Proses Usul Sanggah DTKS Bansos 2025 Agar Tetap Terdaftar Sebagai Penerima Bantuan
Dalam penyaluran bantuan sosial bansos pemerintah menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial DTKS sebagai acuan utama untuk menentukan siapa saja yang berhak menerima bantuan. Namun sering kali terjadi ketidaksesuaian data yang menyebabkan masyarakat yang seharusnya berhak justru tidak masuk dalam daftar penerima atau bahkan terhapus dari data penerima bansos. Untuk mengatasi hal tersebut pemerintah menyediakan mekanisme usul sanggah yang memungkinkan masyarakat mengajukan perbaikan data agar tetap terdaftar sebagai penerima bantuan.
1. Pengertian Usul Sanggah DTKS
Usul sanggah DTKS adalah mekanisme yang diberikan kepada masyarakat untuk mengajukan koreksi atau pembaruan data jika merasa berhak menerima bansos namun tidak terdaftar atau mengalami kesalahan data. Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa bantuan sosial diberikan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan sesuai dengan kondisi ekonomi yang sebenarnya.
2. Alasan Mengajukan Usul Sanggah
Beberapa alasan umum yang dapat menjadi dasar pengajuan usul sanggah antara lain
- Data penerima tidak sesuai dengan kondisi ekonomi saat ini sehingga layak mendapatkan bansos
- Kesalahan dalam pencatatan identitas seperti nama NIK atau alamat yang menyebabkan tidak masuk dalam daftar penerima
- Penghapusan dari daftar DTKS secara tiba-tiba meskipun masih memenuhi kriteria penerima bansos
- Kesalahan administrasi yang terjadi dalam proses pendataan oleh pihak terkait
3 Syarat Mengajukan Usul Sanggah DTKS
Agar pengajuan usul sanggah dapat diproses dengan baik masyarakat harus memenuhi beberapa persyaratan berikut
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk KTP dan Kartu Keluarga KK yang masih berlaku
- Terdaftar di wilayah sesuai domisili yang tercatat dalam DTKS
- Menyertakan bukti pendukung seperti surat keterangan tidak mampu SKTM atau dokumen lain yang relevan
- Mengajukan usulan melalui mekanisme yang telah ditentukan baik secara online maupun langsung melalui kelurahan atau dinas sosial setempat
4. Cara Mengajukan Usul Sanggah DTKS
Masyarakat dapat mengajukan usul sanggah DTKS melalui dua metode yaitu secara online melalui aplikasi Cek Bansos atau langsung ke kantor kelurahan atau dinas sosial. Berikut langkah-langkahnya
A Mengajukan Usul Sanggah Melalui Aplikasi Cek Bansos
- Unduh dan instal aplikasi Cek Bansos melalui Google Play Store
- Login menggunakan akun yang telah terdaftar atau buat akun baru jika belum memiliki
- Pilih menu Usul Sanggah pada halaman utama aplikasi
- Masukkan data diri secara lengkap sesuai dengan KTP dan KK
- Pilih alasan sanggah dan unggah dokumen pendukung seperti SKTM atau bukti lain
- Kirim permohonan dan tunggu verifikasi dari pihak terkait
B Mengajukan Usul Sanggah Secara Langsung
- Kunjungi kantor kelurahan atau dinas sosial setempat sesuai domisili
- Bawa dokumen yang dibutuhkan seperti KTP KK dan dokumen pendukung lainnya
- Sampaikan alasan sanggah kepada petugas dan isi formulir pengajuan yang disediakan
- Tunggu proses verifikasi yang akan dilakukan oleh petugas terkait sebelum keputusan diterbitkan
5.Proses Verifikasi dan Waktu Tunggu
Setelah pengajuan usul sanggah dilakukan pihak dinas sosial akan melakukan verifikasi data yang diberikan. Proses ini biasanya memerlukan waktu beberapa minggu hingga satu bulan tergantung dari jumlah pengajuan yang masuk. Jika usulan diterima maka data pemohon akan diperbarui dalam sistem DTKS dan berhak kembali menerima bansos pada periode pencairan berikutnya.
Kesimpulan
Usul sanggah DTKS menjadi solusi bagi masyarakat yang mengalami masalah dalam pendataan bansos sehingga tetap bisa mendapatkan bantuan yang seharusnya diterima. Dengan memahami prosedur dan persyaratan yang diperlukan masyarakat dapat mengajukan sanggahan secara lebih efektif dan memperbesar peluang untuk kembali masuk dalam daftar penerima bansos.

















