenaga kerja di Indonesia, termasuk manfaat seperti Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM).

Salah satu pertanyaan yang sering muncul saat seseorang pindah kerja adalah apakah saldo BPJS Ketenagakerjaan yang telah dikumpulkan akan hangus atau tetap bisa digunakan.




1. Apakah Saldo BPJS Ketenagakerjaan Akan Hangus Saat Pindah Perusahaan?

Jawabannya adalah tidak. Saldo BPJS Ketenagakerjaan yang telah dikumpulkan tidak akan hangus meskipun peserta berpindah perusahaan. Dana tersebut tetap tersimpan di akun BPJS Ketenagakerjaan atas nama peserta dan dapat dicairkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Jika peserta pindah ke perusahaan baru yang juga terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, kepesertaan akan tetap berlanjut dengan nomor yang sama. Iuran BPJS Ketenagakerjaan akan dilanjutkan oleh perusahaan baru, sehingga saldo JHT dan JP tetap bertambah sesuai dengan gaji dan kontribusi yang dibayarkan oleh pemberi kerja.

Namun, jika peserta ingin mencairkan saldo JHT setelah berhenti bekerja atau sebelum mendapatkan pekerjaan baru, maka pencairannya hanya dapat dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku, seperti pencairan 10%, 30%, atau 100% setelah memenuhi persyaratan tertentu.




2. Prosedur Pindah Perusahaan dan Kelanjutan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan

Berikut langkah-langkah yang harus dilakukan jika pindah kerja agar status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tetap aktif:

A. Melaporkan Pengunduran Diri atau Berhenti Bekerja dari Perusahaan Lama

Pastikan perusahaan lama telah melaporkan status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Anda ke BPJS.

Setelah resign atau berhenti, status kepesertaan akan menjadi nonaktif sementara, tetapi saldo tetap aman.

B. Mendaftarkan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Perusahaan Baru

Perusahaan baru akan mendaftarkan Anda kembali ke BPJS Ketenagakerjaan dengan nomor peserta yang sama.

Iuran akan kembali dibayarkan oleh perusahaan baru, dan saldo JHT serta manfaat lainnya tetap berjalan.

C. Mengecek Status Kepesertaan Secara Online

Pastikan kepesertaan tetap aktif dengan mengeceknya melalui website resmi BPJS Ketenagakerjaan.




3. Apakah Bisa Mencairkan Saldo BPJS Saat Pindah Kerja?

Peserta hanya bisa mencairkan saldo JHT dengan ketentuan berikut:

Pencairan 10%: Bisa dilakukan jika peserta masih bekerja dan ingin mengambil sebagian dana JHT untuk keperluan tertentu, seperti persiapan pensiun.

Pencairan 30%: Bisa dilakukan untuk kebutuhan perumahan, dengan syarat peserta masih aktif bekerja.

Pencairan 100%: Hanya bisa dilakukan jika peserta telah berhenti bekerja dan tidak terdaftar lagi sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan selama minimal satu bulan.

Jika peserta berpindah perusahaan dan langsung terdaftar kembali di BPJS Ketenagakerjaan, maka pencairan saldo JHT tidak dapat dilakukan karena status kepesertaan masih aktif.

Saldo BPJS Ketenagakerjaan tidak akan hangus meskipun peserta berpindah kerja, karena dana yang sudah terkumpul tetap tersimpan dan dapat terus bertambah selama peserta masih terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Ketika berpindah ke perusahaan baru, kepesertaan dapat dilanjutkan dengan nomor yang sama, dan iuran akan kembali dibayarkan oleh pemberi kerja yang baru. Dengan demikian, manfaat seperti Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM) tetap dapat dinikmati sesuai ketentuan yang berlaku.

Bagi pekerja yang ingin mencairkan saldo JHT, terdapat beberapa opsi yang bisa dilakukan, seperti pencairan 10% untuk persiapan pensiun, 30% untuk pembelian rumah, atau pencairan 100% jika sudah berhenti bekerja dan tidak lagi menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan selama minimal satu bulan. Oleh karena itu, sebelum mengambil keputusan terkait pencairan saldo, penting untuk memahami syarat dan ketentuannya agar tidak mengalami kendala di kemudian hari.

Tags: BPJS Ketenagakerjaanpencairan BPJSpindah perusahaanprosedur pindah kerjasaldo JHT

Related Posts

Sekolah Rakyat Deli Serdang Jadi Percontohan, Sasar Anak dari Keluarga Paling Rentan
Berita

Mensos Dorong Kemandirian KPM, Bansos Tak Boleh Jadi Ketergantungan

1 Februari 2026
Tinjau SRMP 1 Deli Serdang, Gus Ipul Dorong Pendidikan Inklusif Tanpa Diskriminasi
Berita

Tinjau SRMP 1 Deli Serdang, Gus Ipul Dorong Pendidikan Inklusif Tanpa Diskriminasi

1 Februari 2026
Kemensos Salurkan Santunan Korban Banjir, Gus Ipul Pastikan Bantuan Tepat Sasaran
Berita

Kemensos Salurkan Santunan Korban Banjir, Gus Ipul Pastikan Bantuan Tepat Sasaran

1 Februari 2026
Jangan Tertipu! Dishub Medan Bongkar Ciri Karcis dan Bet Asli Jukir Resmi
Berita

Dishub Medan Jelaskan Cara Membedakan Karcis Parkir Asli dan Palsu

30 Januari 2026
Motor Raib Menjelang Subuh, Aksi Dua Maling Terekam CCTV di Medan Area
Berita

Motor Raib Menjelang Subuh, Aksi Dua Maling Terekam CCTV di Medan Area

29 Januari 2026
Dishub Medan Tegaskan Penindakan Jukir Liar Mengacu Perda Nomor 9 Tahun 2016
Berita

Dishub Medan Tegaskan Penindakan Jukir Liar Mengacu Perda Nomor 9 Tahun 2016

29 Januari 2026
Next Post
Operasi Caesar Pakai BPJS Kesehatan: Syarat, Biaya, dan Prosedur Lengkap

Operasi Caesar Pakai BPJS Kesehatan: Syarat, Biaya, dan Prosedur Lengkap

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Dua Pelaku Curas Gol

Dua Pelaku Curas Gol

1 November 2019
Kapendam I/BB: Serda IBG Meninggal Akibat Kecelakaan Saat Latihan

Kapendam I/BB: Serda IBG Meninggal Akibat Kecelakaan Saat Latihan

13 November 2019
Waspada! Ini 4 Alasan Gaji Pensiunan PNS Oktober 2025 Bisa Tertunda

Waspada! Ini 4 Alasan Gaji Pensiunan PNS Oktober 2025 Bisa Tertunda

8 Oktober 2025
Medan Plaza, Mal Legendaris Era 90-an yang Kini Tinggal Kenangan

Medan Plaza, Mal Legendaris Era 90-an yang Kini Tinggal Kenangan

13 Agustus 2025

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.