Remaja Dirampok Saat Tunggu Bus di Pinang Baris, Dua Pelaku Calo Tiket Diringkus Polisi
Seorang remaja berusia 19 tahun berinisial AS menjadi korban perampokan saat menunggu bus di kawasan Jalan Pinang Baris, Kecamatan Medan Sunggal, pada Selasa, 10 Juni 2025, sekitar pukul 17.00 WIB. Aksi kriminal itu dilakukan oleh dua pria yang mengaku sebagai calo tiket bus.
Kepala Unit Reskrim Polsek Sunggal, AKP Budiman Simanjuntak, menjelaskan bahwa korban saat itu hendak bepergian menggunakan bus tujuan Aceh. Namun saat menunggu, dia didatangi dua orang yang menawarkan jasa untuk membantunya naik bus.
“Korban berniat naik bus ke Aceh, lalu didatangi dua pria yang mengaku calo tiket dan mengajaknya naik bus yang mereka tawarkan,” ujar Budiman.
Dibawa ke Belakang Terminal, Korban Diancam Pisau
Bukannya dibawa ke bus, korban malah digiring ke bagian belakang Terminal Pinang Baris. Di lokasi yang sepi tersebut, pelaku tiba-tiba mengeluarkan pisau dan mengancam korban. Karena takut, korban menyerahkan ponsel dan uang tunai sebesar Rp300.000. Setelah berhasil merampas barang milik korban, para pelaku langsung kabur meninggalkan lokasi. Korban yang masih syok kemudian melapor ke Polsek Sunggal.
Dua Pelaku Ditangkap, Kaki Ditembak Karena Berusaha Kabur
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Unit Reskrim Polsek Sunggal segera melakukan penyelidikan. Tak butuh waktu lama, dua pelaku berhasil diamankan di lokasi berbeda.
“Kami berhasil menangkap pelaku bernama Putra (32) saat bermain di warnet, dan Jhonson (45) ditangkap di kos-kosan di Jalan Pinang Baris,” ungkap AKP Budiman.
Keduanya mengakui perbuatannya. Mereka mengaku telah menjual ponsel milik korban ke seorang penadah seharga Rp800.000, yang kemudian digunakan untuk membeli sabu dan bermain judi online slot (judol).
Saat hendak dibawa untuk pengembangan kasus, kedua pelaku mencoba melarikan diri. Petugas pun mengambil tindakan tegas dengan menembak kaki mereka.
Dijerat Pasal Pencurian dengan Kekerasan
Kini, kedua pelaku ditahan di Mapolsek Sunggal dan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap orang tak dikenal yang menawarkan jasa, khususnya di area terminal atau tempat keramaian.

















