Senin, 2 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Berita

Resmi Ditahan! Residivis di Medan Nekat Bawa 22 Kg Sabu Pakai Motor

Bess Nugraha by Bess Nugraha
13 Mei 2025
in Berita
0
Resmi Ditahan! Residivis di Medan Nekat Bawa 22 Kg Sabu Pakai Motor
189
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Resmi Ditahan! Residivis di Medan Nekat Bawa 22 Kg Sabu Pakai Motor

MEDAN – Seorang pria berinisial HS (42) ditangkap oleh kepolisian saat kedapatan membawa narkoba jenis sabu seberat 22 kilogram dengan menggunakan sepeda motor di Jalan Aksara, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan.

Penangkapan tersebut dilakukan pada Minggu (11/5/2025) sekitar pukul 14.00 WIB.

Kepala Polrestabes Medan, Kombes Gidion Arif Setyawan, mengungkapkan bahwa penangkapan berawal dari informasi yang diterima oleh Satresnarkoba Polrestabes Medan mengenai seseorang yang membawa narkoba.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, petugas segera menuju lokasi dan menghadang kendaraan yang dikendarai HS.

Dalam pemeriksaan, petugas menemukan 22 kilogram sabu yang disimpan dalam karung di bagian depan sepeda motor.

“Setelah itu, HS diperiksa dan hasil interogasi, dia disuruh seseorang berinisial JP untuk mengantarkan barang itu ke daerah Pancur Batu,” jelas Gidion saat menggelar konferensi pers di Polrestabes Medan pada Selasa (13/5/2025).

HS mengaku bahwa ia mengambil narkoba tersebut dari sebuah mobil yang terparkir di Komplek MMTC, Jalan Pancing.

Ia juga mengungkapkan bahwa JP menjanjikan bayaran sebesar Rp 2 juta untuk setiap kilogram sabu yang diantarkannya.

“Rencananya, paket itu akan dikirim ke arah Pancur Batu,” tambah Gidion.

Lebih lanjut, HS mengaku bahwa ini adalah kali kedua ia disuruh oleh JP untuk mengantarkan sabu.

Sebelumnya, ia telah mengantarkan 1 kilogram pada November 2024 dan 2 kilogram pada Desember 2024.

“Pelaku ini merupakan residivis, yang sebelumnya menjalani hukuman sejak tahun 2010 dalam perkara yang sama dan keluar pada tahun 2014,” ungkap Gidion.

Saat ini, HS telah ditahan di Satresnarkoba Polrestabes Medan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, petugas masih melakukan pengembangan terkait jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkoba tersebut.

Tags: Resmi Ditahan! Residivis di Medan Nekat Bawa 22 Kg Sabu Pakai Motor

Related Posts

Putaran Ketiga Pegadaian Championship 2025/2026: Daftar Lawan 20 Klub Resmi Ditentukan
Berita

Putaran Ketiga Pegadaian Championship 2025/2026: Daftar Lawan 20 Klub Resmi Ditentukan

2 Februari 2026
Musda XI Golkar Sumut Diwarnai Kericuhan, Situasi Sempat Memanas di Sekitar Lokasi
Berita

Andar Amin Harahap Resmi Pimpin Golkar Sumut, Terpilih Aklamasi di Musda XI

2 Februari 2026
Musda XI Golkar Sumut Diwarnai Kericuhan, Situasi Sempat Memanas di Sekitar Lokasi
Berita

Musda XI Golkar Sumut Diwarnai Kericuhan, Situasi Sempat Memanas di Sekitar Lokasi

2 Februari 2026
Ace Hasan Syadzily Buka Musda XI Golkar Sumut, SC Nyatakan Satu Kandidat Lolos Verifikasi
Berita

Ace Hasan Syadzily Buka Musda XI Golkar Sumut, SC Nyatakan Satu Kandidat Lolos Verifikasi

2 Februari 2026
Cek Harga Emas Antam Terbaru Secara Online, Ini Cara dan Ketentuannya
Berita

Harga Emas Pegadaian Awal Februari Turun Tajam, Galeri24 dan UBS Kompak Melemah

2 Februari 2026
Pemilik Doorsemer  Laporkan Penganiayaan Karyawan, Pelaku Datang Bawa Parang
Berita

Pemilik Doorsemer Ungkap Kronologi Keributan Berujung Penganiayaan Karyawan

2 Februari 2026
Next Post
Simak! Cara Mudah  Cek dan Bayar Pajak Kendaraan Secara Online Melalui Aplikasi

Simak! Cara Mudah Cek dan Bayar Pajak Kendaraan Secara Online Melalui Aplikasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Cara Mengatasi Lupa Password Gmail

Cara Mengatasi Lupa Password Gmail

17 Oktober 2023
Ini Syarat dan Alur Daftarnya! Ada Beasiswa APERTI BUMN 2025 yang Sudah Dibuka

Ini Syarat dan Alur Daftarnya! Ada Beasiswa APERTI BUMN 2025 yang Sudah Dibuka

5 Juni 2025
Wakil Wali Kota Sambut Baik Sosialisasi Penerimaan Prajurit TNI AL Bagi SMA/SMK se Kota T.Balai

Wakil Wali Kota Sambut Baik Sosialisasi Penerimaan Prajurit TNI AL Bagi SMA/SMK se Kota T.Balai

14 November 2018
Mahasiswa Asal Labuhanbatu Dibegal di Medan

Mahasiswa Asal Labuhanbatu Dibegal di Medan

13 April 2023

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.