Tanjung Balai – Terkait penghalang-halangan tugas wartawan oleh oknum petugas BPK RI saat melakukan pemeriksaan lapangan di Tanjungbalai, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Tanjungbalai mengecam perbuatan oknum yang menghalang-halangi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya. Kecaman itu disampaikan Ketua PWI Yan Aswika SH saat diwawancarai M24 dikantor PWI Tanjungbalai, Selasa (19/3).
“Jika ada oknum yang menghalang-halangi wartawan dalam melakukan tugas jurnalistik. Oknum tersebut patut diduga melawan hukum, yakni Undang-Undang Nomor 40 tersebut. Oknum yang menghalangi tugas jurnalistik, bisa terkena hukuman penjara dua tahun dan dikenakan denda paling banyak setidaknya Rp. 500 juta,” katanya.
Menurut Yan Aswika, Undang-Undang nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin kebebasan dan kemerdekaan pers nasional dengan segala hak dan kewajibannya untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi melalui saluran yang tersedia.
Ia menjelaskan, menghalangi tugas jurnalistik tersebut bisa saja merampas alat kerja wartawan seperti kamera atau HP yang digunakan untuk merekam kegiatan-kegiatan yang dianggap memiliki nilai berita. Dengan demikian, siapapun yang melakukan kekerasan (merampas) alat kerja wartawan dengan maksud menghalangi jurnalis dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya, bisa dikenakan ancaman pidana sesuai dengan Undang-Undang Pers tersebut.”Wartawan sah-sah saja untuk mengkritik, asalkan harus berimbang, tidak memvonis, menghakimi, serta tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah. Dengan begitu, wartawan bisa memberikan banyak kontribusi bagi daerah,” tegas Yan Aswika.
Namun demikian sambungnya, etika jurnalistiknya pers wajib menguji kebenaran informasi dengan cara melakukan wawancara terhadap narasumber maupun objek pemberitaan berupa investigasi lapangan.”Oleh karena itu PWI menghimbau kepada para pejabat atau siapapun itu untuk menghormati dan menghargai hak-hak wartawan dalam memperoleh informasi. ”
“Kita berharap pejabat pemerintah atau lembaga apapun bisa menghargai wartawan dengan memberikan kelancaran dan kemudahan dalam memperoleh informasi. Sebab, kesenangan wartawan bisa dilihat saat pejabat mudah dihubungi untuk konfirmasi tentang sesuatu hal. Jika konfirmasi dari pejabat dipersulit, itu termasuk mempersulit pekerjaan wartawan. Disisi lain, untuk wartawan sendiri juga harus bersikap profesional. ” pungkasnya. (Su)
















