Refleksi 1 Tahun Prabowo-Gibran: Strategi Perlindungan Ekonomi Lewat Bansos dan Insentif
Refleksi 1 Tahun Prabowo-Gibran: Strategi Perlindungan Ekonomi Lewat Bansos dan Insentif. Beragam insentif serta bantuan sosial menghiasi tahun pertama pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Di awal tahun 2025, masyarakat mendapat manfaat dari potongan harga listrik sebesar 50 persen selama dua bulan.
Insentif ini merupakan bagian dari program stimulus ekonomi yang bertujuan untuk mengurangi beban masyarakat dan mempertahankan daya beli.
Sementara itu, pada ulang tahun pertama pemerintahan Prabowo-Gibran, bantuan langsung tunai (BLT) tambahan sudah bisa dirasakan oleh masyarakat.
Lantas, insentif serta bantuan sosial apa saja yang diberikan oleh pemerintahan Prabowo-Gibran selama setahun terakhir?
Berikut adalah program insentif dan bantuan sosial yang diberikan pemerintah selama satu tahun di bawah pimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
1. Bantuan Langsung Tunai (BLT) Tambahan
Bantuan Langsung Tunai (BLT) Tambahan adalah program bantuan sosial yang diperkenalkan oleh Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto pada Jumat, 16 Oktober 2025.
Jumlah BLT tambahan ditetapkan sebesar Rp 300.000 per bulan selama tiga bulan yang mulai dicairkan pada Senin, 20 Oktober 2025.
Dengan demikian, setiap keluarga penerima (KPM) akan mendapatkan total Rp 900.000 dalam satu pencairan.
Pencairan BLT tambahan ini dapat dilakukan melalui bank Himbara dan PT Pos Indonesia.
Total dana yang disalurkan mencapai Rp 30 triliun untuk 35,04 juta keluarga penerima manfaat.
Pemerintah menyatakan bahwa anggaran untuk BLT tambahan diperoleh dari efisiensi anggaran yang dilakukan sejak awal tahun.
2. Diskon Tarif Listrik Awal Tahun
Pemerintah menyediakan diskon 50 persen untuk pelanggan dengan daya listrik hingga 2. 200 Volt Ampere (VA) selama dua bulan, yakni Januari dan Februari 2025.
Diskon ini merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi untuk mengurangi beban masyarakat dan mempertahankan daya beli.
Stimulus ini difokuskan terutama untuk rumah tangga, mengingat konsumsi rumah tangga menyumbang lebih dari 50 persen dari perekonomian Indonesia dan diharapkan bisa tumbuh lebih dari 50 persen.
Potongan tarif listrik sebesar 50 persen berlaku untuk pelanggan PLN yang memiliki daya antara 450 VA hingga 2. 200 VA.
Jumlah pelanggan dengan daya 450 VA mencapai 24,6 juta, 900 VA sebanyak 38 juta, 1. 300 VA sebanyak 14,1 juta, dan 2. 200 VA sebanyak 4,6 juta.
Jika digabung, terdapat total 81,4 juta pelanggan yang memperoleh diskon.
3. Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk Sektor Formal
Pemerintah memberikan bantuan subsidi upah (BSU) sebesar Rp 600.000 kepada 15,2 juta pekerja di sektor formal.
Menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, program BSU berlaku untuk dua bulan, yaitu Juni dan Juli 2025.
Penyaluran terakhir dilakukan pada Agustus 2025, karena beberapa penerima mengalami masalah teknis.
Secara rinci, besaran BSU 2025 ditetapkan sebesar Rp 300.000 per bulan.
BSU di periode Prabowo ini disalurkan melalui bank Himbara (BNI, BRI, BTN, Mandiri), Bank Syariah Indonesia (BSI), dan PT Pos Indonesia.
Beberapa syarat untuk menjadi penerima BSU 2025 antara lain harus terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan memiliki gaji maksimal Rp 3,5 juta atau sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK/UMP) setempat.
4. Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) atau Bantuan Sembako
Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) melanjutkan penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) 2025.
Hingga kini, BPNT telah memasuki tahap keempat tahun 2025.
Pada tahap ini, pencairan BPNT mencakup periode Oktober, November, dan Desember 2025.
Program bantuan sosial yang rutin ini disalurkan setiap tiga bulan dan merupakan salah satu cara pemerintah untuk membantu masyarakat dengan penghasilan rendah.
Setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) berhak mendapatkan dukungan sebesar Rp 200.000 per bulan, yang totalnya menjadi Rp 600.000 jika dicairkan sekaligus.
Pendistribusian bantuan dilakukan melalui bank-bank yang tergabung dalam Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) atau kantor pos, tergantung pada lokasi tempat tinggal penerima.
5. Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH)
Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) juga memiliki program bantuan sosial yang dikenal sebagai Program Keluarga Harapan (PKH).
