Tanjung Balai – Timsus Gurita Polres Tanjungbalai berhasil meringkus residivis jambret dengan kasus yang sama. Adapun inisial tersangka ialah Darma Effendi Daulay als Darma, 24,warga jalan pusara Lk.IV Kel.Pasar Baru Kec.Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai. Tersangka ditangkap pada hari Selasa (17/9) sekitar pukul 22.00 wib di Jalan Sei Kogem Lk.V Kel.Pasar Baru Kec.Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai.SH.SIK didampingi Wakapolres Kompol Edi Bona Sinaga.SH ketika dikonfirmasi wartawan Kamis (19/9) melalui kasubbag Humas Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan mengatakan,penangkapan tersangka dalam kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau jambret berdasarkan Laporan Polisi Nomor /44/III/2018/SU/Res T.Balai, tgl 08 Februari 2018 atas nama pelapor perempuan bernama Anita seorang ibu rumah tangga warga Jalan sei kemundan Link 2 kel.muara sentosa kec.sei tualang raso Kota Tanjung Balai.
“Tersangka di tangkap saat berada di depan rumah tersangka di jln.pusara LK.IV Kel.Pasar Baru Kec.Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai.kemudian tersangka di bawa ke Posko Timsus Gurita Polres Tanjung Balai.Tersangka sebelumnya juga sudah pernah ditangkap dalam kasus jambret juga,”ujar Ahmad Dahlan.
Lanjutnya lagi,kejadian penjambretan terjadi pada hari rabu 31 Januari 2018 sekira pkl.16.00 wib di jalan sei kogem lk.5 kel.pasar baru kec.sei tualang raso kota Tanjungbalai. Pada saat itu korban Anita lagi berdiri dipinggir jalan sambil memegang hp. Kemudian korban dihampiri 2 orang laki laki yang tidak dikenal menghampirinya.Setelah itu salah satu pelaku langsung merampas hp dari tangan korban dan langsung melarikan diri. ” Korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Tanjungbalai,”pungkas Ahmad Dahlan.(SED)

















