Senin, 2 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Berita

PWI Sumut Nyatakan Mosi Tidak Percaya terhadap Dewan Pers

by
19 April 2018
in Berita
0
PWI Sumut Nyatakan Mosi Tidak Percaya terhadap Dewan Pers
195
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Medan – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Sumatera Utara menyatakan sikap mosi tidak percaya terhadap Dewan Pers, karena melakukan sejumlah kinerja yang salah dan diduga melanggar UU Pers.

Ketua PWI Sumatera Utara H. Hermansjah didampingi Sekretaris Eduard Thahir dalam pernyataan sikap disampaikannya, Rabu (17/4) usai memimpin rapat bersama pengurus harian (PH), Dewan Kehormatan (DK), penasehat dan ketua PWI Kabupaten/kota di Sumut di gedung Parada Harahap Medan, menyebutkan sebagaimana dalam penetapan Hari Pers Nasional (HPN) tanggal 9 Februari, yang ditetapkan sesuai Keppres 5/1985. Namun melalui Yosef Adi Prasetya, kemudian berupaya menganuisisi prihal peringatan HPN.

Padahal HPN tanggal 9 Februari ditetapkan pemerintah masa itu tak lain sebagai penghargaan atas perjuangan wartawan yang ikut memberikan andil dengan mengawal Republik ini saat sebelum dan sesudah kemerdekaan, termasuk di masa reformasi. Jadi tidak ada alasan Dewan Pers untuk berinisiatif untuk mempelopori dengan mengubah tanggal dan bulan peringatan HPN.

“Tanggal 9 Februari itu sakral dan bersejarah, karena wartawan ikut juga berjuang mengawal kemerdekaan RI melalui pers yang dipelopori oleh tokoh tokoh pers Indoesia kala itu, sebab tujuh bulan setelah Proklamasi RI pada 17 Agustus 1945, yakni pada 9 Februari 1946 sejumlah tokoh kala itu mendirikan organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) yang kemudian melalui Keppres 5/1985 menetapkannya menjadi Hari Pers Nasional (HPN), jadi penetapan tanggal dan bulan HPN itu bermakna sejarah jangan melihat semata mata hari kelahiran PWI, ” tambah Herman dalam rapat yang juga dihadiri Ketua DK Drs. Sofyan Harahap, Wakil Ketua Bidang Pendidikan Rizal Rudi Surya, Wakil Ketua Bidang Antar Lembaga Drs. Agus Syafaruddin Lubis, Wakabid Kesra Edy Sormin, penasehat PWI M Syahrir dan juga Ketua PWI Labura Rifik Syahri dan sejumlah pengurus seksi PWI Sumut lainnya.

Oleh karena itu, pemerintah harus mengembalikan kinerja Dewan Pers sesuai dengan UU Pers, yang sama sekali tidak termasuk mengatur mengenai perubahan HPN. ” Kembalikan Dewan Pers kepada fungsinya sesuai yang telah duatur dalam UU No 40 tahun 1999, dan jangan melakukan kebijakan-kebijakan yang bukan menjadi kewenangannya,” ujar Rizal Rudi Surya menyampaikan pendapatnya.

Demikian pula soal verifikasi perusahaan pers sesuai dengan UU Pers, harus dikembalikan ke organisasi perusahaan pers, karena Dewan Pers hanya berfungsi mendata. “Demikian juga dalam melakukan Kompetensi wartawan, harus diserahkan sepenuhnya kepada organisasi kewartawanan yang profesional dan bertanggung jawab. Sedangkan Dewan Pers hanya menerima data, bukan memverifikasi,” tandasnya lagi.

Di sisi lain Hermansjah meminta pemerintah bertindak tegas, untuk menjaga NKRI dari berbagai upaya memecah belah dan menghilangkan sejarah yang sifatnya justru tidak mendukung pers bebas yang bertanggung jawab.

Menurutnya, Pengubahan HPN dengan memandang sebelah perjuangan organisasi wartawan sebelum dan sesudah kemerdekaan, serta mempunyai sejarah perjuangan sangat panjang, sama dengan mengubur perjuangan wartawan Indonesia masa lalu.

