Senin, 2 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Berita Politik

Real Count KPU: Jokowi 55,14 Persen, Prabowo 44,86 Persen

by
19 April 2019
in Politik
0
Real Count KPU: Jokowi 55,14 Persen, Prabowo 44,86 Persen
192
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Hasil hitung suara sementara di Sistem Informasi Penghitungan Suara (SITUNG) KPU hingga Jumat sore, 19 April 2019, pasangan calon presiden dan wakil presiden 01 Joko Widodo atau Jokowi – Ma’ruf Amin unggul atas Prabowo – Sandiaga.

Data ini diambil dari formulir C1 yang masuk dan masih berada di kisaran 2,4 persen atau 19.680 TPS dari 813.350 TPS seluruh Indonesia.

Hingga pukul 16.45, hasil hitung suara yang ditayangkan di website pemilu2019.kpu.go.id itu menunjukan pasangan Jokowi – Ma’ruf memperoleh 55,14 persen atau 2.062.784 suara.

Sedangkan, pasangan Prabowo – Sandiaga memperoleh suara 44,86 persen atau 1.678.115 suara.

Pada penghitungan suara ini, Jokowi – Ma’ruf unggul di sejumlah provinsi, di antaranya Jawa Tengah, Jawa Timur, Daerah Istimewa Yogyakarta, Sulawesi Utara, dan Papua.

Adapun, Prabowo-Sandi sementara ini unggul di Sumatera Barat, Gorontalo, Riau, Aceh, dan Banten.

Komisioner KPU Pramono Ubaid menyebutkan hasil hitung suara yang ditampilkan di pemilu2019.kpu.go.id merupakan hasil penghitungan yang dilakukan berdasarkan pengumpulan formulir C1 di seluruh TPS.

Menurutnya, hasil penghitungan di SITUNG ditujukan untuk memberikan referensi kepada masyarakat sebelum rekapitulasi tingkat nasional yang akan dilaksanakan sekitar satu bulan lagi.

“Kita kawal bersama-sama proses penghitungan itu. mudah-mudahan bisa menjadi mekanisme di mana kemurnian setiap suara yang diberikan oleh pemilih kita di TPS itu bisa kita jaga sampai di rekapitulasi tingkat nasional,” katanya.

SITUNG merupakan sistem penghitungan yang dilakukan KPU dengan cara mengunggah formulir C1 di setiap TPS. SITUNG ini dipergunakan untuk menampilkan hitung suara atau real count berdasar formulir C1.

Kendati demikian, SITUNG bukan sistem penghitungan yang akan menjadi dasar penetapan suara terbanyak di Pemilu. Penetapan suara terbanyak akan dihitung berdasarkan sistem penghitungan manual berjenjang. Hasil penghitungan ini pun akan memakan waktu selama kurang lebih 35 hari.

Tags: 14 Persen86 PersenPrabowo 44Real Count KPU: Jokowi 55

Related Posts

Tak Ada Pendaftaran dan Titipan, Seleksi Siswa Sekolah Rakyat Berbasis Penjangkauan
Berita

Sekolah Rakyat Fokus Life Skills, Lulusan Diakui Negara dan Bisa Lanjut ke SMA Umum

1 Februari 2026
Sumut Tekan Inflasi, Strategi 4K Diperkuat
Artikel

Sumut Tekan Inflasi, Strategi 4K Diperkuat

6 Januari 2026
Pahlawan Nasional Asal Sumatera Utara dan Perannya dalam Sejarah Indonesia
Artikel

Pahlawan Nasional Asal Sumatera Utara dan Perannya dalam Sejarah Indonesia

10 November 2025
Tunjangan DPRD Medan 2025: Capai Rp41 Juta, Publik Soroti Kinerja Dewan
Artikel

Tunjangan DPRD Medan 2025: Capai Rp41 Juta, Publik Soroti Kinerja Dewan

11 September 2025
BPJS Kesehatan 2025: Perubahan Kebijakan, Manfaat, dan Cara Klaim
Politik

BPJS Kesehatan 2025: Fasilitas, Keuntungan, dan Cara Menggunakannya

18 Maret 2025
Kabar Gembira! Pemilik NIK KTP Ini Berhak Terima Saldo Dana Bansos BPNT Rp600 Ribu lewat Pos Indonesia!
Politik

Kabar Gembira! Pemilik NIK KTP Ini Berhak Terima Saldo Dana Bansos BPNT Rp600 Ribu lewat Pos Indonesia!

27 Februari 2025
Next Post
KPU T.Balai Gelar Simulasi Pemungutan Suara

Ada Kepling di Tanjung Balai Jadi Tim Sukses Caleg

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Cara Resmi Daftar Bansos Mandiri Online di Kota Medan Tahun 2025

Cara Resmi Daftar Bansos Mandiri Online di Kota Medan Tahun 2025

23 September 2025
Polisi Yang Aniaya Mahasiswa Dihukum Disiplin

Polisi Yang Aniaya Mahasiswa Dihukum Disiplin

2 Oktober 2019
Kuliah Gratis di Kampus Negeri? Cek Jadwal KIP Kuliah Resmi Berikut Ini

Kuliah Gratis di Kampus Negeri? Cek Jadwal KIP Kuliah Resmi Berikut Ini

21 Juli 2025
Pendaftaran DTKS Secara Online: Simak Cara Mendaftar DTKS

Pendaftaran DTKS Secara Online Melalui HP, Simak Langkah-Langkah Berikut!

30 November 2025

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.