Ranperda Kawasan Tanpa Rokok Bahas Sanksi: Denda Rp200 Ribu untuk Perokok, Rp5 Juta untuk Pengelola Kantor
Pembahasan lanjutan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) memasuki tahap penting, yaitu penetapan sanksi bagi pelanggar.
Rapat yang dipimpin Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda KTR, Dr Lily MBA, berlangsung pada Senin (20/10) di Ruang Banmus DPRD Medan.
Dalam rapat tersebut, disepakati bahwa individu yang kedapatan merokok di area KTR—baik secara sengaja maupun tidak—akan dikenai sanksi denda sebesar Rp200.000.
Sementara itu, untuk institusi seperti pengelola kantor atau badan usaha yang membiarkan pengunjung atau pegawainya merokok di area KTR, akan dikenakan denda sebesar Rp5.000.000.
Menurut Dr Lily, ketentuan sanksi tersebut merujuk pada Perda KTR tahun 2014, di mana sebelumnya denda hanya sebesar Rp50 ribu. Namun, melihat perkembangan dan urgensi penegakan aturan, jumlah denda kini disesuaikan.
“Kita menyesuaikan dengan kondisi saat ini. Sudah 11 tahun berlalu, maka disepakati denda dinaikkan menjadi Rp200 ribu untuk perorangan dan Rp5 juta untuk instansi,” jelas Lily kepada media usai rapat.
Pembahasan Ranperda KTR Masuki Tahap Finalisasi
Selain membahas sanksi, rapat juga mengkaji kembali pasal-pasal lain dalam Ranperda KTR guna memastikan tidak ada yang terlewat dan semua ketentuan sudah sesuai kebutuhan saat ini.
“Saat ini proses sudah memasuki tahap finalisasi. Kami harapkan pembahasan bisa selesai dalam waktu dekat,” ujar Lily yang juga merupakan anggota Komisi II DPRD Medan.
Proses pembahasan Ranperda KTR sendiri telah berlangsung sejak Agustus 2025 dan kini telah memasuki bulan ketiga. Targetnya, regulasi ini bisa rampung dan disahkan paling lambat November 2025.
Peserta Rapat Ranperda KTR
Rapat lanjutan ini turut dihadiri oleh Wakil Ketua Pansus Tia Ayu Anggraini S.Kom, M.H., serta anggota Pansus lainnya seperti Henry Jhon Hutagalung, Binsar Simarmata, Sri Rezeki, dan Muslim Harahap.
Hadir pula perwakilan dari Dinas Kesehatan Kota Medan, yaitu dr Pocut Fatimah Fitri MARS, serta perwakilan dari Bapenda, Bagian Hukum Pemko Medan, Satpol PP, dan unsur terkait lainnya.
Kesimpulan
Dengan pembahasan Ranperda KTR yang sudah hampir selesai, diharapkan ke depan penerapan kawasan tanpa rokok di Kota Medan bisa berjalan lebih efektif.
Masyarakat dan instansi diimbau menaati aturan ini demi menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan bebas asap rokok.
















