Senin, 2 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Berita

Ranperda Kawasan Tanpa Rokok Bahas Sanksi: Denda Rp200 Ribu untuk Perokok, Rp5 Juta untuk Pengelola Kantor

Farhan Tanjung by Farhan Tanjung
21 Oktober 2025
in Berita
0
Ranperda Kawasan Tanpa Rokok Bahas Sanksi: Denda Rp200 Ribu untuk Perokok, Rp5 Juta untuk Pengelola Kantor

Ranperda Kawasan Tanpa Rokok Bahas Sanksi: Denda Rp200 Ribu untuk Perokok, Rp5 Juta untuk Pengelola Kantor

189
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Ranperda Kawasan Tanpa Rokok Bahas Sanksi: Denda Rp200 Ribu untuk Perokok, Rp5 Juta untuk Pengelola Kantor

Pembahasan lanjutan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) memasuki tahap penting, yaitu penetapan sanksi bagi pelanggar.

Rapat yang dipimpin Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda KTR, Dr Lily MBA, berlangsung pada Senin (20/10) di Ruang Banmus DPRD Medan.

Dalam rapat tersebut, disepakati bahwa individu yang kedapatan merokok di area KTR—baik secara sengaja maupun tidak—akan dikenai sanksi denda sebesar Rp200.000.

Sementara itu, untuk institusi seperti pengelola kantor atau badan usaha yang membiarkan pengunjung atau pegawainya merokok di area KTR, akan dikenakan denda sebesar Rp5.000.000.

Menurut Dr Lily, ketentuan sanksi tersebut merujuk pada Perda KTR tahun 2014, di mana sebelumnya denda hanya sebesar Rp50 ribu. Namun, melihat perkembangan dan urgensi penegakan aturan, jumlah denda kini disesuaikan.

“Kita menyesuaikan dengan kondisi saat ini. Sudah 11 tahun berlalu, maka disepakati denda dinaikkan menjadi Rp200 ribu untuk perorangan dan Rp5 juta untuk instansi,” jelas Lily kepada media usai rapat.

Pembahasan Ranperda KTR Masuki Tahap Finalisasi

Selain membahas sanksi, rapat juga mengkaji kembali pasal-pasal lain dalam Ranperda KTR guna memastikan tidak ada yang terlewat dan semua ketentuan sudah sesuai kebutuhan saat ini.

“Saat ini proses sudah memasuki tahap finalisasi. Kami harapkan pembahasan bisa selesai dalam waktu dekat,” ujar Lily yang juga merupakan anggota Komisi II DPRD Medan.

Proses pembahasan Ranperda KTR sendiri telah berlangsung sejak Agustus 2025 dan kini telah memasuki bulan ketiga. Targetnya, regulasi ini bisa rampung dan disahkan paling lambat November 2025.

Peserta Rapat Ranperda KTR

Rapat lanjutan ini turut dihadiri oleh Wakil Ketua Pansus Tia Ayu Anggraini S.Kom, M.H., serta anggota Pansus lainnya seperti Henry Jhon Hutagalung, Binsar Simarmata, Sri Rezeki, dan Muslim Harahap.

Hadir pula perwakilan dari Dinas Kesehatan Kota Medan, yaitu dr Pocut Fatimah Fitri MARS, serta perwakilan dari Bapenda, Bagian Hukum Pemko Medan, Satpol PP, dan unsur terkait lainnya.

Kesimpulan

Dengan pembahasan Ranperda KTR yang sudah hampir selesai, diharapkan ke depan penerapan kawasan tanpa rokok di Kota Medan bisa berjalan lebih efektif.

Masyarakat dan instansi diimbau menaati aturan ini demi menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan bebas asap rokok.

Tags: Denda merokok di area KTRDPRD Medan Ranperda KTRPerda KTR MedanRanperda Kawasan Tanpa Rokok 2025Sanksi pelanggar Kawasan Tanpa Rokok

Related Posts

Musda XI Golkar Sumut Diwarnai Kericuhan, Situasi Sempat Memanas di Sekitar Lokasi
Berita

Andar Amin Harahap Resmi Pimpin Golkar Sumut, Terpilih Aklamasi di Musda XI

2 Februari 2026
Musda XI Golkar Sumut Diwarnai Kericuhan, Situasi Sempat Memanas di Sekitar Lokasi
Berita

Musda XI Golkar Sumut Diwarnai Kericuhan, Situasi Sempat Memanas di Sekitar Lokasi

2 Februari 2026
Ace Hasan Syadzily Buka Musda XI Golkar Sumut, SC Nyatakan Satu Kandidat Lolos Verifikasi
Berita

Ace Hasan Syadzily Buka Musda XI Golkar Sumut, SC Nyatakan Satu Kandidat Lolos Verifikasi

2 Februari 2026
Cek Harga Emas Antam Terbaru Secara Online, Ini Cara dan Ketentuannya
Berita

Harga Emas Pegadaian Awal Februari Turun Tajam, Galeri24 dan UBS Kompak Melemah

2 Februari 2026
Pemilik Doorsemer  Laporkan Penganiayaan Karyawan, Pelaku Datang Bawa Parang
Berita

Pemilik Doorsemer Ungkap Kronologi Keributan Berujung Penganiayaan Karyawan

2 Februari 2026
Pemilik Doorsemer  Laporkan Penganiayaan Karyawan, Pelaku Datang Bawa Parang
Berita

Pemilik Doorsemer  Laporkan Penganiayaan Karyawan, Pelaku Datang Bawa Parang

2 Februari 2026
Next Post
Kriteria Penerima Bansos BLT Rp900.000 di Kota Medan 2025 Periode Oktober-Desember

Kriteria Penerima Bansos BLT Rp900.000 di Kota Medan 2025 Periode Oktober-Desember

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Terkait Suap DPRD Sumut, KPK Periksa Enam Saksi

Sempat Melarikan Diri, Staf Walikota Medan Diperiksa KPK

18 Oktober 2019
Cara Membayar Pajak Kendaraan Bermotor Perdana

Cara Membayar Pajak Kendaraan Bermotor Perdana

19 Maret 2025
Bansos PKH dan BPNT Tahap 1 Tahun 2025 Cair Lebih Cepat, Ini Penjelasannya

Bansos PKH dan BPNT Tahap 1 Tahun 2025 Cair Lebih Cepat, Ini Penjelasannya

15 Januari 2025
Rico Waas Jadikan ICE Munas VII Apeksi Wadah Promosikan Hasil Terbaik Pengerajin dan Pelaku UMKM Kota Medan

Rico Waas Jadikan ICE Munas VII Apeksi Wadah Promosikan Hasil Terbaik Pengerajin dan Pelaku UMKM Kota Medan

9 Mei 2025

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.