Resmi Ditahan! Residivis di Medan Nekat Bawa 22 Kg Sabu Pakai Motor
MEDAN – Seorang pria berinisial HS (42) ditangkap oleh kepolisian saat kedapatan membawa narkoba jenis sabu seberat 22 kilogram dengan menggunakan sepeda motor di Jalan Aksara, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan.
Penangkapan tersebut dilakukan pada Minggu (11/5/2025) sekitar pukul 14.00 WIB.
Kepala Polrestabes Medan, Kombes Gidion Arif Setyawan, mengungkapkan bahwa penangkapan berawal dari informasi yang diterima oleh Satresnarkoba Polrestabes Medan mengenai seseorang yang membawa narkoba.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, petugas segera menuju lokasi dan menghadang kendaraan yang dikendarai HS.
Dalam pemeriksaan, petugas menemukan 22 kilogram sabu yang disimpan dalam karung di bagian depan sepeda motor.
“Setelah itu, HS diperiksa dan hasil interogasi, dia disuruh seseorang berinisial JP untuk mengantarkan barang itu ke daerah Pancur Batu,” jelas Gidion saat menggelar konferensi pers di Polrestabes Medan pada Selasa (13/5/2025).
HS mengaku bahwa ia mengambil narkoba tersebut dari sebuah mobil yang terparkir di Komplek MMTC, Jalan Pancing.
Ia juga mengungkapkan bahwa JP menjanjikan bayaran sebesar Rp 2 juta untuk setiap kilogram sabu yang diantarkannya.
“Rencananya, paket itu akan dikirim ke arah Pancur Batu,” tambah Gidion.
Lebih lanjut, HS mengaku bahwa ini adalah kali kedua ia disuruh oleh JP untuk mengantarkan sabu.
Sebelumnya, ia telah mengantarkan 1 kilogram pada November 2024 dan 2 kilogram pada Desember 2024.
“Pelaku ini merupakan residivis, yang sebelumnya menjalani hukuman sejak tahun 2010 dalam perkara yang sama dan keluar pada tahun 2014,” ungkap Gidion.
Saat ini, HS telah ditahan di Satresnarkoba Polrestabes Medan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, petugas masih melakukan pengembangan terkait jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkoba tersebut.

