Pemerintah harus segera mengembalikan kinerja Dewan Pers sesuai dengan UU Pers, oleh karenanya rekrutmen Dewan Pers juga harus dilajukan secara proporsional sesuai dengan jumlah anggota wartawan yang profesional, dan jumlah perusahaan pers yang sesuai dengan UU Pers.

Sebab tambah Hermansjah dan Eduard Thahir, verifikasi yang tidak profesional dari Dewan Pers, justru melanggar pasal 28 UUD, menyumbat aspirasi masyarakat pers. Sementara aspirasi masyarakat saja diberi hak asasi.

Dalam kesempatan itu juga peserta rapat sepakat menyatakan bahwa, ” HPN tanggal 9 Februari yang diperingati puluhan tahun lalu, sudah harga mati dan tak ada satu pihak pun termasuk organisasi yang baru tumbuh sejak Reformasi 1998 tidak berhak menghapus jejak sejarah Pers Perjuangan yang melekat dalam perjalanan pers Indonesia, ” ujar Ketua DK Sofyan Harahap senada dengan anggota DK lainnya yang hadir seperti Baharuddin (Bendahara), Azrin Maryda dan Nurhalim Tanjung (anggota). (Rel)

Related Posts

Putaran Ketiga Pegadaian Championship 2025/2026: Daftar Lawan 20 Klub Resmi Ditentukan
Berita

Putaran Ketiga Pegadaian Championship 2025/2026: Daftar Lawan 20 Klub Resmi Ditentukan

2 Februari 2026
Musda XI Golkar Sumut Diwarnai Kericuhan, Situasi Sempat Memanas di Sekitar Lokasi
Berita

Andar Amin Harahap Resmi Pimpin Golkar Sumut, Terpilih Aklamasi di Musda XI

2 Februari 2026
Musda XI Golkar Sumut Diwarnai Kericuhan, Situasi Sempat Memanas di Sekitar Lokasi
Berita

Musda XI Golkar Sumut Diwarnai Kericuhan, Situasi Sempat Memanas di Sekitar Lokasi

2 Februari 2026
Ace Hasan Syadzily Buka Musda XI Golkar Sumut, SC Nyatakan Satu Kandidat Lolos Verifikasi
Berita

Ace Hasan Syadzily Buka Musda XI Golkar Sumut, SC Nyatakan Satu Kandidat Lolos Verifikasi

2 Februari 2026
Cek Harga Emas Antam Terbaru Secara Online, Ini Cara dan Ketentuannya
Berita

Harga Emas Pegadaian Awal Februari Turun Tajam, Galeri24 dan UBS Kompak Melemah

2 Februari 2026
Pemilik Doorsemer  Laporkan Penganiayaan Karyawan, Pelaku Datang Bawa Parang
Berita

Pemilik Doorsemer Ungkap Kronologi Keributan Berujung Penganiayaan Karyawan

2 Februari 2026
Next Post
Kapal Tenggelam, Jasad Wakapolres Ditemukan Ngambang

Kapal Tenggelam, Jasad Wakapolres Ditemukan Ngambang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Cara Daftar DTKS Mandiri Lewat HP 2025 Tanpa Ribet, Bisa dari Rumah!

Cara Daftar DTKS Mandiri Lewat HP 2025 Tanpa Ribet, Bisa dari Rumah!

24 Juli 2025
Cara Memilih Universitas Luar Negeri yang Terakreditasi dan Terpercaya

Cara Memilih Universitas Luar Negeri yang Terakreditasi dan Terpercaya

2 Januari 2026
Sertifikasi Halal bagi UMKM: Syarat, Biaya, dan Cara Mengurusnya

Sertifikasi Halal bagi UMKM: Syarat, Biaya, dan Cara Mengurusnya

20 November 2025

Air Mata Cecs Fabregas di Laga Terakhir Bersama Chelsea

6 Januari 2019

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.