Saat ini, penyaluran Bansos PKH telah memasuki kuartal IV-2025, yang meliputi bulan Oktober, November, dan Desember.
Program ini ditujukan untuk membantu keluarga yang miskin dan rentan agar dapat memenuhi kebutuhan pokok mereka sekaligus meningkatkan kualitas hidup.
Proses penyaluran PKH dilakukan secara bertahap selama setahun melalui bank atau Pos Penyalur dengan opsi tunai maupun non-tunai.
Bantuan disalurkan melalui bank-bank pemerintah (Himbara) seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BTN.
Jumlah bantuan PKH bervariasi berdasarkan kategori penerima.
Sebagai ilustrasi, ibu hamil dan yang dalam masa nifas akan menerima bantuan sebesar Rp 3 juta per tahun, atau sebesar Rp 750.000 pada setiap tahap.
Sementara itu, para lansia yang berusia di atas 70 tahun berhak mendapatkan bantuan sebesar Rp 2,4 juta per tahun atau Rp 600.000 setiap tahap.
Kemudian, bagi korban pelanggaran HAM berat, terdapat bantuan khusus sebesar Rp 10,8 juta per tahun, atau senilai Rp 2,7 juta pada setiap tahap.
6. Program Indonesia Pintar (PIP)
Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan inisiatif pemerintah untuk mendukung siswa dari keluarga kurang mampu, dengan adanya syarat khusus yang harus dipenuhi oleh penerima.
Menurut informasi dari situs resmi PIP Kemendikdasmen, PIP dirancang untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin, rentan miskin, atau dengan prioritas agar tetap mendapatkan akses pendidikan hingga menyelesaikan pendidikan menengah.
Ini mencakup jalur formal dari SD hingga SMA atau SMK serta jalur non-formal mulai dari paket A hingga paket C pendidikan khusus.
Melalui program ini, pemerintah berusaha mencegah siswa putus sekolah dan diharapkan dapat mendorong siswa yang telah berhenti sekolah untuk kembali melanjutkan pendidikan mereka.
Jumlah pencairan PIP bervariasi tergantung pada jenjang pendidikan yang sedang dijalani.
Secara umum, besaran pencairan PIP 2025 berkisar antara Rp 450. 000 hingga Rp 1,8 juta per tahun, tergantung pada jenjang pendidikan.
7. Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah
Kartu Indonesia Pintar (KIP Kuliah) adalah bantuan yang ditujukan untuk pembiayaan kuliah di perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta.
Bantuan ini diberikan kepada calon mahasiswa program D3, D4, dan S1 dari seluruh jurusan.
Selain biaya pendidikan, mahasiswa juga akan menerima tambahan uang saku setiap bulan, yang jumlahnya tergantung pada klaster perguruan tinggi tempat mereka belajar.
Bantuan ini berlaku untuk semua jalur penerimaan perguruan tinggi, mulai dari Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT), hingga jalur mandiri baik di kampus negeri maupun swasta.
8. Bantuan Beras 10 Kilogram
Pemerintah meluncurkan sebuah program bantuan sosial berupa beras 10 kilogram untuk warga yang kurang mampu hingga Desember 2025.
Inisiatif bantuan beras 10 kg ini termasuk dalam program Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2022.
Program ini bertujuan untuk menjaga ketahanan pangan serta meningkatkan daya beli masyarakat, terutama saat harga kebutuhan pokok berfluktuasi.
Sebagai informasi, pada tahun ini, bantuan beras ini ditujukan kepada 18,27 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) Kementerian Sosial.
Pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 13,8 triliun untuk program ini, sementara Perum Bulog bertanggung jawab untuk menyalurkan beras kepada penerima secara langsung.
Setiap keluarga akan mendapatkan 10 kg beras setiap bulan, sehingga total yang diterima dari bulan September hingga Desember akan mencapai 40 kg.
9. Bantuan Iuran BPJS Kesehatan (PBI JKN)
Bantuan Iuran BPJS Kesehatan (PBI JKN) adalah program dari pemerintah yang menyediakan layanan kesehatan tanpa biaya untuk masyarakat yang miskin dan tidak mampu.
Melalui inisiatif ini, peserta tidak diwajibkan membayar iuran bulanan karena seluruh biaya ditanggung oleh pemerintah.
Namun, tidak semua individu dapat bergabung sebagai peserta BPJS Kesehatan PBI. Ada persyaratan dan kriteria tertentu yang harus dipenuhi.
Peserta PBI mencakup masyarakat yang termasuk kategori fakir miskin atau tidak mampu.
Dengan demikian, ini adalah berbagai program insentif dan bantuan sosial (bansos) yang diberikan oleh pemerintah selama satu tahun masa kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Sumber : https://money.kompas.com/read/2025/10/21/074000526/catatan-setahun-prabowo-gibran–bansos-dan-insentif-bantu-masyarakat-jaga-daya















